Ini Capaian 2 Tahun Program Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai
A
A
A
JAKARTA - Program penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai genap memasuki tahun kedua. Program yang mulai dicanangkan pada Desember 2016 oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, bertujuan meningkatkan performa Bea Cukai di berbagai lini baik dari segi pengawasan maupun pelayanan. Selain itu, tujuan dari pelaksanaan reformasi ini adalah untuk meningkatkan kepercayaan publik serta menjadikan Bea Cukai sebagai institusi yang akuntabel dan kredibel.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, menyampaikan progress dan program PRKC dalam sarasehan yang diadakan pada hari Jumat (21/12) di Kantor Pusat Bea Cukai. Dalam dua tahun perjalannya berbagai capaian telah diraih oleh DJBC melalui program ini.
"Program ini mengusung lima tema besar perubahan di antaranya penguatan integritas dan budaya, optimalisasi penerimaan, perluasan fasilitasi, efisiensi pelayanan, dan efektivitas pengawasan. Dari kelima pilar reformasi besar tersebut Bea Cukai terus berupaya melakukan perbaikan untuk menjadi institusi yang semakin kredibel," ungkap Heru.
Dari segi penguatan integritas dan budaya Bea Cukai menerapkan beberapa program di antaranya penguatan sikap dasar pegawai dengan jargon KLIK-Jujur (Korsa, Loyal, Inisiatif, Korektif, dan Jujur), pembentukan otomasi alert system perilaku pemeriksa, pemetaan unit rawan pelanggaran integritas, serta menggelar pembinaan mental secara nasional dan program coaching, mentoring, dan counselling.
Pencapaian peringkat ketiga, setelah Pemkot Banda Aceh dan Pemkab Badung dalam Survey Penilaian Integritas Tahun 2017 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi juga tidak lepas dari adanya program penguatan reformasi ini.
Dari segi optimalisasi penerimaan, melalui program PRKC Bea Cukai ditargetkan dapat mencapai target penerimaan tahun 2018. "Selain ditargetkan dapat mencapai penerimaan tahun 2018, melalui program ini, tax base atas impor berisiko tinggi mencapai 62%, kenaikan pajak impor berisiko tinggi juga mencapai 41% dengan penurunan jumlah impor berisiko tinggi sebesar 44%. Tidak hanya itu, kinerja penerimaan atas joint program Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukai telah mencapai Rp18,8 triliun," ungkap Heru.
Dari segi efisiensi pelayanan Bea Cukai telah menciptakan berbagai terobosan di mana saat ini proses registrasi kepabeanan hanya memerlukan waktu 10 menit dengan menggunakan online single submission, penyampaian perizinan untuk fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor hanya memerlukan waktu 1 jam, penyampaian perizinan cukai untuk pabrik Barang Kena Cukai (BKC) hanya memerlukan waktu 3 hari.
Bea Cukai juga memberikan perluasan fasilitas dengan menciptakan berbagai insentif fiskal dan prosedural dalam Pusat Logistik berikat, menciptakan otomasi dan simplikasi persyaratan fasilitas KITE untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM). "Bea Cukai juga melakukan revitalisasi terhadap Kawasan Berikat sebagai instrumen pertubuhan perekonomian dalam negeri. Tidak ketinggalan Bea Cukai juga melakukan integrasi sistem Informasi dan Teknologi dengan Kementerian dan Lembaga lainnya tekait fasilitas Hulu Migas dan Panas Bumi," ungkap Heru.
Selain penyediaan berbagai kemudahan dan fasilitas, Bea Cukai juga terus meningkatkan pengawasan. Melalui program ini nilai penindakan ekspor dan impor naik dari Rp3,9 triliun di tahun 2016 menjadi Rp11,4 triliun di tahun 2018. Penindakan narkotika naik sebesar 29% dengan total penindakan mencapai 373 kasus dengan total berat barang bukti mencapai 3,9 ton. Penindakan penyelundupan di laut juga turut mengalami peningkatan di mana nilainya naik menjadi Rp5,6 triliun di tahun 2018.
