Pemerintah Sederhanakan Aturan Ekspor Kendaraan Bermotor

Selasa, 12 Februari 2019 - 19:20 WIB
Pemerintah Sederhanakan...
Pemerintah Sederhanakan Aturan Ekspor Kendaraan Bermotor
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyederhanakan aturan ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh (completely built up/CBU) dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jendral Bea dan Cukai nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor Dalam Bentuk Jadi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kebijkan ini diharapkan mendorong ekspor kendaraan bermotor CBU dan memperbaiki defisit neraca perdagangan.

"Dalam aturan bari tersebut, pemerintah berupaya mendorong percepatan proses ekspor dengan memberikan kemudah seperi ekspor kendaraan bermotor, pemasukan ke kawasan Pabean tidak memerlukan nota pelayanan ekspor," jelas Menkeu di Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Dia menambahkan, dalam aturan ini setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor wajib mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Penyederhanaan aturan tersebut akan mempermudah proses dengan mengintegrasikan data yang masuk. "Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan competitivenes advantages kita, jadi ini sangat menguntungkan," tegasnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Darmin Nasution mengatakan, ditambah langkah pengurangan impor, kebijakan ini diyakini bisa membuat neraca pembayaran Indonesia kembali surplus.

"Kita kurangi impor sejumlah komoditas, kemudian ada program B20 dan seterusnya. Akhir-akhir ini kalau diikuti, kita bisa lihat pada kuartal IV/2018 itu sebenarnya neraca pembayaran kita sudah surplus karena transaksi modal dan finansial meningkat, dalam jumlah besar tapi kita juga lihat pada saat bersamaan transaksi berjalan defisitnya masih membesar," katanya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Agar Sukses Tarik Investor...
Agar Sukses Tarik Investor Kendaraan Listrik, Pemerintah Diminta Konsisten
Kebijakan Populis, Gubernur...
Kebijakan Populis, Gubernur Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Tuai Beragam Tanggapan,...
Tuai Beragam Tanggapan, Ini 3 Fakta Kebijakan Naiknya PBBKB di DKI Jakarta
Memastikan Kesinambungan...
Memastikan Kesinambungan Kebijakan
Kebijakan Berbasis Data...
Kebijakan Berbasis Data dan Informasi Cenderung Konvensional?
Devisa Hasil Ekspor...
Devisa Hasil Ekspor SDA Ditahan Setahun, Pengusaha Teriak
Berita Terkini
Bos DJP soal Libatkan...
Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
30 menit yang lalu
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
1 jam yang lalu
Soal Peluang Harga Pertamax...
Soal Peluang Harga Pertamax Turun, Ditjen Migas: Belum Ada Pembahasan
1 jam yang lalu
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
2 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
2 jam yang lalu
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
2 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved