Devisa Hasil Ekspor SDA Ditahan Setahun, Pengusaha Teriak

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:19 WIB
loading...
Devisa Hasil Ekspor...
Aturan baru terkait DHE SDA dipersoalkan pengusaha minerba karena dianggap akan mengganggu arus kas perusahaan. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia ( BI ) berencana meluncurkan dua instrumen baru untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kedua instrumen yang akan digunakan adalah Sekuritas Valuta Asing BI (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing BI (SUVBI).

Menurut Deputi Gubernur Senior BI Destri Damayanti, kebijakan tersebut akan memperkuat pengelolaan DHE SDA secara lebih optimal melalui bank. Instrumen ini, jelas dia, dirancang untuk memudahkan eksportir dalam menempatkan dan memanfaatkan DHE melalui perbankan.



Destri juga menambahkan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memaksimalkan bauran kebijakan dan operasi pasar yang diharapkan akan meningkatkan ketahanan nilai tukar rupiah. Akan tetapi, kebijakan ini ditentang kalangan pengusaha yang menilai hal tersebut akan menggangu arus kas perusahaan.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) Fathul Nugroho mengatakan, kebijakan ini menimbulkan tantangan sendiri bagi pelaku usaha khususnya di sektor minerba. Pasalnya ada 30% hasil ekspor yang akan ditahan selama minimal satu tahun sehingga akan berdampak pada arus kas perusahaan.

"Kebijakan DHE ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami, karena ditahan sebesar 30% dari hasil ekspor tersebut. Itu tentunya berdampak signifikan terhadap arus kas kami, terhadap pengelolaan keuangan yang harus kami lakukan," tegas Fathul, dikutip Sabtu (18/1/2025).

Dia menambahkan, jika pengusaha harus menempatkan 30% dari dana hasil ekspornya, maka ada sebagian dari dana operasional yang digunakan untuk modal usaha, modal kerja dan juga untuk ekspansi, ikut tertahan. "Sehingga ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami, para pelaku usaha khususnya di sektor pertambangan minerba," cetusnya.



Hal itu, lanjut Fathul, akan memaksa pengusaha mengambil kredit baru untuk pembiayaan modal kerja. Langkah itu menurut dia pada akhirnya akan menggerus keuntungan perusahaan. Dia juga menyoal jangka waktu penahanan DHE selama minimal satu tahun yang dinilai terlalu lama dan dipastikan bakal menghambat jalannya usaha.

"Kami harus membuka kredit baru dan itu (bunga) kredit baru berkisar kalau dalam negeri ini kami dapatkan 12-14% per tahun. Sementara yang kami dapatkan dari DHE itu adalah sekitar 4%, sehingga masih ada defisit 10% sehingga itu akan menggerus profit margin kami," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa aturan baru terkait DHE SDA sudah memasuki tahap finalisasi. Pemerintah berencana menerbitkan aturan baru tersebut dalam waktu dekat. "Sudah tahap final. Mudah-mudahan minggu depan," kata Airlangga pekan lalu.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah mewajibkan eksportir untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri dalam jangka waktu minimal satu tahun. Jangka waktu tersebut lebih lama dari ketentuan sebelumnya, yakni minimal 3 bulan.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Tokoh Rusia Bebas...
4 Tokoh Rusia Bebas dari Sanksi Uni Eropa, Ada Pengusaha hingga Menteri
Eksportir Wajib Parkir...
Eksportir Wajib Parkir DHE SDA 100%, Pelaku Industri Keuangan Perkenalkan Mekanismenya
Respons Pengusaha Soal...
Respons Pengusaha Soal THR Ormas: Minta Boleh, Tapi Jangan Maksa
HIPKI dan APKI Tanda...
HIPKI dan APKI Tanda Tangani MoU Dukung Hilirisasi Kelapa Indonesia
IHSG Longsor hingga...
IHSG Longsor hingga 6%, Wamen Investasi Soroti Soal Konsistensi Kebijakan Pemerintah
Sistem Coretax Dikeluhkan...
Sistem Coretax Dikeluhkan Pengusaha: Usul Masa Transisi hingga 2026
APJATI Minta DPR Tinjau...
APJATI Minta DPR Tinjau Ulang Kenaikan Jaminan Deposito P3MI
Bahas Danantara, Prabowo...
Bahas Danantara, Prabowo Ajak Pengusaha Kakap RI Temui Miliarder AS Ray Dalio
Pengusaha Kakap Ramai-ramai...
Pengusaha Kakap Ramai-ramai Merapat ke Istana, Ada Haji Isam, Boy Thohir, CT hingga Tomy Winata
Rekomendasi
Arus Lalu Lintas di...
Arus Lalu Lintas di Pantura Indramayu Padat Dua Arah Akibat One Way Tol Cipali
Kapolri: Pemudik dengan...
Kapolri: Pemudik dengan Pesawat Meningkat 4,9 persen Dibanding 2024
AS Ngotot Kuasai Greenland,...
AS Ngotot Kuasai Greenland, Tuding Denmark Gagal Melindungi
Berita Terkini
Kadin Jakarta, Indosat,...
Kadin Jakarta, Indosat, dan Masjid Istiqlal Teken MoU Pemberdayaan Ekonomi Umat
1 jam yang lalu
Moskow-Washington Kian...
Moskow-Washington Kian Mesra, AS Siap Hubungkan Kembali Rusia ke SWIFT
2 jam yang lalu
Moodys Bunyikan Alarm...
Moody's Bunyikan Alarm Peringatan Kesehatan Fiskal AS
3 jam yang lalu
Tak Terbendung! Harga...
Tak Terbendung! Harga Emas Tembus ke Rp1.806.000 per Gram
4 jam yang lalu
Dulu Kabur, Kini Perusahaan...
Dulu Kabur, Kini Perusahaan Asing Antri untuk Kembali ke Rusia
5 jam yang lalu
PetroChina Jabung Ciptakan...
PetroChina Jabung Ciptakan Multiplier Effect Ekonomi Jambi
6 jam yang lalu
Infografis
Turki Bantu Ekspor 15.000...
Turki Bantu Ekspor 15.000 Ton Telur saat Flu Burung Merebak di AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved