Akhir Tahun, Darmin Kebut Tiga Pekerjaan Rumah
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, mengungkapkan ada tiga pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan pembahasannya di sisa akhir tahun 2018. Ketiga PR itu terkait masalah lahan, dimana pemerintah ingin membuat suatu Peraturan Presiden (Perpres).
Darmin menjelaskan, pertama, pembahasan tentang Percepatan Penyelesaian Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH), saat ini masih tertunda di pihak daerah. Ia menerangkan, masalah ini akan dibahas bersama Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Menteri Agraria dan Tata Ruang.
"Jadi ada tiga pekerjaan rumah, dua soal Perpres dan satu mengenai Inpres (Instruksi Presiden). Soal Perpres Percepatan Lahan dalam Kawasan Hutan, ini sudah jalan. Dari bupati sudah naik hasil identifikasinya, tetapi sebagian besar masih tertahan di gubernur. Sebagian lagi sudah naik ke sini, sudah diverifikasi dan ada rekomendasi dari gubernur. Intinya kita masih menunggu," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Lalu untuk masalah kedua mengenai moratorium kelapa sawit. Dia menjelaskan, pemerintah terus mendorong agar kelapa sawit Indonesia bisa memenuhi syarat internasional.
"Dalam 3 tahun, kita identifikasi semua kebun sawit, mau itu yang 1 hektare punya perorangan, mau 100.000 hektare punya konglomerat, kita akan cek surat-suratnya, beres tidak. Jangan cuma kemudian sudah hasilnya banyak, izin sama sertifikasinya tidak diurusin. Termasuk 20% apa sudah dibagi sama rakyat kecil? Kalau sudah semuanya, ya bagus," katanya.
Terakhir, penyelesaian Perpres Rediva Agraria. Untuk menyelesaikan sengketa agraria antara perusahaan atau pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, ketiga hal tersebut yang masih menjadi PR bagi kementeriannya. Dia pun belum mengetahui kapan ketiga hal itu bisa diselesaikan.
"Jadi masih ada 3 pekerjaan rumah. Tapi bukan berarti akhir tahun ini selesai. Jadi ingin penanganan. Karena ini program besar. Tetapi ini tetap berjalan, tinggal mengikuti perkembangannya sejauh mana," tandasnya.
Darmin menjelaskan, pertama, pembahasan tentang Percepatan Penyelesaian Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH), saat ini masih tertunda di pihak daerah. Ia menerangkan, masalah ini akan dibahas bersama Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Menteri Agraria dan Tata Ruang.
"Jadi ada tiga pekerjaan rumah, dua soal Perpres dan satu mengenai Inpres (Instruksi Presiden). Soal Perpres Percepatan Lahan dalam Kawasan Hutan, ini sudah jalan. Dari bupati sudah naik hasil identifikasinya, tetapi sebagian besar masih tertahan di gubernur. Sebagian lagi sudah naik ke sini, sudah diverifikasi dan ada rekomendasi dari gubernur. Intinya kita masih menunggu," ujarnya di Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Lalu untuk masalah kedua mengenai moratorium kelapa sawit. Dia menjelaskan, pemerintah terus mendorong agar kelapa sawit Indonesia bisa memenuhi syarat internasional.
"Dalam 3 tahun, kita identifikasi semua kebun sawit, mau itu yang 1 hektare punya perorangan, mau 100.000 hektare punya konglomerat, kita akan cek surat-suratnya, beres tidak. Jangan cuma kemudian sudah hasilnya banyak, izin sama sertifikasinya tidak diurusin. Termasuk 20% apa sudah dibagi sama rakyat kecil? Kalau sudah semuanya, ya bagus," katanya.
Terakhir, penyelesaian Perpres Rediva Agraria. Untuk menyelesaikan sengketa agraria antara perusahaan atau pemerintah dan masyarakat. Menurutnya, ketiga hal tersebut yang masih menjadi PR bagi kementeriannya. Dia pun belum mengetahui kapan ketiga hal itu bisa diselesaikan.
"Jadi masih ada 3 pekerjaan rumah. Tapi bukan berarti akhir tahun ini selesai. Jadi ingin penanganan. Karena ini program besar. Tetapi ini tetap berjalan, tinggal mengikuti perkembangannya sejauh mana," tandasnya.
(ven)