635 Fintech Ilegal Tercatat OJK, 231 Sudah Ditutup

Rabu, 13 Februari 2019 - 15:48 WIB
635 Fintech Ilegal Tercatat...
635 Fintech Ilegal Tercatat OJK, 231 Sudah Ditutup
A A A
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 635 perusahaan financial technology (fintech) yang tidak terdaftar. Dari 635 perusahaan fintech tersebut, sebanyak 231 di antaranya sudah ditutup izinnya oleh OJK.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing meminta masyarakat untuk tidak melakukan pinjaman terhadap Fintech Peer-To-Peer (P2P) Lending tanpa terdaftar atau izin OJK. Hal ini menurutnya semata-mata agar tidak dirugikan oleh ulah Fintech P2P Lending ilegal tersebut.

"Saat ini banyak entitas Fintech Peer-To-Peer Lending yang melakukan kegiatan melalui aplikasi yang terdapat di appstore atau playstore, bahkan juga di sosial media yang tidak terdaftar dan tidak berizin dari OJK sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 sehingga berpotensi merugikan masyarakat," ujar Tongam di Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Sambung Dia menerangkan, setiap Fintech P2P Lendingyang telah terdaftar/berizin dari OJK telah dilarang untuk mengakses daftar kontak, berkas gambar dan informasi pribadi dari smartphone pengguna fintech lending yang tidak berhubungan langsung dengan pengguna.

"Kemudian setiap bentuk kerja sama penyelenggara dengan pihak ketiga, antara lain kerja sama penagihan, wajib disampaikan kepada OJK untuk dilakukan penilaian apakah kerja sama dapat dilanjutkan atau tidak," paparnya.

Saat ini, sampai Februari sudah ada 99 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar dan berizin OJK. Khusus untuk perusahaan yang berizin dan terdaftar di OJK, berbagai ketentuan sudah dikeluarkan OJK dan AFPI untuk melindungi konsumen peminjam dan pemberi pinjaman.

Seperti diatur dalam POJK 77, OJK mewajibkan Penyelenggara/platform fintech lending untuk mengedepankan keterbukaan informasi terhadap calon pemberi pinjaman dan peminjamnya agar dapat meredam tingkat risiko peminjam dan menentukan tingkat bunga.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jangan Mudah Tergiur,...
Jangan Mudah Tergiur, Kenali Tanda-tanda Fintech Lending Ilegal
Marak Fintech Ilegal...
Marak Fintech Ilegal yang Meresahkan, Kenali Ciri-cirinya!
Ditipu Pinjol Abal-abal,...
Ditipu Pinjol Abal-abal, Lapor ke Sini Aja!
Awas! Jeratan Fintech...
Awas! Jeratan Fintech Lending Ilegal Jelang Akhir Tahun
Mau Ngutang Duit Lewat...
Mau Ngutang Duit Lewat Pinjol? Cek Dulu Daftar Resmi dari OJK
Mengupas Tantangan Industri...
Mengupas Tantangan Industri Keuangan Non Bank, OJK: Transformasi On Track
Berita Terkini
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
1 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
2 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
2 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
3 jam yang lalu
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
3 jam yang lalu
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
3 jam yang lalu
Infografis
11 Bandara Papua Ditutup...
11 Bandara Papua Ditutup Sementara Imbas Penembakan Pesawat Smart Air
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved