15 Unicorn dan Centaur Siap Melantai di Bursa RI, Simak Penjelasan BEI
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) optimistis kinerja pasar modal Indonesia pada 2022 cukup membaik. Untuk mendukung proyeksi tersebut, pihak bursa telah mengakomodasi unicorn atau startup dengan valuasi lebih dari USD1 miliar.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan banyak perusahaan rintisan akan melantai di BEI melalui berbagai terobosan baru terutama dalam penyesuaian peraturan pencatatan.
Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan aturan saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM), dilanjutkan dengan Bursa yang melakukan penyesuaian peraturan Bursa No I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas. Inisiatif tersebut bertujuan memberikan kesempatan bagi perusahaan dari sektor ekonomi baru (new economy) intuk melakukan Initial Public Offering (IPO).
"Kita lakukan penyesuaian terhadap Peraturan Pencatatan Saham No I-A. Kita sadar ada perubahan dan perkembangan model bisnis yang kategorinya new economy," ujar Gede Nyoman Yetna melalui keterangan pers, Senin (7/2/2022).
Nyoman mengatakan, saat ini proyeksi perusahaan dari sektor new economy untuk meramaikan pasar modal Indonesia cukup tinggi. Tercatat, Indonesia saat ini adalah penghasil perusahaan dengan valuasi unicorn terbanyak di ASEAN, yaitu sebanyak 9 dari 15 unicorn berasal dari Indonesia.
Sementara itu, tidak kurang dari 37 centaur, perusahaan rintisan dengan valuasi antara USD100 juta-USD1 Miliar atau 38% dari jumlah centaur di Asia Tenggara berasal dari Indonesia.
"Kita sudah bertemu dengan sekitar 50 unicorn dan centaur di Indonesia, 15 diantaranya telah menyatakan rencana go public. Tentu ini hal yang menggembirakan bagi kita," ucap Nyoman.
Menurut dia, melalui Peraturan No I-A Bursa memperkenalkan mekanisme perpindahan papan yang dinamis, dengan mengakomodasi adanya promosi dan demosi, memberikan notasi khusus bagi perusahaan dengan karakteristik tertentu, serta penyesuaian definisi free float dengan melihat bagaimana penerapan bursa-bursa global.
Tujuan dari penyesuaian Peraturan Bursa No I-A antara lain untuk menjaga competitiveness kita setelah dilakukan benchmarking dengan bursa global, serta menegaskan discrepancy persyaratan antar papan pencatatan yang belum dibedakan secara signifikan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan banyak perusahaan rintisan akan melantai di BEI melalui berbagai terobosan baru terutama dalam penyesuaian peraturan pencatatan.
Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan aturan saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM), dilanjutkan dengan Bursa yang melakukan penyesuaian peraturan Bursa No I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas. Inisiatif tersebut bertujuan memberikan kesempatan bagi perusahaan dari sektor ekonomi baru (new economy) intuk melakukan Initial Public Offering (IPO).
"Kita lakukan penyesuaian terhadap Peraturan Pencatatan Saham No I-A. Kita sadar ada perubahan dan perkembangan model bisnis yang kategorinya new economy," ujar Gede Nyoman Yetna melalui keterangan pers, Senin (7/2/2022).
Nyoman mengatakan, saat ini proyeksi perusahaan dari sektor new economy untuk meramaikan pasar modal Indonesia cukup tinggi. Tercatat, Indonesia saat ini adalah penghasil perusahaan dengan valuasi unicorn terbanyak di ASEAN, yaitu sebanyak 9 dari 15 unicorn berasal dari Indonesia.
Sementara itu, tidak kurang dari 37 centaur, perusahaan rintisan dengan valuasi antara USD100 juta-USD1 Miliar atau 38% dari jumlah centaur di Asia Tenggara berasal dari Indonesia.
"Kita sudah bertemu dengan sekitar 50 unicorn dan centaur di Indonesia, 15 diantaranya telah menyatakan rencana go public. Tentu ini hal yang menggembirakan bagi kita," ucap Nyoman.
Menurut dia, melalui Peraturan No I-A Bursa memperkenalkan mekanisme perpindahan papan yang dinamis, dengan mengakomodasi adanya promosi dan demosi, memberikan notasi khusus bagi perusahaan dengan karakteristik tertentu, serta penyesuaian definisi free float dengan melihat bagaimana penerapan bursa-bursa global.
Tujuan dari penyesuaian Peraturan Bursa No I-A antara lain untuk menjaga competitiveness kita setelah dilakukan benchmarking dengan bursa global, serta menegaskan discrepancy persyaratan antar papan pencatatan yang belum dibedakan secara signifikan.