Awas! Jeratan Fintech Lending Ilegal Jelang Akhir Tahun

Senin, 14 Desember 2020 - 10:08 WIB
loading...
Awas! Jeratan Fintech...
Mendekati akhir tahun kebutuhan biasanya meningkat. Masyarakat dihimbau jika ingin melakukan pinjaman ke fintech lending, pastikan dulu legalitasnya agar tidak tertipu. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Mendekati akhir tahun kebutuhan biasanya meningkat. Masyarakat dihimbau jika ingin melakukan pinjaman ke fintech lending , pastikan dulu legalitasnya agar tidak tertipu. Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, hingga 7 Desember 2020 terdapat 152 fintech lending legal yang terdaftar dan berizin OJK.

"Untuk mengetahui daftar fintech lending legal kunjungi website resmi OJK di www.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157," katanya di Jakarta.

(Baca Juga: Fintech Ilegal Jerumuskan Warga ke Jurang Kemiskinan )

Sekar juga menuturkan, ada beberapa ciri ciri fintech lending ilegal . Pertama, tidak Memiliki Legalitas. Fintech lending ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK."Kedua, mengenakan Bunga, Denda & Biaya yang Sangat Tinggi bahkan tidak jelas di dalam perjanjian," katanya.

Ketiga, proses penagihan Tidak Beretika dimana penagihan dilakukan dengan cara kasar atau bahkan ada ancaman dan dilakukan oleh penagih yang tidak bersertifikat penagihan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
S&P Dow Jones Indices...
S&P Dow Jones Indices Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, OJK Sebut Efek Arus Modal Keluar Kecil
SYAFIF 2026 di Banjarmasin,...
SYAFIF 2026 di Banjarmasin, Prudential Syariah Gencarkan Literasi Keuangan
Merger Enam BPR Dapat...
Merger Enam BPR Dapat Restu OJK, Lintas 5 Provinsi di Sumatera
Bursa Saham RI Diguncang...
Bursa Saham RI Diguncang MSCI, OJK Garansi Pasar Modal RI Tak Akan Turun Kasta
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Rapat Paripurna RAPBN...
Rapat Paripurna RAPBN 2027 hingga Calon Anggota BS OJK Dihadiri 298 Anggota DPR
Ratusan Mahasiswa Surabaya...
Ratusan Mahasiswa Surabaya Ikuti Edukasi Asuransi yang Digelar BRI Insurance
OJK dan Bareskrim Usut...
OJK dan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal, MA Pastikan Dana Nasabah Aman
Rekomendasi
Brigjen Pol Irhamni:...
Brigjen Pol Irhamni: Kolaborasi Aparat Penegak Hukum Jadi Kunci Jerat Mafia Lingkungan
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 26 : Jaka Bersama Anak Buahnya Diam-Diam Mendatangi Rumah Mila
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
Berita Terkini
Hadapi Dinamika Pasar...
Hadapi Dinamika Pasar Energi Global, PLN EPI Perkuat Kompetensi SDM
3 Cara Cek Emas Asli...
3 Cara Cek Emas Asli untuk Menghindari Kerugian Finansial
MNC Bank Gandeng MNC...
MNC Bank Gandeng MNC Sekuritas Dorong Literasi Keuangan Gen Z lewat Solusi Perbankan Digital
Beli Properti Lebih...
Beli Properti Lebih Ringan? KPR BRI Solusi Jawabannya!
Transformasi Digital...
Transformasi Digital dan HSSE Jadi Kunci Elnusa Petrofin Perkuat Rantai Pasok Energi
Bukan Cuma Harga Minyak,...
Bukan Cuma Harga Minyak, Tata Kelola APBN yang Buruk Jadi Biang Kerok Lemahnya Rupiah
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved