Cegah Penyimpangan, BPK Minta 10% Saham Freeport Lewat Dividen

Rabu, 19 Desember 2018 - 17:02 WIB
Cegah Penyimpangan,...
Cegah Penyimpangan, BPK Minta 10% Saham Freeport Lewat Dividen
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian LHK sudah membuat pembaharuan regulasi terkait dengan pengelolaan usaha jasa pertambangan PT Freeport Indonesia (PTFI) sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sehingga, potensi penyimpangan pada masa yang akan datang dapat dicegah dan tidak terjadi kembali.

Anggota IV BPK Rizal Djalil mengatakan, BPK menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah mekanisme penyerahan saham sebesar 10% kepada masyarakat Papua. Namun, berdasarkan pengalaman empiris dan pemeriksaan BPK terhadap BUMD yang bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu selama ini selalu menimbulkan masalah dan penyimpangan.

"Untuk menghindari permasalahan tersebut, BPK menyarankan supaya kepemilikan saham 10% untuk masyarakat Papua tidak dilakukan melalui setoran penyertaan modal tetapi menggunakan pola perhitungan dividen," ujarnya di Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Rizal menjelaskan, BPK mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait proses divestasi 51% saham Freeport. Ini sesuai dengan hasil rapat terbatas tentang percepatan divestasi saham Freeport pada 29 November 2018. "Divestasi rekomendasi realisasi secepat mungkin dalam beberapa hari kedepan. Artinya saran BPK dipenuhi," katanya.

Sementara sebelumnya, dalam pemeriksaan penerapan kontrak karya Freeport Indonesia terdapat temuan yang signifikan yaitu penggunaan hutan lindung seluas 453.533 hektare tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan pembuangan limbah tailing yang mengakibatkan kerusakan ekosistem. Selain itu, terdapat permasalahan kekurangan penerimaan negara berupa PNBP dan kelebihan pencairan jaminan reklamasi total sebesar USD1.616.454,16.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1048 seconds (0.1#10.140)