Hipmi Minta Pemerintah Lindungi Merek Lokal dari Gugatan Asing
A
A
A
JAKARTA - Perlindungan dan dukungan pemerintah terhadap para pengusaha lokal pemilik merek di Indonesia dinilai masih sangat rendah. Pemerintah diminta memberikan perhatian khusus untuk melindungi para pengusaha pemilik merek di Indonesia.
"Pemerintah harus hadir untuk memberikan jaminan perlindungan bagi para pemilik merek lokal di Indonesia agar mereka bisa terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia," ujar Ketua Kompartemen BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Erwin Soerjadi di Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Erwin menyampaikan bahwa perlindungan pemerintah semakin dibutuhkan mengingat banyaknya ekspansi merek asing ke Indonesia dan berpotensi merugikan merek lokal.
"Dengan kekuatan modalnya, seringkali merek asing menggerus merek lokal. di Negara lain, merek lokal memiliki privilege dibandingkan merek asing. Seharusnya pemerintah bisa bersikap seperti itu," lanjutnya
Terakhir, Erwin mengomentari banyaknya perselisihan hukum atas hak penggunaan merek di Indonesia. Dalam beberapa kasus, Erwin melihat sulitnya para pemilik merek lokal untuk menghadapi perselisihan dan sengketa dengan merek asing.
"Kasus-kasus sengketa merek beberapa waktu ke belakang menunjukkan masih belum terlindunginya pemilik merek lokal di Indonesia. Ini harus dijadikan evaluasi bersama oleh para stakeholders," tutupnya
Seperti yang diketahui, Merek lokal di Indonesia pun tak jarang harus berhadapan dengan merek asing terkait penggunaan nama. Masih minimnya perlindungan terhadap merek lokal oleh pemerintah menjadi masalah tersendiri. Tercatat, hingga saat ini terdapat ada lima kasus sengketa merek lokal dan brand asing.
Kasus terakhir adalah penggunaan merek dagang Skyworth. Perusahaan elektronik asal China Skyworth Group Co Ltd menggugat penggunaan merek Skyworth oleh pengusaha Indonesia, Linawaty Hardjono. Walaupun Linawaty Hardjono sudah mendaftarkan merek Skyworth sejak lama, namun putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung membatalkan kepemilikannya terhadap merek Skyworth.
"Pemerintah harus hadir untuk memberikan jaminan perlindungan bagi para pemilik merek lokal di Indonesia agar mereka bisa terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Indonesia," ujar Ketua Kompartemen BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Erwin Soerjadi di Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Erwin menyampaikan bahwa perlindungan pemerintah semakin dibutuhkan mengingat banyaknya ekspansi merek asing ke Indonesia dan berpotensi merugikan merek lokal.
"Dengan kekuatan modalnya, seringkali merek asing menggerus merek lokal. di Negara lain, merek lokal memiliki privilege dibandingkan merek asing. Seharusnya pemerintah bisa bersikap seperti itu," lanjutnya
Terakhir, Erwin mengomentari banyaknya perselisihan hukum atas hak penggunaan merek di Indonesia. Dalam beberapa kasus, Erwin melihat sulitnya para pemilik merek lokal untuk menghadapi perselisihan dan sengketa dengan merek asing.
"Kasus-kasus sengketa merek beberapa waktu ke belakang menunjukkan masih belum terlindunginya pemilik merek lokal di Indonesia. Ini harus dijadikan evaluasi bersama oleh para stakeholders," tutupnya
Seperti yang diketahui, Merek lokal di Indonesia pun tak jarang harus berhadapan dengan merek asing terkait penggunaan nama. Masih minimnya perlindungan terhadap merek lokal oleh pemerintah menjadi masalah tersendiri. Tercatat, hingga saat ini terdapat ada lima kasus sengketa merek lokal dan brand asing.
Kasus terakhir adalah penggunaan merek dagang Skyworth. Perusahaan elektronik asal China Skyworth Group Co Ltd menggugat penggunaan merek Skyworth oleh pengusaha Indonesia, Linawaty Hardjono. Walaupun Linawaty Hardjono sudah mendaftarkan merek Skyworth sejak lama, namun putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung membatalkan kepemilikannya terhadap merek Skyworth.
(fjo)