KSPI Sebut Aturan Ini Permudah TKA Tanpa Keahlian Masuk RI

Rabu, 26 Desember 2018 - 14:44 WIB
KSPI Sebut Aturan Ini...
KSPI Sebut Aturan Ini Permudah TKA Tanpa Keahlian Masuk RI
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), justru mempermudah buruh kasar dari luar negeri (unskilled worker) masuk ke Indonesia. Pasalnya, dalam beleid tersebut dinyatakan bahwa izin tinggal TKA diperbolehkan hanya dua tahun.

Ketua Umum KSPI Said Iqbal menilai, aturan tersebut membuat pemerintah sulit untuk mengontrol unskilled worker dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Sebab, perusahaan bisa dengan mudah untuk mengganti tenaga kerjanya tersebut.

"Memang di Perpres 20 ini, presiden memasukkan kembali persyaratan. Tapi jadi lebih mudah. Dua tahun boleh ganti, kalau dua tahun siapa yang bisa kontrol yang unskilled worker itu? Kalau lima tahun kan enggak mungkin. Jadi keluar masuknya lebih sulit dikontrol sehingga mudah masuk," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/12/2018).

Selain itu, investasi asing yang semakin banyak masuk ke Indonesia saat ini juga berpotensi membuat TKA banyak masuk ke Tanah Air. Kendati demikian, dia menegaskan bahw pihaknya tidak anti terhadap asing. Namun, kedaulatan negara tetap harus diutamakan.

"Kita tidak anti asing. Karena kan sekarang nggak ada lagi batas negara. Yang kita persoalkan adalah, kedaulatan ekonomi juga harus dijaga dalam bentuk regulasi. Pemerintah yang telah akuisisi Freeport, kita hormati. Tapi TKA, investasi China itu kan sekarang melonjak tinggi 5-8 kali lipat. Jadi isu TKA mengancam bagi ketersediaan lapangan pekerjaan," tandasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
TKA dari China Terus...
TKA dari China Terus Berdatangan, KSPI Tuntut Pemulangan
Pembahasan RUU Cipta...
Pembahasan RUU Cipta Kerja Ditunda, KSPSI Apresiasi Keputusan Jokowi
Di Musda PPMI-KSPSI...
Di Musda PPMI-KSPSI Jatim, Yorrys Raweyai Ingatkan Organisasi Buruh Adaptif dan Inovatif
DPR Bersama Serikat...
DPR Bersama Serikat Buruh Dalami 9 Poin Krusial di RUU Ciptaker
Kadin Indonesia Berkomitmen...
Kadin Indonesia Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
KSPSI Lantik William...
KSPSI Lantik William Yani sebagai Ketua Umum SP IMPPI Periode 2025-2030
Berita Terkini
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
2 jam yang lalu
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
2 jam yang lalu
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
2 jam yang lalu
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
2 jam yang lalu
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
3 jam yang lalu
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
3 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved