Pasangon Eks Karyawan Merpati Rp318 Miliar Terancam Hilang

Rabu, 29 Juni 2022 - 13:26 WIB
loading...
Pasangon Eks Karyawan...
Pesangon karyawan eks Merpati Airlines terancam tak dibayarkan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian BUMN melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA memutuskan menyelesaikan pesangon eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) sebesar Rp318 miliar melalui hukum kepailitan. Proses ini akan dijalankan oleh tim kurator.

Baca juga: Pesangon Eks Karyawan Merpati Rp318 Miliar Berpotensi Tak Dibayarkan, Kok Bisa?

Keputusan tersebut dikabarkan tim advokasi eks karyawan Merpati, David Sitorus. Menurutnya, saat pertemuan manajemen PPA, Merpati Airlines, dan eks karyawan perusahaan pada 23 Juni 2022 lalu, pihak PPA hanya memberikan sosialisasi atas proses hukum tersebut.

"Rapat tersebut bukan untuk mendengar aspirasi kuasa hukum dan eks karyawan Merpati, untuk membahas mengenai pemenuhan hak-hak yang belum terbayarkan. Akan tetapi rapat tertutup itu merupakan sosialisasi dari PPA," ungkap David kepada Wartawan, Rabu (29/6/2022).

Dalam pertemuan tersebut, lanjut David, Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi melontarkan pernyataan bahwa penyelesaian pembayaran hak-hak karyawan eks Merpati tidak hanya dilihat dari sisi legal atau hukum saja, namun juga mengedepankan sisi kemanusian dan keadilan bagi para eks karyawan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pangkas 250 BUMN, Prabowo...
Pangkas 250 BUMN, Prabowo Sebut Negara Hemat Rp50 Triliun
Marketing CoE Danantara,...
Marketing CoE Danantara, Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center
Jasa Marga Perkuat Penciptaan...
Jasa Marga Perkuat Penciptaan Nilai Berkelanjutan, Selaras Arah Transformasi Danantara
Dirut PTPN I Beberkan...
Dirut PTPN I Beberkan Lima Pilar Industri Perkebunan
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
Danantara Mulai Merger...
Danantara Mulai Merger Empat Perusahaan Pengelola Aset BUMN
MA-Kemenkum: Kepastian...
MA-Kemenkum: Kepastian Hukum dan Pemahaman BJR Penting dalam Pengambilan Keputusan di BUMN
Prabowo Sebut BUMN Sumber...
Prabowo Sebut BUMN Sumber Korupsi: Kembalikan Kekayaan Rakyat
Sucofindo Buka Lowongan...
Sucofindo Buka Lowongan Kerja 2026, Lulusan D3/S1 Berbagai Jurusan Merapat!
Rekomendasi
Sarwendah Pamer Rumah...
Sarwendah Pamer Rumah Baru, Kuasa Hukum Ruben Onsu Buka Fakta Rumah Lama
Nathalie Holscher Siap...
Nathalie Holscher Siap Menikah dengan Arpat, Akad Nikah Digelar Besok
Zelensky Ditekan untuk...
Zelensky Ditekan untuk Pecat Jenderal Tertinggi Ukraina di Tengah Perang Melawan Rusia
Berita Terkini
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Nikmati Pengalaman Nonton...
Nikmati Pengalaman Nonton Terbaik di XXI dengan Penawaran Eksklusif dari BRI
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
IHSG Masih Perkasa,...
IHSG Masih Perkasa, Hari Ini Dibuka Menanjak Naik 0,67% ke level 6.273.
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved