Ombudsman Minta Pemerintah Tak Buru-Buru Putuskan Pengelolaan BP Batam

Rabu, 19 Desember 2018 - 20:35 WIB
Ombudsman Minta Pemerintah...
Ombudsman Minta Pemerintah Tak Buru-Buru Putuskan Pengelolaan BP Batam
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta tidak terburu-buru mengeluarkan kebijakan terkait Badan Pengelola (BP) Batam. Keputusan pemerintah untuk meleburkan kepemimpinan BP Batam ke Walikota Batam sebagai ex officio harus dikaji lagi secara lebih dalam.

Anggota Ombudsman La Ode Ida mengatakan, sepanjang penelitian yang dilakukan oleh Ombudsman RI pada 2016, tidak ditemukan faktor dualisme yang menyebabkan penanganan serta performa BP Batam menjadi tidak lebih baik saat itu.

Justru, kata dia, yang ditemukan adalah ketidakpuasan pihak pemerintah Kota Batam dan pergantian pimpinan BP Batam yang dianggap kaku dan tidak memahami budaya yang sudah ada di BP Batam.

Seperti diketahui, adanya dualisme pengelolaan BP Batam tersebut direspons Presiden Joko Widodo bersama dengan Menteri Kordinator Bidang Perekonomian seraya memutuskan untuk meleburkan kepemimpinan BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam. Langkah tersebut dinilai sebagai cara tepat untuk mengembalikan BP Batam sebagai daerah otoritas khusus.

"Sebaiknya Presiden tidak membuat kebijakan-kebijakan strategis yang bersifat tergesa-gesa terkait persoalan dualisme yang disebutkan dalam tubuh BP Batam. Tidak bagus rasanya kebijakan diputuskan dalam situasi dan kondisi yang harus dikaji lebih dalam itu," ujar La Ode Ida di sela-sela Diskusi Publik Menakar Masa Depan Batam Pasca-Pengalihan Batam yang digelar Indef, di Jakarta, Rabu (19/12/2018).

Otorita Batam digagas di era kepresidenan Soeharto atas inisiatif BJ Habibie lalu dibentuk berdasarkan PP No 74/1971 serta Keppres No 41/1973. Otoritas ini digadang-gadang menjadi kawasan investasi dan daerah industri terkemuka di Asia Pasifik.

Di era kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono, BP Batam dengan Dewan Kawasannya nyaris tidak ada isu yang muncul untuk meleburkan Kepala Badan Pengelola Batam dengan Walikota Batam. Selain BP Batam di era tersebut diperkuat dengan UU No 53/1999 juncto PP No 46/2007 juncto UU No 44 Tahun 2007 juncto UU 87 Tahun 2011.

Menurut La Ode Ida, BP Batam sebagai lembaga yang berwatak parastatal memiliki posisi yang setara dengan Kementerian/Lembaga di mana sumber keuangannya dari APBN dengan jalur pengawasan oleh Komisi DPR.

"Jadi dapat saja BP Batam dikordinasikan dengan Walikota Batam namun butuh catatan khusus yang ketat serta watak yang benar benar dapat dipertanggungjawabkan karena Walikota di bawah langsung oleh Presiden," ujar dia.

Pada kesempatan tersebut, La Ode Ida juga menegaskan bahwa peleburan atas persoalan dualisme BP Batam dan Walikota Batam sama sekali bukan solusi yang tepat. "Tidak berkorelasi sama sekali. Bahkan, itu berpotensi besar dilanggarnya UU," katanya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0547 seconds (0.1#10.140)