Berbagai program yang telah diciptakan di atas merupakan komitmen nyata DJBC dalam melaksanakan reformasi. Perubahan di tubuh DJBC juga ditujukan untuk dapat menciptakan tata niaga yang lebih lebih efektif, mudah, cepat, murah, dan transparan. DJBC juga mengharapkan kerja sama baik dari Kementerian atau Lembaga terkait, serta para pengguna jasa untuk dapat bersinergi melalui PRKC ini untuk dapat menciptakan perekonomian Indonesia yang lebih baik.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, menyampaikan progress dan program PRKC dalam sarasehan yang diadakan pada hari Jumat (21/12) di Kantor Pusat Bea Cukai. Dalam dua tahun perjalannya berbagai capaian telah diraih oleh DJBC melalui program ini.
"Program ini mengusung lima tema besar perubahan di antaranya penguatan integritas dan budaya, optimalisasi penerimaan, perluasan fasilitasi, efisiensi pelayanan, dan efektivitas pengawasan. Dari kelima pilar reformasi besar tersebut Bea Cukai terus berupaya melakukan perbaikan untuk menjadi institusi yang semakin kredibel," ungkap Heru.
Dari segi penguatan integritas dan budaya Bea Cukai menerapkan beberapa program di antaranya penguatan sikap dasar pegawai dengan jargon KLIK-Jujur (Korsa, Loyal, Inisiatif, Korektif, dan Jujur), pembentukan otomasi alert system perilaku pemeriksa, pemetaan unit rawan pelanggaran integritas, serta menggelar pembinaan mental secara nasional dan program coaching, mentoring, dan counselling.
Pencapaian peringkat ketiga, setelah Pemkot Banda Aceh dan Pemkab Badung dalam Survey Penilaian Integritas Tahun 2017 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi juga tidak lepas dari adanya program penguatan reformasi ini.
Dari segi optimalisasi penerimaan, melalui program PRKC Bea Cukai ditargetkan dapat mencapai target penerimaan tahun 2018. "Selain ditargetkan dapat mencapai penerimaan tahun 2018, melalui program ini, tax base atas impor berisiko tinggi mencapai 62%, kenaikan pajak impor berisiko tinggi juga mencapai 41% dengan penurunan jumlah impor berisiko tinggi sebesar 44%. Tidak hanya itu, kinerja penerimaan atas joint program Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Bea Cukai telah mencapai Rp18,8 triliun," ungkap Heru.
Dari segi efisiensi pelayanan Bea Cukai telah menciptakan berbagai terobosan di mana saat ini proses registrasi kepabeanan hanya memerlukan waktu 10 menit dengan menggunakan online single submission, penyampaian perizinan untuk fasilitas Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor hanya memerlukan waktu 1 jam, penyampaian perizinan cukai untuk pabrik Barang Kena Cukai (BKC) hanya memerlukan waktu 3 hari.
Bea Cukai juga memberikan perluasan fasilitas dengan menciptakan berbagai insentif fiskal dan prosedural dalam Pusat Logistik berikat, menciptakan otomasi dan simplikasi persyaratan fasilitas KITE untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM). "Bea Cukai juga melakukan revitalisasi terhadap Kawasan Berikat sebagai instrumen pertubuhan perekonomian dalam negeri. Tidak ketinggalan Bea Cukai juga melakukan integrasi sistem Informasi dan Teknologi dengan Kementerian dan Lembaga lainnya tekait fasilitas Hulu Migas dan Panas Bumi," ungkap Heru.
Selain penyediaan berbagai kemudahan dan fasilitas, Bea Cukai juga terus meningkatkan pengawasan. Melalui program ini nilai penindakan ekspor dan impor naik dari Rp3,9 triliun di tahun 2016 menjadi Rp11,4 triliun di tahun 2018. Penindakan narkotika naik sebesar 29% dengan total penindakan mencapai 373 kasus dengan total berat barang bukti mencapai 3,9 ton. Penindakan penyelundupan di laut juga turut mengalami peningkatan di mana nilainya naik menjadi Rp5,6 triliun di tahun 2018.
Berbagai program yang telah diciptakan di atas merupakan komitmen nyata DJBC dalam melaksanakan reformasi. Perubahan di tubuh DJBC juga ditujukan untuk dapat menciptakan tata niaga yang lebih lebih efektif, mudah, cepat, murah, dan transparan. DJBC juga mengharapkan kerja sama baik dari Kementerian atau Lembaga terkait, serta para pengguna jasa untuk dapat bersinergi melalui PRKC ini untuk dapat menciptakan perekonomian Indonesia yang lebih baik.
(ven)