Janji Kerek Rasio Pajak Jadi 16%, Ekonom Sebut Prabowo Tak Konsisten
A
A
A
JAKARTA - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno berjanji untuk menaikkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia hingga di level 16%. Hal ini guna menambah gaji PNS dan aparat penegak hukum yang diungkapkannya dalam Debat Perdana Pilpres 2019 semalam.
Direktur Eksekutif Center Indonesia for Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, hal tersebut kontradiktif dan inkonsisten, karena di lain pihak Prabowo-Sandi juga mengusulkan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh), baik PPh Badan maupun orang pribadi. Termasuk penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) rumah pertama, penghapusan pajak sepeda motor, dan pembebasan pajak UMKM pelaku bisnis digital untuk dua tahun pertama.
"Artinya, hasrat menggenjot tax ratio dalam jangka pendek jelas hanya bisa bertumpu pada kenaikan tarif pajak, bukan sebaliknya. Penurunan tarif pajak dalam jangka pendek akan menurunkan penerimaan, apalagi tingkat kepatuhan kita masih rendah dan basis pajak kita belum bertambah signifikan," katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Menurutnya, yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI saat ini sudah tepat dengan mengarahkan target Nawacita 16% ke rasionalitas sesuai konteks dan tantangan di lapangan. Targetnya rasio pajak 15% tahun 2020. Caranya dengan melakukan tax reform seperti perbaikan regulasi, proses bisnis, sistem administrasi, tata organisasi, dan SDM dengan target tax ratio menaik secara gradual-proporsional.
"Pertimbangannya, membangun sistem pajak pertama-tama harus membangun ekosistem dan environment yang kondusif, agar racikan antara peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan kualitas regulasi, penyempurnaan administrasi, peningkatan mutu sumber daya, dan perbaikan iklim berusaha berjalan beriringan," tandasnya.
Direktur Eksekutif Center Indonesia for Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, hal tersebut kontradiktif dan inkonsisten, karena di lain pihak Prabowo-Sandi juga mengusulkan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh), baik PPh Badan maupun orang pribadi. Termasuk penghapusan pajak bumi dan bangunan (PBB) rumah pertama, penghapusan pajak sepeda motor, dan pembebasan pajak UMKM pelaku bisnis digital untuk dua tahun pertama.
"Artinya, hasrat menggenjot tax ratio dalam jangka pendek jelas hanya bisa bertumpu pada kenaikan tarif pajak, bukan sebaliknya. Penurunan tarif pajak dalam jangka pendek akan menurunkan penerimaan, apalagi tingkat kepatuhan kita masih rendah dan basis pajak kita belum bertambah signifikan," katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Menurutnya, yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI saat ini sudah tepat dengan mengarahkan target Nawacita 16% ke rasionalitas sesuai konteks dan tantangan di lapangan. Targetnya rasio pajak 15% tahun 2020. Caranya dengan melakukan tax reform seperti perbaikan regulasi, proses bisnis, sistem administrasi, tata organisasi, dan SDM dengan target tax ratio menaik secara gradual-proporsional.
"Pertimbangannya, membangun sistem pajak pertama-tama harus membangun ekosistem dan environment yang kondusif, agar racikan antara peningkatan kepatuhan wajib pajak, perbaikan kualitas regulasi, penyempurnaan administrasi, peningkatan mutu sumber daya, dan perbaikan iklim berusaha berjalan beriringan," tandasnya.
(akr)