Kementan Terus Perangi Praktik Mafia Pupuk

Sabtu, 02 Februari 2019 - 23:30 WIB
Kementan Terus Perangi...
Kementan Terus Perangi Praktik Mafia Pupuk
A A A
JAKARTA - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menyebutkan polemik pangan di Indonesia, khususnya pupuk kerap dipengaruhi dengan banyaknya mafia yang mengambil keuntungan.

"Mafianya macam-macam. Mafia impor, mafia beras oplos, mafia pupuk. Bayangkan, pupuk yang biasa kita berikan ke petani adalah pupuk palsu," ujar Amran, Sabtu (2/2/2019).

Amran mengungkapkan, selama Pemerintahan Jokowi-JK, sudah banyak kasus mafia pangan yang diserahkan ke pihak Kepolisian. Hingga kini tercatat ada 15 perusahaan yang masuk daftar hitam.

Lebih jauh Amran merinci, setidaknya ada 782 perusahaan yang sedang diproses hukum dan 409 perusahaan sudah dijebloskan ke penjara. Tidak tertutup kemungkinan, kata dia, bahwa jumlah ini masih terus bertambah selama ada laporan dari masyarakat dan upaya penindakan dari Satgas Pangan.

Dari total angka tersebut, Amran menyebutkan bahwa sekitar 20 perusahaan di antaranya merupakan mafia yang memalsukan pupuk bantuan kepada petani.

"Pupuk palsu, itu kalau tidak salah ada 20-an perusahaan kami kirim ke penjara. Bayangkan, petani diberikan pupuk palsu, produksi petani hancur kemudian tidak mendapatkan apa-apa dan merugi," ucapnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Dadih Permana, menjelaskan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani harus bergabung kelompok tani. Kemudian, kelompok tani juga harus menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

"Pupuk bersubdisi itu untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani dan didistribusikan sesuai dengan alokasi yang sudah ditetapkan," kata Dadih Permana.

Terkait dengan petani yang mengeluh belum mendapatkan pupuk bersubsidi, Dadih menjelaskan, karena masih ada sebagian petani yang belum menyusun RDKK. Sehingga tidak memperoleh alokasi pupuk bersubsidi, termasuk juga sejumlah petani Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Untuk menanggulangi hal ini, Kementan menginstruksikan Anggota Holding Pupuk untuk menyediakan pupuk non subsidi di Kios Resmi. Termasuk mensosialisasikannya kepada masyarakat, bahwa seandainyapun belum menyusun RDKK sehingga tidak termasuk dalam Kelompok Tani, petani dimaksud masih dapat membeli pupuk dengan harga komersial.

"Kenapa holding pupuk harus menyediakan stok pupuk nonsubsidi? Agar petani tidak membeli pupuk sembarang tempat see dapat pupuk palsu. Dan Kelompok Tani harus segera menyusun RDKK agar segera mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi," tegasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Digitalisasi Bikin Penebusan...
Digitalisasi Bikin Penebusan Pupuk Subsidi Tak Lagi Ribet
Kementan Lindungi Penerima...
Kementan Lindungi Penerima Pupuk Subsidi dengan Permentan 10/2020
Kementan Ajak Petani...
Kementan Ajak Petani Gunakan Pemupukan Berimbang
Pengelolaan Data Penyaluran...
Pengelolaan Data Penyaluran Pupuk Kementan Diapresiasi KPK
Urgent! Petani Takalar...
Urgent! Petani Takalar Kehabisan Stok Pupuk Urea Bersubsidi
Alokasi Pupuk Bersubsidi...
Alokasi Pupuk Bersubsidi Ditambah Jadi 9 Juta Ton
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
2 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
3 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
3 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
3 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
3 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
4 jam yang lalu
Infografis
Market Kripto Asia Tenggara...
Market Kripto Asia Tenggara Diprediksi Terus Meroket di 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved