Pengusaha Kritik Kebijakan Pemerintah Alihkan Kewenangan BP Batam
A
A
A
JAKARTA - Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Batam mengkritik kebijakan pemerintah yang membubarkan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), dan mengalihkan kewenangannya kepada Pemerintah Kota Batam. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai tidak akan menghilangkan konflik dualisme kepemimpinan di BP Batam.
Ketua Dewan Pakar Kadin Batam, Ampuan Situmeang, mengungkapkan dalam keputusannya, pemerintah mengalihkan kepemimpinan BP Batam kepada walikota. Artinya, jabatan kepala BP Batam akan dirangkap oleh walikota.
"Jabatan kepala dirangkap oleh walikota, pengawasan kawasan perdagangan bebas dilakukan oleh BP Batam yang dipimpin oleh walikota Batam. Sedang disiapkan aturan regulasi yang akan mengatur pelaksanaan rangkap jabatan," katanya di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Menurutnya, dalam UU Pemda disebutkan walikota dilarang merangkap jabatan. Jika pemerintah memutuskan jabatan Kepala BP Batam akan dirangkap walikota, maka pemerintah sama saja menganulir kebijakan tersebut dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang posisinya di bawah UU.
"Yang jelas UU 23 2014 tentang Pemda Pasal 76 Ayat 1 huruf H jelas dikatakan walikota dilarang merangkap jabatan. Ini UU, tidak bisa dianulir oleh PP. Sekarang ini katanya ada rapat di Menko, yang membahas perubahan PP 46/2007. Lalu diselipkan disitu supaya bisa ex-officio. Ini kan PP, yang tadi UU Pemda," tandasnya.
Ketua Dewan Pakar Kadin Batam, Ampuan Situmeang, mengungkapkan dalam keputusannya, pemerintah mengalihkan kepemimpinan BP Batam kepada walikota. Artinya, jabatan kepala BP Batam akan dirangkap oleh walikota.
"Jabatan kepala dirangkap oleh walikota, pengawasan kawasan perdagangan bebas dilakukan oleh BP Batam yang dipimpin oleh walikota Batam. Sedang disiapkan aturan regulasi yang akan mengatur pelaksanaan rangkap jabatan," katanya di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Rabu (19/12/2018).
Menurutnya, dalam UU Pemda disebutkan walikota dilarang merangkap jabatan. Jika pemerintah memutuskan jabatan Kepala BP Batam akan dirangkap walikota, maka pemerintah sama saja menganulir kebijakan tersebut dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang posisinya di bawah UU.
"Yang jelas UU 23 2014 tentang Pemda Pasal 76 Ayat 1 huruf H jelas dikatakan walikota dilarang merangkap jabatan. Ini UU, tidak bisa dianulir oleh PP. Sekarang ini katanya ada rapat di Menko, yang membahas perubahan PP 46/2007. Lalu diselipkan disitu supaya bisa ex-officio. Ini kan PP, yang tadi UU Pemda," tandasnya.
(ven)