Devisa Hasil Ekspor SDA Ditahan Setahun, Pengusaha Teriak
Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:19 WIB
loading...
Aturan baru terkait DHE SDA dipersoalkan pengusaha minerba karena dianggap akan mengganggu arus kas perusahaan. FOTO/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia ( BI ) berencana meluncurkan dua instrumen baru untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kedua instrumen yang akan digunakan adalah Sekuritas Valuta Asing BI (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing BI (SUVBI).
Menurut Deputi Gubernur Senior BI Destri Damayanti, kebijakan tersebut akan memperkuat pengelolaan DHE SDA secara lebih optimal melalui bank. Instrumen ini, jelas dia, dirancang untuk memudahkan eksportir dalam menempatkan dan memanfaatkan DHE melalui perbankan.
Baca Juga: Gara-gara Sanksi AS ke Rusia, Harga Solar Dunia Melonjak
Destri juga menambahkan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memaksimalkan bauran kebijakan dan operasi pasar yang diharapkan akan meningkatkan ketahanan nilai tukar rupiah. Akan tetapi, kebijakan ini ditentang kalangan pengusaha yang menilai hal tersebut akan menggangu arus kas perusahaan.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) Fathul Nugroho mengatakan, kebijakan ini menimbulkan tantangan sendiri bagi pelaku usaha khususnya di sektor minerba. Pasalnya ada 30% hasil ekspor yang akan ditahan selama minimal satu tahun sehingga akan berdampak pada arus kas perusahaan.
"Kebijakan DHE ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami, karena ditahan sebesar 30% dari hasil ekspor tersebut. Itu tentunya berdampak signifikan terhadap arus kas kami, terhadap pengelolaan keuangan yang harus kami lakukan," tegas Fathul, dikutip Sabtu (18/1/2025).
Dia menambahkan, jika pengusaha harus menempatkan 30% dari dana hasil ekspornya, maka ada sebagian dari dana operasional yang digunakan untuk modal usaha, modal kerja dan juga untuk ekspansi, ikut tertahan. "Sehingga ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami, para pelaku usaha khususnya di sektor pertambangan minerba," cetusnya.
Menurut Deputi Gubernur Senior BI Destri Damayanti, kebijakan tersebut akan memperkuat pengelolaan DHE SDA secara lebih optimal melalui bank. Instrumen ini, jelas dia, dirancang untuk memudahkan eksportir dalam menempatkan dan memanfaatkan DHE melalui perbankan.
Baca Juga: Gara-gara Sanksi AS ke Rusia, Harga Solar Dunia Melonjak
Destri juga menambahkan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memaksimalkan bauran kebijakan dan operasi pasar yang diharapkan akan meningkatkan ketahanan nilai tukar rupiah. Akan tetapi, kebijakan ini ditentang kalangan pengusaha yang menilai hal tersebut akan menggangu arus kas perusahaan.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) Fathul Nugroho mengatakan, kebijakan ini menimbulkan tantangan sendiri bagi pelaku usaha khususnya di sektor minerba. Pasalnya ada 30% hasil ekspor yang akan ditahan selama minimal satu tahun sehingga akan berdampak pada arus kas perusahaan.
"Kebijakan DHE ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami, karena ditahan sebesar 30% dari hasil ekspor tersebut. Itu tentunya berdampak signifikan terhadap arus kas kami, terhadap pengelolaan keuangan yang harus kami lakukan," tegas Fathul, dikutip Sabtu (18/1/2025).
Dia menambahkan, jika pengusaha harus menempatkan 30% dari dana hasil ekspornya, maka ada sebagian dari dana operasional yang digunakan untuk modal usaha, modal kerja dan juga untuk ekspansi, ikut tertahan. "Sehingga ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami, para pelaku usaha khususnya di sektor pertambangan minerba," cetusnya.
Lihat Juga :