Devisa Hasil Ekspor SDA Ditahan Setahun, Pengusaha Teriak

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:19 WIB
loading...
Devisa Hasil Ekspor...
Aturan baru terkait DHE SDA dipersoalkan pengusaha minerba karena dianggap akan mengganggu arus kas perusahaan. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia ( BI ) berencana meluncurkan dua instrumen baru untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kedua instrumen yang akan digunakan adalah Sekuritas Valuta Asing BI (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing BI (SUVBI).

Menurut Deputi Gubernur Senior BI Destri Damayanti, kebijakan tersebut akan memperkuat pengelolaan DHE SDA secara lebih optimal melalui bank. Instrumen ini, jelas dia, dirancang untuk memudahkan eksportir dalam menempatkan dan memanfaatkan DHE melalui perbankan.



Destri juga menambahkan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memaksimalkan bauran kebijakan dan operasi pasar yang diharapkan akan meningkatkan ketahanan nilai tukar rupiah. Akan tetapi, kebijakan ini ditentang kalangan pengusaha yang menilai hal tersebut akan menggangu arus kas perusahaan.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) Fathul Nugroho mengatakan, kebijakan ini menimbulkan tantangan sendiri bagi pelaku usaha khususnya di sektor minerba. Pasalnya ada 30% hasil ekspor yang akan ditahan selama minimal satu tahun sehingga akan berdampak pada arus kas perusahaan.

"Kebijakan DHE ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami, karena ditahan sebesar 30% dari hasil ekspor tersebut. Itu tentunya berdampak signifikan terhadap arus kas kami, terhadap pengelolaan keuangan yang harus kami lakukan," tegas Fathul, dikutip Sabtu (18/1/2025).

Dia menambahkan, jika pengusaha harus menempatkan 30% dari dana hasil ekspornya, maka ada sebagian dari dana operasional yang digunakan untuk modal usaha, modal kerja dan juga untuk ekspansi, ikut tertahan. "Sehingga ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami, para pelaku usaha khususnya di sektor pertambangan minerba," cetusnya.



Hal itu, lanjut Fathul, akan memaksa pengusaha mengambil kredit baru untuk pembiayaan modal kerja. Langkah itu menurut dia pada akhirnya akan menggerus keuntungan perusahaan. Dia juga menyoal jangka waktu penahanan DHE selama minimal satu tahun yang dinilai terlalu lama dan dipastikan bakal menghambat jalannya usaha.

"Kami harus membuka kredit baru dan itu (bunga) kredit baru berkisar kalau dalam negeri ini kami dapatkan 12-14% per tahun. Sementara yang kami dapatkan dari DHE itu adalah sekitar 4%, sehingga masih ada defisit 10% sehingga itu akan menggerus profit margin kami," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa aturan baru terkait DHE SDA sudah memasuki tahap finalisasi. Pemerintah berencana menerbitkan aturan baru tersebut dalam waktu dekat. "Sudah tahap final. Mudah-mudahan minggu depan," kata Airlangga pekan lalu.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah mewajibkan eksportir untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri dalam jangka waktu minimal satu tahun. Jangka waktu tersebut lebih lama dari ketentuan sebelumnya, yakni minimal 3 bulan.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Awas! Tarif Baru Trump...
Awas! Tarif Baru Trump Bisa Mengancam Penerimaan Pajak
Hanya Ada Satu Orang...
Hanya Ada Satu Orang Arab di Antara 53 Miliarder Olahraga 2025, Hartanya Rp18,3 Triliun
Prabowo Ingin Kuota...
Prabowo Ingin Kuota Impor Tak Diskriminatif dan Hanya Untungkan Segelintir Orang
Geger Tarif Trump, Pemerintah...
Geger Tarif Trump, Pemerintah Kumpulkan Pengusaha Hari Ini
Mineral Kritis Bisa...
Mineral Kritis Bisa Jadi Nilai Tawar RI usai Kena Tarif Impor AS 32%
JK: Pengusaha Tidak...
JK: Pengusaha Tidak Perlu Dibantu Asal Jangan Diganggu
4 Tokoh Rusia Bebas...
4 Tokoh Rusia Bebas dari Sanksi Uni Eropa, Ada Pengusaha hingga Menteri
Eksportir Wajib Parkir...
Eksportir Wajib Parkir DHE SDA 100%, Pelaku Industri Keuangan Perkenalkan Mekanismenya
Respons Pengusaha Soal...
Respons Pengusaha Soal THR Ormas: Minta Boleh, Tapi Jangan Maksa
Rekomendasi
Artis FA Ditangkap Terkait...
Artis FA Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Ciri-cirinya
Gubernur Jabar Dedi...
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Diancam Dibunuh
Bukan Selingkuh, Paula...
Bukan Selingkuh, Paula Verhoeven Ungkap Kronologi Sebenarnya di Balik Tuduhan Baim Wong
Berita Terkini
LG Batal Tanam Investasi...
LG Batal Tanam Investasi Rp129 Triliun, Prabowo: Pasti Ada Gantinya, Indonesia Cerah
23 menit yang lalu
Cara Daftar Koperasi...
Cara Daftar Koperasi Merah Putih, Simak Panduan Lengkapnya
1 jam yang lalu
Resmi di Bawah OJK,...
Resmi di Bawah OJK, Valbury Komitmen Tingkatkan Layanan Nasabah
1 jam yang lalu
Dukung Swasembada Pangan,...
Dukung Swasembada Pangan, Pengolahan Gabah Modern Garapan Waskita Hasilkan Beras Berkualitas
1 jam yang lalu
Indonesia Bukan Lagi...
Indonesia Bukan Lagi Tempat Parkir Kereta Bekas, Begini Kata Bos KCI
1 jam yang lalu
Emas Terus Cetak Rekor,...
Emas Terus Cetak Rekor, Saham ANTM Diprediksi Bisa Sentuh Rp2.500
2 jam yang lalu
Infografis
Aguan Sugianto, Pengusaha...
Aguan Sugianto, Pengusaha Sukses Pendiri Agung Sedayu Group
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved