Pemerintah Sederhanakan Aturan Ekspor Kendaraan Bermotor

Selasa, 12 Februari 2019 - 19:20 WIB
Pemerintah Sederhanakan...
Pemerintah Sederhanakan Aturan Ekspor Kendaraan Bermotor
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyederhanakan aturan ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan utuh (completely built up/CBU) dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jendral Bea dan Cukai nomor PER-01/BC/2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor Dalam Bentuk Jadi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, kebijkan ini diharapkan mendorong ekspor kendaraan bermotor CBU dan memperbaiki defisit neraca perdagangan.

"Dalam aturan bari tersebut, pemerintah berupaya mendorong percepatan proses ekspor dengan memberikan kemudah seperi ekspor kendaraan bermotor, pemasukan ke kawasan Pabean tidak memerlukan nota pelayanan ekspor," jelas Menkeu di Jakarta, Selasa (12/2/2019).

Dia menambahkan, dalam aturan ini setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor wajib mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Penyederhanaan aturan tersebut akan mempermudah proses dengan mengintegrasikan data yang masuk. "Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan competitivenes advantages kita, jadi ini sangat menguntungkan," tegasnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Darmin Nasution mengatakan, ditambah langkah pengurangan impor, kebijakan ini diyakini bisa membuat neraca pembayaran Indonesia kembali surplus.

"Kita kurangi impor sejumlah komoditas, kemudian ada program B20 dan seterusnya. Akhir-akhir ini kalau diikuti, kita bisa lihat pada kuartal IV/2018 itu sebenarnya neraca pembayaran kita sudah surplus karena transaksi modal dan finansial meningkat, dalam jumlah besar tapi kita juga lihat pada saat bersamaan transaksi berjalan defisitnya masih membesar," katanya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1189 seconds (0.1#10.140)