Awas! Jeratan Fintech Lending Ilegal Jelang Akhir Tahun

Senin, 14 Desember 2020 - 10:08 WIB
loading...
Awas! Jeratan Fintech...
Mendekati akhir tahun kebutuhan biasanya meningkat. Masyarakat dihimbau jika ingin melakukan pinjaman ke fintech lending, pastikan dulu legalitasnya agar tidak tertipu. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Mendekati akhir tahun kebutuhan biasanya meningkat. Masyarakat dihimbau jika ingin melakukan pinjaman ke fintech lending , pastikan dulu legalitasnya agar tidak tertipu. Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, hingga 7 Desember 2020 terdapat 152 fintech lending legal yang terdaftar dan berizin OJK.

"Untuk mengetahui daftar fintech lending legal kunjungi website resmi OJK di www.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157," katanya di Jakarta.

(Baca Juga: Fintech Ilegal Jerumuskan Warga ke Jurang Kemiskinan )

Sekar juga menuturkan, ada beberapa ciri ciri fintech lending ilegal . Pertama, tidak Memiliki Legalitas. Fintech lending ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK."Kedua, mengenakan Bunga, Denda & Biaya yang Sangat Tinggi bahkan tidak jelas di dalam perjanjian," katanya.

Ketiga, proses penagihan Tidak Beretika dimana penagihan dilakukan dengan cara kasar atau bahkan ada ancaman dan dilakukan oleh penagih yang tidak bersertifikat penagihan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
OJK Blak-blakan soal...
OJK Blak-blakan soal 4 Penyebab IHSG Ambrol Sejak Awal Tahun 2026
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
OJK Sebut Sekuritas...
OJK Sebut Sekuritas Goreng Saham BEBS Raup Untung Rp14,5 Triliun
Rekomendasi
Brasil Resmi Gugat Keputusan...
Brasil Resmi Gugat Keputusan VAR ke FIFA, Gol Lionel Messi Ikut Terseret
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Ajukan Kasasi, Kuasa...
Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Harap MA Vonis Bebas Kerry Anak Riza Chalid
Berita Terkini
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Pasar Potensial Industri...
Pasar Potensial Industri Pembiayaan, Chailease Finance Dukung Pertumbuhan UKM Bandung
BPDP Dukung Jakarta...
BPDP Dukung Jakarta Fiscal Forum 2026, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan Berkelanjutan
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Bukan Utang, Purbaya...
Bukan Utang, Purbaya Tegaskan Pendanaan AIIB Rp303 Triliun Murni Investasi
Rumah BUMN SIG di Rembang...
Rumah BUMN SIG di Rembang Catat Transaksi Rp6,9 Miliar
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved