Pasangon Eks Karyawan Merpati Rp318 Miliar Terancam Hilang

Rabu, 29 Juni 2022 - 13:26 WIB
loading...
Pasangon Eks Karyawan...
Pesangon karyawan eks Merpati Airlines terancam tak dibayarkan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian BUMN melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA memutuskan menyelesaikan pesangon eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) sebesar Rp318 miliar melalui hukum kepailitan. Proses ini akan dijalankan oleh tim kurator.



Keputusan tersebut dikabarkan tim advokasi eks karyawan Merpati, David Sitorus. Menurutnya, saat pertemuan manajemen PPA, Merpati Airlines, dan eks karyawan perusahaan pada 23 Juni 2022 lalu, pihak PPA hanya memberikan sosialisasi atas proses hukum tersebut.

"Rapat tersebut bukan untuk mendengar aspirasi kuasa hukum dan eks karyawan Merpati, untuk membahas mengenai pemenuhan hak-hak yang belum terbayarkan. Akan tetapi rapat tertutup itu merupakan sosialisasi dari PPA," ungkap David kepada Wartawan, Rabu (29/6/2022).

Dalam pertemuan tersebut, lanjut David, Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi melontarkan pernyataan bahwa penyelesaian pembayaran hak-hak karyawan eks Merpati tidak hanya dilihat dari sisi legal atau hukum saja, namun juga mengedepankan sisi kemanusian dan keadilan bagi para eks karyawan.

Meski begitu, tim advokasi eks karyawan Merpati bersikap skeptis. David menilai pendekatan hukum pailit atas penyelesaian pesangon eks karyawan Merpati justru menghambat pencairan. Pasalnya, pemerintah tidak menjadikan karyawan sebagai kreditur yang diprioritaskan.



"Dalam mekanisme UU Kepailitan pembayaran hak-hak karyawan berupa pesangon dan dana pensiun bukanlah prioritas utama dibayarkan, bahkan sangat besar kemungkinan hak-hak karyawan tidak terbayarkan," kata dia.

Kewajiban Merpati Airlines kepada pihak ketiga, termasuk pesangon eks karyawan akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan. Proses penjualan aset melalui mekanisme lelang.

Langkah ini sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan memperhatikan aspek keadilan bagi seluruh pihak. Dan, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati serta mendukung proses hukum yang berlangsung.

Hukum kepailitan, lanjut David, membuat posisi eks karyawan Merpati di bawah kreditur separatis. Posisi ini dinilai tidak menjadi prioritas debitur.



Begitu aset perusahaan dijual, maka negara akan memenuhi kewajiban terlebih dahulu pada pihak-pihak yang memegang agunan. Pihak yang dimaksud adalah PPA, PT Bank Mandiri Tbk, PT Pertamina (Persero), dan kreditur Merpati lainnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1319 seconds (0.1#10.140)