Pedagang e-Commerce Tidak Wajib Memiliki NPWP

Selasa, 15 Januari 2019 - 11:08 WIB
Pedagang e-Commerce Tidak Wajib Memiliki NPWP
Pedagang e-Commerce Tidak Wajib Memiliki NPWP
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini, Badan Kebijakan Fiskal, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai telah mengadakan pertemuan dengan idEA (Asosiasi e-Commerce Indonesia) membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 tahun 2018 tentang e-Commerce.

Pertemuan diadakan karena asosiasi pengusaha e-commerce merasa keberatan dengan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Kepala Biro Komunikasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, mengatakan pedagang atau penyedia jasa tidak wajib memiliki NPWP untuk pajak e-commerce. Hal ini berdasarkan kesepakatan dengan idEA.

"Dalam informasi yang beredar di media, PMK e-commerce mewajibkan pedagang atau penyedia jasa untuk memiliki NPWP ketika akan mendaftarkan diri pada Online Market Place. Pertemuan tadi menyepakati bahwa pedagang atau merchant tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP saat mendaftarkan diri di platform marketplace. Hal tersebut merupakan interpretasi yang tepat dan komprehensif terhadap keseluruhan PMK tersebut," ujar Nufransa di Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Lanjut dia, bagi yang belum memiliki NPWP, dapat memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace. NIK dimiliki oleh seluruh penduduk," katanya.

Selain itu, Kementerian Keuangan akan melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik, agar pelaporan platform marketplace dapat dipermudah.

"Data pelaporan oleh penyedia platform marketplace dirancang semudah mungkin sehingga tidak memberatkan semua pihak, termasuk penjual dan pembeli," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8584 seconds (0.1#10.140)