Revisi UU Antimonopoli Tetap Menjaga Iklim Investasi yang Kondusif

Rabu, 19 Desember 2018 - 23:55 WIB
Revisi UU Antimonopoli...
Revisi UU Antimonopoli Tetap Menjaga Iklim Investasi yang Kondusif
A A A
JAKARTA - Juru bicara TKN Jokowi-Ma'ruf, Mukhamad Misbakhun, menegaskan rencana revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli) jangan sampai kontraproduktif demi membangun iklim investasi yang kondusif.

Menurut Misbakhun, UU tersebut adalah produk pertama reformasi, dimana negara ingin membangun pasar yang sehat. Di samping kita mempunyai demokrasi di bidang politik, kita juga mempunyai demokrasi di bidang ekonomi.

Misbakhun menyampaikan pandangannya saat berbicara dalam seminar KPPU: Outlook Persaingan Usaha 'Masa Depan Persaingan Usaha dan Pemilihan Presiden 2019' yang digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (19/12).

Legislator Golkar itu mengatakan, jika dalam revisi UU, KPPU harus benar-benar independen dan tidak boleh menjadi kepentingan sebelah pihak atau tereduksi dengan kepentingan internal. Pasalnya, KPPU ini lahir untuk menjaga persaingan menjadi lebih sehat, tidak monopolistik, dan harga tidak ditentukan dengan semena-mena.

Misbakhun yang saat ini duduk di Komisi XI DPR RI bilang bahwa selama ini pemerintahan Jokowi memberikan perhatian serius pada keberadaan KPPU. Hal itu ditunjukkan melalui langkah Presiden Jokowi melantik komisioner KPPU periode 2018-2023 pada 2 Mei 2018 lalu.

"Ini merupakan pelantikan pertama kali sejak KPPU berdiri 18 tahun lalu. Hal ini jelas menunjukkan keberpihakan pemerintah dalam rangka menjaga peran negara untuk persaingan usaha," tegas Misbakhun.

Berbicara tentang KPPU, kata ia, selalu erat kaitannya dengan kepentingan. Baik itu kepentingan negara, rakyat, pasar, industri, dan investor atau para pemilik modal. "Dalam konteks ini KPPU berperan penting sebagai wasit persaingan dunia usaha," ujarnya.

Mantan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu menggarisbawahi bahwa persaingan yang sehat itu harus mempertemukan titik tengah antara free fight capitalism dan etatisme. Dimana negara memiliki peran tetapi tidak boleh kuat. Sementara, dunia usaha juga diberikan peran tetapi tidak sebebas-bebasnya.

"Karena negeri kita adalah negeri yang beragam, memiliki semangat gotong royong, tidak semena-mena, yang lemah harus dilindungi, dan peran negara ada di sana," katanya.

Misbakhun mengingatkan, jika free fight capitalism akan menghasilkan persaingan dan negara sedang mencari bentuk atau modeling, dimana nantinya persaingan seperti apa yang akan dilindungi.

“Apakah nanti isunya denda, pidana, hukuman administratif atau sanksi,” lanjutnya.

Misbakhun pun memberikan catatan terkait kebijakan persaingan dimana ia harus mengacu pada upaya untuk menciptakan industri yang lebih kompetitif, melindungi public interest dari monopoliswasta, dan membuat mekanisme pasar menjadi lebih baik.

"Hal inilah yang menjadi acuan dalam menentukan persaingan," ujarnya.

Selain Misbakhun, narasumber lain dalam seminar itu antara lain, Hariadi Mahardika (juru bicara BPN Prabowo-Sandi), Faisal Basri, Bustanul Arifin (ekonom senior Indef), Makdir Ismail (pengacara) dan HMBC Rikrik Rizkiyana (pengacara).
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1240 seconds (0.1#10.140)