Bank Indonesia Berkomitmen Larang Penerimaan Gratifikasi
A
A
A
JAKARTA - Sejalan dengan prinsip tatakelola lembaga publik yang baik (Good Public Governance) serta penerapan Kode Etik Anggota Dewan Gubernur dan Peraturan Disiplin Pegawai Bank Indonesia. Dewan Gubernur dan seluruh pegawai Bank Indonesia berkomitmen untuk tidak menerima dan/atau meminta hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun.
Baik apakah itu secara langsung maupun tidak langsung dari seluruh pemangku kepentingan yang berhubungan dengan Bank Indonesia. Lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Bank Indonesia (BI) sangat menghargai dukungan dari seluruh pemangku kepentingan terhadap komitmen ini, dengan tidak memberikan hadiah ataupun gratifikasi dalam bentuk apapun
Pemberian tersebut diterangkan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Anggota Dewan Gubernur dan pegawai Bank Indonesia, dalam kesempatan apapun termasuk dalam rangka perayaan hari raya keagamaan.
"Dalam hal pihak-pihak yang disebutkan di atas diketahui menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut melalui Whistleblowing System Bank Indonesia di web Bank Indonesia : https://www.bi.go.id/wbsbi," ujar Deputi Eksekutif Komunikasi BI, Agusman dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (17/12/2018).
Bank Indonesia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat dalam mewujudkan komitmen ini.
Baik apakah itu secara langsung maupun tidak langsung dari seluruh pemangku kepentingan yang berhubungan dengan Bank Indonesia. Lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Bank Indonesia (BI) sangat menghargai dukungan dari seluruh pemangku kepentingan terhadap komitmen ini, dengan tidak memberikan hadiah ataupun gratifikasi dalam bentuk apapun
Pemberian tersebut diterangkan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Anggota Dewan Gubernur dan pegawai Bank Indonesia, dalam kesempatan apapun termasuk dalam rangka perayaan hari raya keagamaan.
"Dalam hal pihak-pihak yang disebutkan di atas diketahui menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut melalui Whistleblowing System Bank Indonesia di web Bank Indonesia : https://www.bi.go.id/wbsbi," ujar Deputi Eksekutif Komunikasi BI, Agusman dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (17/12/2018).
Bank Indonesia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat dalam mewujudkan komitmen ini.
(akr)