Investor Asing di Unicorn Indonesia Tak Bisa Semena-mena

Senin, 28 Januari 2019 - 18:35 WIB
Investor Asing di Unicorn Indonesia Tak Bisa Semena-mena
Investor Asing di Unicorn Indonesia Tak Bisa Semena-mena
A A A
JAKARTA - adan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menilai investor asing di startup unicorn Indonesia tidak bisa semena-mena. Meski sebagai pemodal besar, mereka tetap harus tunduk terhadap aturan yang berlaku di Tanah Air.

Deputi Infrastruktur Bekraf Hari Sungkari mengatakan, startup unicorn Tanah Air bisa dapat pendanaan dari asing, namun tidak berarti mengakuisisi. Sebab, kendali masih ada di anak bangsa.

"Mungkin saja (diakuisisi), tapi kan ada peraturan soal itu. Ada juga aturan soal permodalan, perdagangan, mereka harus nurut, mereka tidak bisa suka suka," ujarnya di Jakarta, Senin (28/1/2019).

Sambung Hari menjelaskan, jika modal itu dari asing masuk maka batasannya di atas USD100 ribu. Tidak bisa kalau jumlahnya kecil-kecil menjadi investor. "Tidak boleh, baru itu boleh masuk ke Indonesia, tapi kembali mereka harus tunduk peraturan. Jadi, boleh-boleh saja asal tunduk sama Undang-undang," terang dia.

Dari payung hukum itulah, Ia menambahkan, pemerintah mengatur kedaulatan sehingga uang itu tetap ada disini tidak bisa ditarik. "Kalau dari luar itu tidak bisa ditarik lagi, beda sama di bursa saham. Namun, kalau uang masuk yang paling berisiko itu yang punya modal, kita bisa mensejahterahkan rakyat kita dengan duit orang," pungkasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6625 seconds (0.1#10.140)