Unicorn Bisa Jadi Semena-mena, Ayo Pemerintah Semangat Ngatur di Tahun Baru
Selasa, 05 Januari 2021 - 16:31 WIB
loading...
Startup kategori Unicorn di Indonesia seperti Gojek, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Jd.id, dan Ovo masih butuh pengawalan aturan main di tahun 2021. Risiko pelanggaran monopoli masih terus membayangi. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Startup kategori Unicorn di Indonesia seperti Gojek, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Jd.id, dan Ovo masih butuh pengawalan aturan main di tahun 2021. Risiko pelanggaran monopoli masih terus membayangi.
Pengamat ekonomi Bhima Yudhistira mengatakan, pemerintah khususnya KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) harus mencermati tren monopoli yang berujung pada kerugian merchant dan konsumen. Para pesaing akan berguguran dan pemain baru sulit masuk.
"Kemungkinan besar mereka jadi semena-mena menerapkan pungutan ke merchant atau konsumen. Dalam jangka pendek belum terlihat, tapi perilaku monopoli di industri apapun cenderung semena-mena," ujar Bhima saat dihubungi di Jakarta.
(Baca Juga: Menelisik Rekam Jejak Raksasa Bisnis Alibaba dan Jack Ma di Indonesia )
Dia juga mengingatkan, khususnya dalam konteks bisnis digital ada risiko lebih besar bila para pemain yang monopoli modalnya dikuasai investor asing. "Ini akan lebih berbahaya karena bisa penetrasi produk impor. Ini sudah kejadian di marketplace. Jadi kepada KPPU tolong buat kajian yang serius untuk cegah praktik monopoli di bisnis digital," katanya.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, sudah mengawasi potensi merger antara Gojek dan Grab. Karena keduanya akan membuat pasar semakin terkonsentrasi.
KPPU dapat memberikan persetujuan atau penolakan terhadap aksi korporasi merger akuisisi yang memenuhi batasan. Pertimbangan ini akan mengacu pada pasal 28 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pengamat ekonomi Bhima Yudhistira mengatakan, pemerintah khususnya KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) harus mencermati tren monopoli yang berujung pada kerugian merchant dan konsumen. Para pesaing akan berguguran dan pemain baru sulit masuk.
"Kemungkinan besar mereka jadi semena-mena menerapkan pungutan ke merchant atau konsumen. Dalam jangka pendek belum terlihat, tapi perilaku monopoli di industri apapun cenderung semena-mena," ujar Bhima saat dihubungi di Jakarta.
(Baca Juga: Menelisik Rekam Jejak Raksasa Bisnis Alibaba dan Jack Ma di Indonesia )
Dia juga mengingatkan, khususnya dalam konteks bisnis digital ada risiko lebih besar bila para pemain yang monopoli modalnya dikuasai investor asing. "Ini akan lebih berbahaya karena bisa penetrasi produk impor. Ini sudah kejadian di marketplace. Jadi kepada KPPU tolong buat kajian yang serius untuk cegah praktik monopoli di bisnis digital," katanya.
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan, sudah mengawasi potensi merger antara Gojek dan Grab. Karena keduanya akan membuat pasar semakin terkonsentrasi.
KPPU dapat memberikan persetujuan atau penolakan terhadap aksi korporasi merger akuisisi yang memenuhi batasan. Pertimbangan ini akan mengacu pada pasal 28 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Lihat Juga :