Merpati 'Ingkar Janji', Sejak 2016 Pesangon Karyawan Belum Dilunasi
Rabu, 23 Juni 2021 - 11:42 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) disinyalir masih menunda pembayaran atau hak normatif dari 1.433 karyawan setelah maskapai pelat merah itu dibubarkan pada 2014 lalu. Adapun jumlahnya mencapai 30 persen.
Ketua Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM), Capt. Anthony Ajawaila menyebut, sejak 1 Februari 2014, Merpati Nusantara diberhentikan beroperasi oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, pada saat yang sama, menyebabkan penundaan hak-hak normatif 1.433 karyawan perusahaan.
"Untuk diketahui pada 1 Februari 2014, PT Merpati Nusantara berhenti beroperasi dan menyebabkan adanya penundaan hak-hak normatif 1.433 karyawan," ujar Anthony dalam konferensi pers, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Sanggupkah Garuda Indonesia Selamat, Ini Kata Dirutnya!
Pada 22 Februari 2016, perusahaan mengeluarkan Surat Pengakuan Utang atau SPU dengan memberikan sebagian hak normatif kepada karyawan kurang lebih sebesar 30 persen dengan dijanjikan penyelesaiannya hingga Desember 2018.
Ketua Paguyuban Pilot Eks Merpati (PPEM), Capt. Anthony Ajawaila menyebut, sejak 1 Februari 2014, Merpati Nusantara diberhentikan beroperasi oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, pada saat yang sama, menyebabkan penundaan hak-hak normatif 1.433 karyawan perusahaan.
"Untuk diketahui pada 1 Februari 2014, PT Merpati Nusantara berhenti beroperasi dan menyebabkan adanya penundaan hak-hak normatif 1.433 karyawan," ujar Anthony dalam konferensi pers, Rabu (23/6/2021).
Baca juga: Sanggupkah Garuda Indonesia Selamat, Ini Kata Dirutnya!
Pada 22 Februari 2016, perusahaan mengeluarkan Surat Pengakuan Utang atau SPU dengan memberikan sebagian hak normatif kepada karyawan kurang lebih sebesar 30 persen dengan dijanjikan penyelesaiannya hingga Desember 2018.
Lihat Juga :