Malaysia dan Australia Tak Lagi Kenakan Bea Masuk Baja Asal Indonesia

Rabu, 13 Februari 2019 - 10:36 WIB
Malaysia dan Australia...
Malaysia dan Australia Tak Lagi Kenakan Bea Masuk Baja Asal Indonesia
A A A
JAKARTA - Terhitung sejak 9 Februari 2019, Malaysia tidak lagi mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas impor produk baja Hot Rolled Coil (HRC) asal Indonesia. Penghentian BMAD ini merupakan hasil dari tinjauan administrasi Ministry of International Trade and Industry Malaysia (MITI) yang dimulai pada 14 Agustus 2018 silam.

“BMAD ini berlaku selama lima tahun yaitu dari Februari 2015 hingga Februari 2020. Namun, pada perkembangannya industri dalam negeri Malaysia selaku pemohon BMAD mengalami masalah internal, sehingga menghentikan secara keseluruhan produksi HRC. Praktis sejak 2016 Malaysia tidak lagi mampu memasok HRC ke pasar domestik,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan di Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Oke mengapresiasi inisiatif PT Krakatau Steel, Tbk yang telah mengajukan peninjauan atas pengenaan BMAD HRC asal Indonesia. “Berhentinya operasional industri dalam negeri Malaysia yang memproduksi subyek BMAD menjadi dasar kuat mengajukan peninjauan kembali pengenaan BMAD,” jelasnya.

Selain itu, Oke juga mengapresiasi Pemerintah Malaysia yang telah menunjukkan sikap responsif dalam penyelenggaraan peninjauan. “Malaysia telah mematuhi peraturan perundang-undangan mereka sendiri. Penghentian operasional perusahaan baja Malaysia Megasteel telah merubah kondisi pasar domestik dan BMAD menjadi tidak relevan lagi karena tidak ada industri dalam negeri Malaysia yang memerlukan perlindungan,” ujarnya.

Sementara, Direktur Pengamanan Perdagangan Pradnyawati memberikan apresiasi atas komitmen pemerintah Indonesia yang telah memberikan pendampingan Krakatau Steel dalam proses peninjauan ini. "Kami bersyukur dapat menuntaskan tugas pendampingan dan upaya pembelaan bersama hingga membuahkan hasil yang diinginkan. Diharapkan hal ini dapat memperbaiki kinerja ekspor Indonesia dan kondisi industri baja Indonesia itu sendiri,” imbuhnya.

Pengenaan BMAD oleh Malaysia atas produk HRC Indonesia telah mengganggu kinerja ekspor HRC Indonesia ke Malaysia. Sebelum pengenaan, pada tahun 2014 ekspor HRC ke Malaysia sempat membukukan nilai sebesar USD 30 juta. Namun, ekspor tersebut turun menjadi USD 8,6 juta pada tahun pertama pengenaan. Bahkan, selama tiga kuartal pertama.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1321 seconds (0.1#10.140)