KSPI Sebut Aturan Ini Permudah TKA Tanpa Keahlian Masuk RI

Rabu, 26 Desember 2018 - 14:44 WIB
KSPI Sebut Aturan Ini...
KSPI Sebut Aturan Ini Permudah TKA Tanpa Keahlian Masuk RI
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), justru mempermudah buruh kasar dari luar negeri (unskilled worker) masuk ke Indonesia. Pasalnya, dalam beleid tersebut dinyatakan bahwa izin tinggal TKA diperbolehkan hanya dua tahun.

Ketua Umum KSPI Said Iqbal menilai, aturan tersebut membuat pemerintah sulit untuk mengontrol unskilled worker dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Sebab, perusahaan bisa dengan mudah untuk mengganti tenaga kerjanya tersebut.

"Memang di Perpres 20 ini, presiden memasukkan kembali persyaratan. Tapi jadi lebih mudah. Dua tahun boleh ganti, kalau dua tahun siapa yang bisa kontrol yang unskilled worker itu? Kalau lima tahun kan enggak mungkin. Jadi keluar masuknya lebih sulit dikontrol sehingga mudah masuk," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/12/2018).

Selain itu, investasi asing yang semakin banyak masuk ke Indonesia saat ini juga berpotensi membuat TKA banyak masuk ke Tanah Air. Kendati demikian, dia menegaskan bahw pihaknya tidak anti terhadap asing. Namun, kedaulatan negara tetap harus diutamakan.

"Kita tidak anti asing. Karena kan sekarang nggak ada lagi batas negara. Yang kita persoalkan adalah, kedaulatan ekonomi juga harus dijaga dalam bentuk regulasi. Pemerintah yang telah akuisisi Freeport, kita hormati. Tapi TKA, investasi China itu kan sekarang melonjak tinggi 5-8 kali lipat. Jadi isu TKA mengancam bagi ketersediaan lapangan pekerjaan," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1593 seconds (0.1#10.140)