Menteri BUMN Restui Merpati Jadi Perusahaan Swasta

Kamis, 03 Januari 2019 - 15:54 WIB
Menteri BUMN Restui Merpati Jadi Perusahaan Swasta
Menteri BUMN Restui Merpati Jadi Perusahaan Swasta
A A A
JAKARTA - Nasib PT. Merpati Nusantara Airlines (MNA) masih belum jelas, setelah dinyatakan tidak pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya beberapa waktu lalu. Pasalnya MNA berada dalam dua pilihan apakah bakal tetap menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau menjadi perusahaan swasta.

Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN, Aloysius Kiik Ro menguatarakan, pada prinsipnya Menteri BUMN Rini Soemarno setuju soal melepas saham Merpati ke pihak swasta. Nantinya perusahaan bisa menjadi swasta sebab potensi porsi saham yang dilepas bisa mencapai 100%

"Pada prinsipanya beliau ok, cuma dokumentasinya butuh dukungan menteri keuangan. Dokumentasi lama, tapi sudah selesai," ujar Aloysius Kiik Ro di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (3/12/2019).

Kendati demikian, BUMN harus membahas mengenai valuasi dari Merpati sebelum dilepas ke swasta. Pasalnya hal ini harus mendapatkan persetujuan dari stakeholder seperti Menteri Keuangan dan juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Perhubungan

"Kita sudah evaluasi, putusan harus dalam RUPS, kita bawa ke Menteri BUMN. Kemudian mengusulkan ke komite privatisasi di sana diketuai Menko. Dia mengundang rapat dalam hal ini menteri teknis, Menhub, Menkeu, BUMN setelah disetujui. Maka kita bawa surat persetujuan ke Komisi VI, RDP kemudian dirakerkan, begitu disetujui saya eksekusi," tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama Direktur Utama MNA Asep Eka Nugraha Defang melakukan proses menyelesaikan persyaratan-persyaratan untuk kembali beroperasi. Salah satunya, perusahaan membidik beberapa rute yang bakal dipakai oleh perseoran.

Dia menyebutkan Merpati tertarik memgambil rute timur. Pasalnya, perusahaan pelat merah ini sudah memiliki pengalaman untuk wilayah timur. "Kalau jalur mungkin juga timur kapan saja sudah siap. Tergantung keputusan Kementerian Perhubungan," jelasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7809 seconds (0.1#10.140)