Penjualan Tiket Pelni Meningkat 21%

Kamis, 14 Februari 2019 - 11:12 WIB
Penjualan Tiket Pelni...
Penjualan Tiket Pelni Meningkat 21%
A A A
JAKARTA - Penjualan tiket kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) meningkat 21% pada Januari 2019 sebagai dampak dari kenaikan harga tiket pesawat domestik yang meningkat tajam.

“Penumpang Januari tahun 2019 naik 21%, tahun lalu 343.965 dan tahun ini 414.649,” kata Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni (Persero) Ridwan Mandaliko melalui pesan aplikasi di Batam, Kepulauan Riau, kemarin.

Menurut dia, peningkatan jumlah penumpang pada umumnya terjadi di rute pendek, seperti Batam-Belawan, Baubau-Makassar, dan Makassar-Ambon. “Kami menjadi alternatif transportasi publik sebagai sarana konektivitas antarpulau. Dengan kelebihan memberikan free 50 kg bagasi, Pelni menjadi daya tarik bagi masyarakat,” kata dia.

Ridwan mengatakan, yang disebut dengan bagasi bebas adalah barang bawaan penumpang dibebaskan dari biaya, berupa barang jinjingan, bisa diangkat dengan satu tangan oleh penumpang bertiket, dan tidak membutuhkan bantuan orang lain.

“Tidak boleh diseret atau dipikul saat embarkasi atau naik ke kapal,” katanya. Pelni, kata Ridwan, mengatur ukuran volume bagasi bebas bea dengan ukuran maksimal 0,175 meter kubik atau 30 cm x 30 cm x 30 cm atau setara satu koper/koli dengan berat maksimal 50 kg. Setiap barang bawaan yang melebihi ketentuan bagasi bebas sebagaimana ketentuan di atas di sebut sebagai kelebihan bagasi dan dikenakan tarif kelebihan bagasi.

“Bila bagasi melebihi 50 kg atau setara dengan 0,3 kubik atau ukuran 2 koli/koper akan dikenakan tarif over bagasi,” kata dia. Pelni memberikan toleransi penerapan ketentuan bagasi bagi penumpang karena beratnya hingga 50 kg.

Ia mengatakan, kelonggaran itu hendaknya dipatuhi penumpang agar ketertiban, keamanan, dan kelancaran penerapan barang bagasi bisa berjalan sesuai ke tentuan sehingga dapat men dukung keselamatan pelayaran. Meskipun bebas bagasi hingga 50 kg, beberapa penumpang kerap melanggar ketentuan, baik berat maupun volume bagasi.

Untuk menegakkan aturan dan menjamin keselamatan pelayaran, Pelni memberlakukan ketentuan over bagasi atau kelebihan bagasi di atas 50 kg bagi penumpang yang membawa bagasi melebihi ketentuan. “Bagi yang membawa bagasi melebihi berat atau volume, Pelni menerapkan tarif over bagasi, tujuannya agar tertib, aman, dan selamat,” katanya.

Ketentuan bea over bagasi sudah diterapkan di Pelni sejak tanggal 15 Januari 2016. Menurut dia, ketentuan over bagasi juga sudah berlaku umum di seluruh angkutan atau transportasi umum. “Jadi, Pelni tetap memberikan free bagasi hingga 50 kg. Namun bila melanggar, Pelni memberikan solusi dengan tarif over bagasi,” kata dia. (Ichsan Amin/Ant)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0649 seconds (0.1#10.140)