Thailand Hentikan Bea Masuk Safeguard Baja Canai Panas, Lets Go Ekspor
Kamis, 01 Oktober 2020 - 14:51 WIB
loading...
Keputusan Thailand yang menghentikan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (safeguard) produk baja canai panas, jadi kesempatan bagi Indonesia untuk terus mendorong ekspor. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengapresiasi sikap pemerintah Thailand yang menghentikan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (safeguard) produk baja canai panas. Keputusan tersebut semakin membuka peluang bagi Indonesia untuk terus mendorong ekspor produk baja canai panas ke Negeri Gajah Putih tersebut.
"Kami mengapresiasi sikap pemerintah Thailand yang menghentikan pengenaan bea masuk safeguard baja canai panas. Ini adalah kesempatan bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor, khususnya produk baja canai panas ke Thailand. Kami melakukan upaya pengawalan dan pembelaan atas kepentingan Indonesia untuk memastikan Indonesia tetap dikecualikan dari safeguard sejak penyelidikan awal sampai peninjauan ulang (review) pengenaan," ujar Mendag Agus di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
(Baca Juga: Dipagari SNI Wajib, Industri Logam Nasional Makin Pede )
Keputusan penghentian pengenaan bea masuk safeguard diambil Pemerintah Thailand karena industrinya sudah pulih dari kerugian. Tindakan safeguard impor baja canai panas telah diterapkan Pemerintah Thailand sejak Desember 2014. Namun, Indonesia bersama sejumlah negara berkembang lainnya berhasil memperoleh pengecualian. Saat itu, bea masuk safeguard pertama kali ditetapkan sebesar 21,92%.
Lalu, pada 2016 tarif diturunkan menjadi 21,52%. Kemudian, pada 2017 diturunkan menjadi 21,13%. Setelah dilakukan review pertama, pengenaan safeguard diperpanjang dari Juni 2017 hingga 6 Juni 2020.
Sesuai aturan World Trade Organization (WTO), tarif yang dikenakan pada periode perpanjangan harus lebih liberal, yaitu tarif tahun selanjutnya harus lebih kecil dari pengenaan awal. Tarif safeguard pada perpanjangan pertama dimulai dari 21 persen, lalu diturunkan sebesar 0,13 persen pada setiap tahun berikutnya.
"Pemerintah Indonesia terus mengamati aktivitas pengamanan perdagangan (trade remedy) negara mitra dagang, terutama yang menyangkut komoditas ekspor Indonesia," jelasnya.
"Kami mengapresiasi sikap pemerintah Thailand yang menghentikan pengenaan bea masuk safeguard baja canai panas. Ini adalah kesempatan bagi Indonesia untuk meningkatkan ekspor, khususnya produk baja canai panas ke Thailand. Kami melakukan upaya pengawalan dan pembelaan atas kepentingan Indonesia untuk memastikan Indonesia tetap dikecualikan dari safeguard sejak penyelidikan awal sampai peninjauan ulang (review) pengenaan," ujar Mendag Agus di Jakarta, Kamis (1/10/2020).
(Baca Juga: Dipagari SNI Wajib, Industri Logam Nasional Makin Pede )
Keputusan penghentian pengenaan bea masuk safeguard diambil Pemerintah Thailand karena industrinya sudah pulih dari kerugian. Tindakan safeguard impor baja canai panas telah diterapkan Pemerintah Thailand sejak Desember 2014. Namun, Indonesia bersama sejumlah negara berkembang lainnya berhasil memperoleh pengecualian. Saat itu, bea masuk safeguard pertama kali ditetapkan sebesar 21,92%.
Lalu, pada 2016 tarif diturunkan menjadi 21,52%. Kemudian, pada 2017 diturunkan menjadi 21,13%. Setelah dilakukan review pertama, pengenaan safeguard diperpanjang dari Juni 2017 hingga 6 Juni 2020.
Sesuai aturan World Trade Organization (WTO), tarif yang dikenakan pada periode perpanjangan harus lebih liberal, yaitu tarif tahun selanjutnya harus lebih kecil dari pengenaan awal. Tarif safeguard pada perpanjangan pertama dimulai dari 21 persen, lalu diturunkan sebesar 0,13 persen pada setiap tahun berikutnya.
"Pemerintah Indonesia terus mengamati aktivitas pengamanan perdagangan (trade remedy) negara mitra dagang, terutama yang menyangkut komoditas ekspor Indonesia," jelasnya.
Lihat Juga :