Ditjen PSP Kementan Minta Petani Gunakan Pupuk Berimbang
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan meminta agar petani menggunakan pupuk subsidi dan organik secara berimbang. Meski alokasi pupuk bersubsidi tahun 2019 sebesar 9,55 juta ton, sama seperti tahun 2018, pemerintah tetap menjamin ketersediaan pupuk sesuai harga eceran tertinggi (HET).
"Alokasi pupuk bersubsidi tahun 2019 sebetulnya sama dengan tahun 2018, yakni 9,55 juta ton. Namun dari alokasi itu diblokir sebanyak 676.000 ton, sehingga sesuai dengan Permentan alokasi pupuk bersubsidi 2019 sebesar 8,847 juta ton. Jenis pupuk yang disalurkan berupa Urea, SP-36, NPK, ZA dan pupuk organik," ujar Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Kementan, Muhrizal Sarwani, dalam keterangan resmi, Kamis (7/2/2019).
Ia menjelaskan, pemerintah telah mengatur HET pupuk melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi. Ditjen PSP sendiri telah bertekad menyelesaikan segala persoalan menyangkut pupuk, terutama masalah distribusi dalam tempo 2 x 24 jam. Pemerintah juga menempuh kebijakan realokasi pupuk dari daerah yang berlebihan ke daerah yang kurang.
“Kalau ada persoalan distribusi pupuk, saya pastikan 2 x 24 jam diselesaikan, meski di ujung Indonesia. Realokasi antarwilayah dan waktu adalah kewenangan di daerah. Kebijakan relokasi pupuk adalah upaya pemerintah agar lebih cepat mengatasi kekurangan pupuk di daerah," terang Muhrizal.
Pemerintah, lanjut dia, juga terus berupaya mencegah terjadinya penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi. Mulai tahun 2017 telah dilakukan upaya pendataan petani berbasis elektronik (e-RDKK) dengan dasar Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Penerapan e-RDKK dilaksanakan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Diharapkan di waktu mendatang penyaluran pupuk bersubsidi dapat tepat waktu, tepat jumlah dan tepat mutu," tambahnya.
Muhrizal juga meminta petani memanfaatkan pupuk bersubsidi sebijak mungkin. Karena bagaimanapun kuantitasnya terbatas dan lebih memanfaatkan bahan organik untuk menyegarkan atau memulihkan kondisi lahan sehingga daya dukung lahan tersebut tetap terjaga.
"Pupuk organik ini sangat bermanfaat dalam mengembalikan nutrisi tanah. Fungsinya memang sangat berbeda dengan pupuk yang lain, tetapi keberadaan pupuk organik sangat mendukung sekali. Untuk menjaga ekosistem tanah dan habitat alam, pemerintah terus mendorong masyarakat khususnya para petani untuk menggunakan pupuk organik," tutur Muhrizal.
Di tengah kemajuan teknologi pertanian saat ini, lanjutnya, berbagai tantangan dihadapi para petani dalam bercocok tanam khususnya padi, termasuk juga penggunaan pupuk. Pupuk organik ini dapat mengembalikan zat-zat kandungan tanah menjadi lebih subur karena ada proses alami untuk membangkitkan kandungan di dalam tanah.
"Jadi mikroba pengurai kesuburan dalam tanah, itupun akan bisa hidup, sebab ada rangsangan pupuk organik yang menyebabkan tanah itu kembali subur," terangnya.
"Alokasi pupuk bersubsidi tahun 2019 sebetulnya sama dengan tahun 2018, yakni 9,55 juta ton. Namun dari alokasi itu diblokir sebanyak 676.000 ton, sehingga sesuai dengan Permentan alokasi pupuk bersubsidi 2019 sebesar 8,847 juta ton. Jenis pupuk yang disalurkan berupa Urea, SP-36, NPK, ZA dan pupuk organik," ujar Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Kementan, Muhrizal Sarwani, dalam keterangan resmi, Kamis (7/2/2019).
Ia menjelaskan, pemerintah telah mengatur HET pupuk melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi. Ditjen PSP sendiri telah bertekad menyelesaikan segala persoalan menyangkut pupuk, terutama masalah distribusi dalam tempo 2 x 24 jam. Pemerintah juga menempuh kebijakan realokasi pupuk dari daerah yang berlebihan ke daerah yang kurang.
“Kalau ada persoalan distribusi pupuk, saya pastikan 2 x 24 jam diselesaikan, meski di ujung Indonesia. Realokasi antarwilayah dan waktu adalah kewenangan di daerah. Kebijakan relokasi pupuk adalah upaya pemerintah agar lebih cepat mengatasi kekurangan pupuk di daerah," terang Muhrizal.
Pemerintah, lanjut dia, juga terus berupaya mencegah terjadinya penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi. Mulai tahun 2017 telah dilakukan upaya pendataan petani berbasis elektronik (e-RDKK) dengan dasar Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Penerapan e-RDKK dilaksanakan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Diharapkan di waktu mendatang penyaluran pupuk bersubsidi dapat tepat waktu, tepat jumlah dan tepat mutu," tambahnya.
Muhrizal juga meminta petani memanfaatkan pupuk bersubsidi sebijak mungkin. Karena bagaimanapun kuantitasnya terbatas dan lebih memanfaatkan bahan organik untuk menyegarkan atau memulihkan kondisi lahan sehingga daya dukung lahan tersebut tetap terjaga.
"Pupuk organik ini sangat bermanfaat dalam mengembalikan nutrisi tanah. Fungsinya memang sangat berbeda dengan pupuk yang lain, tetapi keberadaan pupuk organik sangat mendukung sekali. Untuk menjaga ekosistem tanah dan habitat alam, pemerintah terus mendorong masyarakat khususnya para petani untuk menggunakan pupuk organik," tutur Muhrizal.
Di tengah kemajuan teknologi pertanian saat ini, lanjutnya, berbagai tantangan dihadapi para petani dalam bercocok tanam khususnya padi, termasuk juga penggunaan pupuk. Pupuk organik ini dapat mengembalikan zat-zat kandungan tanah menjadi lebih subur karena ada proses alami untuk membangkitkan kandungan di dalam tanah.
"Jadi mikroba pengurai kesuburan dalam tanah, itupun akan bisa hidup, sebab ada rangsangan pupuk organik yang menyebabkan tanah itu kembali subur," terangnya.
(ven)