Target Penerimaan Cukai Plastik Tahun Depan Jadi Rp500 Miliar
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menargetkan penerimaan cukai plastik pada 2019 sebesar Rp500 miliar atau turun lebih rendah dari tahun 2017. Namun saat ini, rencana pengenaan cukai plastik masih terganjal rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang belum terbit.
Sekretaris Kemenko bidang Perekonomian Susiwijono menyebutkan, di 2017 target penerimaan cukai plastik di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp1 triliun. Sementara tahun depan turun menjadi Rp500 miliar atau sama seperti target di 2018.
"Intinya, kebijakan mengenai rencana pemerintah mengenakan pungutan cukai terhadap kemasan plastik (kantong belanja plastik). Kalau kita lihat rencana pemerintah sudah digulilrkan sejak beberapa tahun lalu. Di 2017 malah sudah disiapkan target penerimaannya Rp1 triliun di APBN. Di 2018 disiapkan Rp500 miliar, dan tahun depan juga sama Rp500 miliar untuk cukai plastik," katanya di Gedung Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Menurutnya, rencana pengenaan cukai terhadap plastik bukan hanya untuk peningkatan penerimaan negara. Namun, juga karena pemakaian plaastik menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan hidup.
"Jadi cukai bukan semata untuk penerimaan. Tapi tujuan utamanya adalah pegnawasan produksi, dan pemakaiannya menimbulkan dampak negatif. Ini lumayan tepat untuk produk plastik," imbuh dia.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), setidaknya ada 9,8 miliar lembar sampah kantong plastik yang dihasilkan tiap tahun dan mencemari lingkungan. Sampah tersebut bisa mencemari lingkungan selama lebih dari 400 tahun, dan hanya 5% yang bisa didaur ulang.
"Jadi yang harus dilihat adalah efektifitas pengenaan cukai tidak hanya untuk revenue, tapi pengendalian plastik karena ada isu lingkungan hidup. Jadi kita harus lihat seberapa efektif instrumen cukai digunakan utk pengendalian barang yang menimbulkan dampak negatif. Isu mengenai faktor teknis utk pengetan dan pungutan cukai," tandasnya.
Sekretaris Kemenko bidang Perekonomian Susiwijono menyebutkan, di 2017 target penerimaan cukai plastik di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp1 triliun. Sementara tahun depan turun menjadi Rp500 miliar atau sama seperti target di 2018.
"Intinya, kebijakan mengenai rencana pemerintah mengenakan pungutan cukai terhadap kemasan plastik (kantong belanja plastik). Kalau kita lihat rencana pemerintah sudah digulilrkan sejak beberapa tahun lalu. Di 2017 malah sudah disiapkan target penerimaannya Rp1 triliun di APBN. Di 2018 disiapkan Rp500 miliar, dan tahun depan juga sama Rp500 miliar untuk cukai plastik," katanya di Gedung Kemenko bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Menurutnya, rencana pengenaan cukai terhadap plastik bukan hanya untuk peningkatan penerimaan negara. Namun, juga karena pemakaian plaastik menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan hidup.
"Jadi cukai bukan semata untuk penerimaan. Tapi tujuan utamanya adalah pegnawasan produksi, dan pemakaiannya menimbulkan dampak negatif. Ini lumayan tepat untuk produk plastik," imbuh dia.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), setidaknya ada 9,8 miliar lembar sampah kantong plastik yang dihasilkan tiap tahun dan mencemari lingkungan. Sampah tersebut bisa mencemari lingkungan selama lebih dari 400 tahun, dan hanya 5% yang bisa didaur ulang.
"Jadi yang harus dilihat adalah efektifitas pengenaan cukai tidak hanya untuk revenue, tapi pengendalian plastik karena ada isu lingkungan hidup. Jadi kita harus lihat seberapa efektif instrumen cukai digunakan utk pengendalian barang yang menimbulkan dampak negatif. Isu mengenai faktor teknis utk pengetan dan pungutan cukai," tandasnya.
(akr)