Pasangon Eks Karyawan Merpati Rp318 Miliar Terancam Hilang

Rabu, 29 Juni 2022 - 13:26 WIB
loading...
Pasangon Eks Karyawan...
Pesangon karyawan eks Merpati Airlines terancam tak dibayarkan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian BUMN melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA memutuskan menyelesaikan pesangon eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) sebesar Rp318 miliar melalui hukum kepailitan. Proses ini akan dijalankan oleh tim kurator.

Baca juga: Pesangon Eks Karyawan Merpati Rp318 Miliar Berpotensi Tak Dibayarkan, Kok Bisa?

Keputusan tersebut dikabarkan tim advokasi eks karyawan Merpati, David Sitorus. Menurutnya, saat pertemuan manajemen PPA, Merpati Airlines, dan eks karyawan perusahaan pada 23 Juni 2022 lalu, pihak PPA hanya memberikan sosialisasi atas proses hukum tersebut.

"Rapat tersebut bukan untuk mendengar aspirasi kuasa hukum dan eks karyawan Merpati, untuk membahas mengenai pemenuhan hak-hak yang belum terbayarkan. Akan tetapi rapat tertutup itu merupakan sosialisasi dari PPA," ungkap David kepada Wartawan, Rabu (29/6/2022).

Dalam pertemuan tersebut, lanjut David, Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi melontarkan pernyataan bahwa penyelesaian pembayaran hak-hak karyawan eks Merpati tidak hanya dilihat dari sisi legal atau hukum saja, namun juga mengedepankan sisi kemanusian dan keadilan bagi para eks karyawan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
10 Perusahaan Diduga...
10 Perusahaan Diduga Manipulasi Nilai Ekspor Sawit, Gapki Buka Suara
DSI Diminta Tak Kuasai...
DSI Diminta Tak Kuasai Perdagangan Sawit, Fokus ke Pengawasan Digital
Ekonom Ingatkan Risiko...
Ekonom Ingatkan Risiko Ekspor Satu Pintu Jadi Monopoli Birokrasi Baru
BUMN Ekspor PT DSI Bakal...
BUMN Ekspor PT DSI Bakal Diisi Pekerja Asing, Ini Tugasnya
Kebijakan Ekspor Satu...
Kebijakan Ekspor Satu Pintu Picu Kepanikan Petani Sawit, Harga TBS Turun Drastis
Danantara Sumberdaya...
Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Jadi BUMN Khusus Ekspor
Didukung Danantara,...
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
Presiden Prabowo Bekali...
Presiden Prabowo Bekali 400 Calon Pemimpin Perusahaan BUMN di PFLP 2026
Menggugat Ilusi Kapitalisme...
Menggugat Ilusi Kapitalisme Negara
Rekomendasi
Kembalinya Jet Tempur...
Kembalinya Jet Tempur Dua Tempat Duduk di Era Perangan Modern
Surat Netanyahu Ungkap...
Surat Netanyahu Ungkap Upaya Israel Ganti Bantuan AS dengan Integrasi Militer: Rencana Saya
Sinopsis Billionaire...
Sinopsis Billionaire Girl vs The Fake Lover, Streaming di Aplikasi V+Short
Berita Terkini
Lindungi Konsumen, Pakar...
Lindungi Konsumen, Pakar UI Ingatkan Dampak Paparan BPA Galon Guna Ulang
IHSG Kembali Babak Belur...
IHSG Kembali Babak Belur Siang Ini, Nyungsep 2,53% ke 5.692
Teknologi Fungisida...
Teknologi Fungisida Baru Syngenta Dukung Target Swasembada Beras
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Pertamina EP Bukukan...
Pertamina EP Bukukan Produksi Migas 205 Ribu MBOEPD Sepanjang 2025
Diganjar Rating Negatif...
Diganjar Rating Negatif dari Moody's, Danantara Bilang Begini
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved