BSN Tetapkan SNI Perkeretaapian Hasil Adopsi Standar Internasional

Selasa, 05 Februari 2019 - 01:08 WIB
BSN Tetapkan SNI Perkeretaapian...
BSN Tetapkan SNI Perkeretaapian Hasil Adopsi Standar Internasional
A A A
SURABAYA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) menetapkan Standar Nasional Indonesia atau SNI untuk sektor perkeretaapian yang merupakan hasil adopsi identik dengan standard IEC/International Electrotechnical Commsission. Hal ini dilakukan melalui Komite Teknis 45-01 : Sarana Perkeretaapian dan Komite Teknis 45-02 : Prasarana Perkeretaapian, menyusun dua standar terbaru tentang perkeretaapian.

Standar pertama yakni SNI IEC 62278:2002 Aplikasi Perkeretaapian-Spesifikasi dan Demonstrasi Reliability, Availability, Maintainability dan Safety (RAMS) sesuai dengan keputusan Kepala BSN, Nomor: 532/KEP/BSN/12/2018 dan SNI 8633:2018 Spesifikasi Balas, Sub Balas. Sedangkan standar kedua yaitu Lapisan Dasar (Sub Grade) untuk jalur kereta api sesuai dengan keputusan Kepala BSN, Nomor: 411/KEP/BSN/12/2018.

“Standar Internasional ini memberikan pedoman kepada pelaku usaha perkeretaapian dan industri pendukung perkeretaapian. Sebuah proses yang akan memungkinkan penerapan pendekatan yang konsisten pada manajemen RAMS/Reliability, Availability, Maintainability dan Safety atau diterjemahkan sebagai keandalan, ketersediaan, perawatan dan keselamatan serta interaksinya,” terang Direktur Pengembangan Standar Mekanika Energi, Elektronika, Transportasi dan Teknologi Informasi BSN, Yustinus Kristianto Widiwardono melalui siaran pers, Senin (4/2).

Standar ini akan mendorong kerjasama antara pelaku usaha perkeretaapian dan industri pendukung perkeretaapian, dalam berbagai strategi pengadaan untuk mencapai kombinasi yang optimal antara RMAS dan biaya untuk aplikasi perkeretaapian.

“Proses yang ditetapkan di dalam SNI memiliki asumsi bahwa pelaku usaha perkeretaapian dan industri pendukung perkeretaapian memiliki kebijakan tingkat bisnis yang mengatur kualitas, kinerja dan keamanan,” ujarnya.

Sementara itu, SNI 8633:2018 itu sendiri menetapkan fungsi, data teknik dan persyaratan teknik lainnya pada balas, sub balas dan lapis dasar untuk jalur kereta api. Menurut Kristianto, pengertian balas berdasarkan SNI adalah batu pecah yang keras, bersudut tajam (angular) yang terletak di bawah dan di antara bantalan untuk meneruskan dan menyebarkan beban dari bantalan ke sub balas.

“Lebih mudahnya dalam pengertian umum, balas adalah bagian dari badan jalan kereta api tempat penempatan bantalan rel. Balas ditempatkan di antara, di bawah, dan di sekitar jalur hingga drainase di kanan-kiri rel, balas berfungsi untuk menyalurkan beban kereta api kepada bantalan serta agar tumbuhan tidak tumbuh di badan jalan yang dapat mengganggu struktur jalur kereta api," papar dia

SNI 8653:2018 mempersyaratkan mutu material pembentuk balas yang meliputi parameter berat isi, berat jenis, kuat tekan rata-rata, kandungan partikel pipih, keausan, ketahanan cuaca, kemampuan menyerap air, serta kandungan tanah, lumpur dan organik.

Adapun sub balas menurut SNI adalah lapisan penyaring (filter) berupa campuran kerikil atau kumpulan agregat pecah dan pasir, terletak antara lapis dasar dan lapisan balas yang berfungsi meneruskan dan menyebarkan beban dari balas ke lapis dasar serta dapat mengalirkan air dengan baik.

Syarat mutu material pembentuk sub balas meliputi parameter kandungan tanah, gradasi batu pecah, berat jenis, dan berat isi. Lapis dasar (subgrade) menurut SNI adalah lapisan tanah yang berada di bawah lapisan sub balas dengan kapasitas daya dukung yang kuat untuk menahan beban kereta api secara aman.

“Dengan adanya 2 SNI tersebut diharapkan bisa segera diterapkan para pemangku kepentingan perkeretaapian di Indonesia mengingat angkutan penumpang dan barang ini, sangat menyangkut keselamatan. Semoga di tahun 2019 ini, 16 usulan Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) dapat terealisasi untuk mendukung keselamatan di bidang perkeretaapian,” pungkas Kristianto.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1348 seconds (0.1#10.140)