Peleburan BP Batam Disebut Kebijakan Salah Kaprah

Jum'at, 11 Januari 2019 - 16:29 WIB
Peleburan BP Batam Disebut...
Peleburan BP Batam Disebut Kebijakan Salah Kaprah
A A A
JAKARTA - Peleburan kepemimpinan BP Batam dengan Wali Kota Batam disebut oleh Pakar Kebijakan Publik Danang Girindrawardana sebagai kebijakan yang salah kaprah. Mengingat pengembangan Batam sejak semula diupayakan menjadi Free trade zone (FTZ), dengan pendekatan supply-side sejak zaman Presiden Soeharto guna menjadi gerbang ekspor impor Indonesia.

Dia mengatakan, Hanoi dan Penang memang pernah melakukan peleburan kawasan industri dengan pemerintah daerah di negara tersebut. Namun, kelembagaan di negara tersebut sangat kuat sehingga peleburan tersebut berhasil.

"Kita sekarang bicara Indonesia yang birokrasinya berbelit-belit, mengurus BP Batam yang punya ekspektasi besar terhadap pertumbuhan ekonomi secara nasional. Apakah relevan jika dikelola oleh walikota? Belum lagi di Indonesia rentan terjadi benturan komplikasi kewenangan yang diakibatkan adanya undang-undang otonomi daerah," katanya di Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Dia menengarai, ada sesuatu di balik rencana peleburan BP Batam tersebut. Hal ini sangat disayangkan mengingat masyarakat memiliki harapan besar terhadap BP Batam untuk mendongkrak ekonomi nasional.

"Kita punya harapan besar terhadap BP Batam sebagai dongkrak ekonomi nasional. Tapi dikelola oleh daerah, sementara daerah jika ada tekanan dari pusat langsung ciut. Belum lagi, pengambilan kebijakannya harus lobi sana-sini. Ini tidak logis pasti ada apa-apanya, dan banyak kepentingan dibelakangnya," tuturnya.

Melihat potensi BP Batam menjadi garda depan kekuatan pintu ekspor Indonesia dan minimalisir impor, katanya, sudah sepatutnya BP Batam diberikan kekuatan lebih dengan pengelolaan yang lebih professional. Sehingga mampu bersaing dengan negara-negara tetangga seperti Singapura maupun Malaysia.

"Bukan malah dilemahkan hanya dikelola oleh daerah yang kekuatan kebijakannya terbatas. Harusnya kekuatannya harus lebih diperkuat bukan malah dibatasi," ungkap dia.

Wakil Ketua Umum Kadin Suryani S Motik menambahkan, BP Batam dan Pemkot Batam itu merupakan dua hal yang berbeda. BP Batam itu profesional yang memang kepanjangan tangan dari pusat, sementara wali kota itu pemerintah daerah.

"Wali kota sendiri, itu sifatnya lima tahunan. Jika ganti wali kota akan ganti kebijakan dan ganti arah. Karena wali kota itu jabatan politis sehingga setiap kebijakannya ada kepentingan politik didalamnya. Wacana peleburan ini jelas ada kepentingan politik besar didalamnya," ujarnya.

Sementara Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik meminta agar pemerintah untuk duduk bersama dengan parlemen dalam mengambil keputusan terkait BP Batam. "Karena UU FTZ menyebut BP Batam di kelola oleh lembaga setingkat menteri yang menjadi mitra di Komisi VI DPR," harap Bowo.

Menurutnya, peleburan itu melanggar melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan yang melarang walikota merangkap jabatan. Serta Undang-undang Nomor 53 tahun 1999 yang dengan jelas membagi wewenang dua lembaga tersebut.

"Sebagai mitra koalisi, kami mengingatkan pemerintah untuk tidak melanggar UU. Sebaiknya pemerintah duduk bersama dengan DPR RI mengevaluasi semua permasalahan terkait Batam sehingga semua keputusan yang diambil tidak menabrak UU," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6726 seconds (0.1#10.140)