Asyik, Sekarang Wakaf Semakin Mudah

Sabtu, 15 Desember 2018 - 09:15 WIB
Asyik, Sekarang Wakaf...
Asyik, Sekarang Wakaf Semakin Mudah
A A A
SURABAYA - Saat ini wakaf semakin mudah, bahkan tidak harus menjadi kaya dulu untuk berwakaf. Jika dulu wakaf identik dengan fisik bangunan atau sebidang tanah dari seseorang yang kelebihan harta, sekarang wakaf bisa dalam bentuk uang tunai.

Bahkan masyarakat bisa mewakafkan sebagian kelebihan hartanya hanya melalui aplikasi di smartphone. Nominal uang yang diwakafkanpun tidak harus besar. Di Indonesia, ada beberapa bank syariah yang siap menerima wakaf uang yaitu salah satunya Bank Syariah Bukopin.

Manager Pelayanan dan Operasi Cabang Surabaya, PT Bank Syariah Bukopin (BSB), Ellis Ferdyna, mengatakan Bank Syariah Bukopin tidak secara langsung mengelola wakaf, tapi hanya sebagai penyalur. "Posisi kita hanya sebagai mediasi, untuk mempermudah Wakif (orang yang berwakaf)", katanya.

Bank Syariah Bukopin sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), bermitra dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam pengelolaan aset wakaf uang. Salah satu caranya yaitu dengan menginvestasikan wakaf uang tersebut dalam produk-produk perbankan syariah.

"Karena dari awal memang BWI adalah salah satu lembaga resmi badan amal yang telah disahkan oleh pemerintah", ujar Ellis saat ditemui di Indonesia Shari’a Economy Festival (ISEF) 2018 di Grand City Surabaya, Jumat (14/12/2018).

Ellis menjelaskan, wakaf uang terbagi menjadi dua macam, yaitu wakaf abadi dan wakaf berjangka. Wakaf abadi yaitu harta berupa uang tunai yang diwakafkan untuk dimanfaatkan selamanya. Sedangkan Wakaf berjangka yaitu harta benda yang diwakafkan berupa uang tunai untuk dimanfaatkan dengan jangka waktu minimal 5 tahun.

"Kita sekarang menekankan wakaf abadi. Jadi nilai wakaf itu mau Rp1.000, Rp2.000, Rp10.000, kami terima. Tidak seperti wakaf investasi yang nilainya minimal Rp10 jutaan sesuai SK Menteri juga", papar dia. Wakif akan memperoleh Sertifikat Wakaf Uang jika berwakaf mulai Rp1 juta.

Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jawa Timur, Supriyadi, menambahkan wakaf uang ini sudah melalui kajian fiqih dan fatwa ulama tentang bolehnya wakaf dalam bentuk uang tunai. "Ini bisa dijadikan sarana investasi akhirat dengan manfaat untuk kesejahteraaan sosial", ujarnya.

Ia menegaskan, BWI bersifat independen dan perwujudan amanat yang digariskan dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Kehadiran BWI, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 47, adalah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia.

"Sebagai lembaga independen yang dipercaya masyarakat, BWI senantiasa akan mewujudkan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan pemberdayaan masyarakat", tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5946 seconds (0.1#10.140)