Arsip Kemenkeu Akreditasi A, Sri Mulyani Dorong Transformasi Digital
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima anugerah Akreditasi A (Sangat Baik) dalam pengelolaan arsip yang dilakukan oleh Kemenkeu dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Penghargaan diserahkan oleh Kepala ANRI, Mustari Irawan di Yogyakarta pada hari ini.
Dalam sambutannya, Kepala ANRI mengatakan bahwa pemberian akreditasi kepada Kemenkeu merupakan bentuk pengakuan formal terhadap Kemenkeu yang telah memenuhi persyaratan dan standar akreditasi kearsipan. Berdasarkan hasil penilaian dan pengujian yang dilakukan oleh tim akreditasi ANRI, Kemenkeu memperoleh akreditasi kearsipan dengan Kualifikasi A (Sangat Baik) dengan nilai 82,15.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, penghargaan ini merupakan pengakuan, sekaligus pengingat bagi Kemenkeu untuk selalu menjaga kualitas pengelolaan arsip, serta terus selalu meningkatkan kualitas layanannya bagi masyarakat. Terlebih Kemenkeu merupakan institusi yang berada di atas tambang data.
Pelaksanaan Akreditasi Kearsipan juga dinilai sebagai indikasi atas kepatuhan Kemenkeu dalam menyelenggarakan kearsipan dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku di Indonesia. Secara umum, kepatuhan selalu dihadapkan dengan inovasi pada suatu institusi atau dengan kata lain compliance over substance. Namun Menkeu percaya, disamping compliance yang ada, penghargaan ini didapat karena adanya terobosan dan inovasi terus menerus. Menkeu mengatakan,
"Kementerian Keuangan agar tidak henti-hentinya melakukan inovasi dan kreativitas sehingga akses terhadap dokumen kearsipan kita akan semakin lebih mudah," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Saat ini, Kemenkeu sedang terus membangun budaya dan mindset digital dalam proses transformasi di organisasi. Budaya digital tersebut meliputi transformasi sistem, proses bisnis dan behavior setiap kegiatan Kemenkeu, yang tentunya tidak luput juga bagaimana proses pengarsipan dijalankan.
Penerapan cyber-physical systems, the Internet of things, cloud computing dan komputasi kognitif akan juga mempengaruhi bagaimana Kemenkeu mengarsipkan data dan dokumen-dokumen yang sangat penting. Menkeu berharap Kemenkeu dapat mengkomunikasikan transformasi digital kepada ANRI sehingga transformasi dalam kearsipan ini dapat sejalan dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh ANRI.
Selain itu, Menkeu berharap Sinergi ANRI dengan Kemenkeu terus dilakukan sehingga transformasi digital khususnya dalam bidang pengarsipan yang dilakukan tetap pada jalur sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sebagai informasi, Akreditasi Kearsipan adalah kegiatan penilaian mutu dan kelayakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai Pembina Kearsipan Nasional terhadap lembaga kearsipan, unit kearsipan, lembaga penyelenggara jasa kearsipan, serta lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan kearsipan.
Tujuan dilaksanakannya akreditasi kearsipan adalah untuk mempertinggi mutu dan kelayakan pengelolaan arsip dalam rangka mewujudkan tujuan penyelenggaraan kearsipan. Pelaksanaan Akreditasi Kearsipan dilakukan oleh Tim Akreditasi Kearsipan ANRI yang terdiri atas Tim Asesor Kearsipan dan Majelis Pertimbangan Akreditasi Kearsipan dengan beberapa aspek akreditasi yang dijadikan parameter penilaian, yaitu penyelenggaraan kearsipan (kebijakan, pembinaan dan pengelolaan arsip), dan sumber daya kearsipan (SDM, prasarana dan sarana, serta organisasi kearsipan).
Dalam sambutannya, Kepala ANRI mengatakan bahwa pemberian akreditasi kepada Kemenkeu merupakan bentuk pengakuan formal terhadap Kemenkeu yang telah memenuhi persyaratan dan standar akreditasi kearsipan. Berdasarkan hasil penilaian dan pengujian yang dilakukan oleh tim akreditasi ANRI, Kemenkeu memperoleh akreditasi kearsipan dengan Kualifikasi A (Sangat Baik) dengan nilai 82,15.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan, penghargaan ini merupakan pengakuan, sekaligus pengingat bagi Kemenkeu untuk selalu menjaga kualitas pengelolaan arsip, serta terus selalu meningkatkan kualitas layanannya bagi masyarakat. Terlebih Kemenkeu merupakan institusi yang berada di atas tambang data.
Pelaksanaan Akreditasi Kearsipan juga dinilai sebagai indikasi atas kepatuhan Kemenkeu dalam menyelenggarakan kearsipan dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku di Indonesia. Secara umum, kepatuhan selalu dihadapkan dengan inovasi pada suatu institusi atau dengan kata lain compliance over substance. Namun Menkeu percaya, disamping compliance yang ada, penghargaan ini didapat karena adanya terobosan dan inovasi terus menerus. Menkeu mengatakan,
"Kementerian Keuangan agar tidak henti-hentinya melakukan inovasi dan kreativitas sehingga akses terhadap dokumen kearsipan kita akan semakin lebih mudah," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (15/2/2019).
Saat ini, Kemenkeu sedang terus membangun budaya dan mindset digital dalam proses transformasi di organisasi. Budaya digital tersebut meliputi transformasi sistem, proses bisnis dan behavior setiap kegiatan Kemenkeu, yang tentunya tidak luput juga bagaimana proses pengarsipan dijalankan.
Penerapan cyber-physical systems, the Internet of things, cloud computing dan komputasi kognitif akan juga mempengaruhi bagaimana Kemenkeu mengarsipkan data dan dokumen-dokumen yang sangat penting. Menkeu berharap Kemenkeu dapat mengkomunikasikan transformasi digital kepada ANRI sehingga transformasi dalam kearsipan ini dapat sejalan dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh ANRI.
Selain itu, Menkeu berharap Sinergi ANRI dengan Kemenkeu terus dilakukan sehingga transformasi digital khususnya dalam bidang pengarsipan yang dilakukan tetap pada jalur sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sebagai informasi, Akreditasi Kearsipan adalah kegiatan penilaian mutu dan kelayakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) sebagai Pembina Kearsipan Nasional terhadap lembaga kearsipan, unit kearsipan, lembaga penyelenggara jasa kearsipan, serta lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan kearsipan.
Tujuan dilaksanakannya akreditasi kearsipan adalah untuk mempertinggi mutu dan kelayakan pengelolaan arsip dalam rangka mewujudkan tujuan penyelenggaraan kearsipan. Pelaksanaan Akreditasi Kearsipan dilakukan oleh Tim Akreditasi Kearsipan ANRI yang terdiri atas Tim Asesor Kearsipan dan Majelis Pertimbangan Akreditasi Kearsipan dengan beberapa aspek akreditasi yang dijadikan parameter penilaian, yaitu penyelenggaraan kearsipan (kebijakan, pembinaan dan pengelolaan arsip), dan sumber daya kearsipan (SDM, prasarana dan sarana, serta organisasi kearsipan).
(akr)