Penurunan Harga Avtur Sedikit Mempengaruhi Tarif Tiket Pesawat
A
A
A
JAKARTA - Penurunan harga avtur menurut Pengamat penerbangan Alvin Lie bisa mempengaruhi tarif tiket pesawat yang belakangan melonjak tinggi. Hal ini lantaran, komponen biaya avtur dalam operasional penerbangan bakal sedikit mempengaruhi penetapan harga tiket.
Lebih lanjut Ia menerangkan, karena komponen avtur kurang lebih 40% untuk operasional maskapai penerbangan. Ketika harga avtur turun 3%, menurutnya maka total biaya operasional penerbangan akan lebih rendah 3% dari 40% atau sekitar 1,2%. "Dampaknya terhadap harga tiket kurang lebih segitu," terang Alvin Lie di Jakarta, Sabtu (16/2/2019).
Dia pun menyarankan agar pemerintah mengurai tata niaga dan rantai distribusi avtur dibandingkan memilih untuk menurunkan harganya. Sebab agar terungkap apa saja biaya yang terjadi sepanjang mata rantai pengadaan avtur dari sumber produksi.
"Proses pengadaan oleh Pertamina, proses impor, penampungan, pengiriman ke berbagai bandara, penampungan dan penyaluran di bandara hingga masuk ke pesawat. Termasuk pajak, iuran kepada BPH Migas dan throughput fee kepada pengelola bandara," paparnya.
Lebih lanjut Ia menilai, airlines menerapkan dynamic pricing yaitu harga tiket naik-turun seiring naik-turunnya demand, sebagaimana mekanisme pasar. Konsumen tidak mengeluh ketika harus bayar harga tiket sub-class tertinggi (batas atas) karena pada kesempatan lain dapat tiket sub-class rendah atau bahkan pada Batas Bawah.
"Ingat bahwa sejauh ini belum ada satupun maskapai penerbangan yang melanggar Batas Atas sebagaimana diatur Permenhub 14/2016," jelasnya.
Lebih lanjut Ia menerangkan, karena komponen avtur kurang lebih 40% untuk operasional maskapai penerbangan. Ketika harga avtur turun 3%, menurutnya maka total biaya operasional penerbangan akan lebih rendah 3% dari 40% atau sekitar 1,2%. "Dampaknya terhadap harga tiket kurang lebih segitu," terang Alvin Lie di Jakarta, Sabtu (16/2/2019).
Dia pun menyarankan agar pemerintah mengurai tata niaga dan rantai distribusi avtur dibandingkan memilih untuk menurunkan harganya. Sebab agar terungkap apa saja biaya yang terjadi sepanjang mata rantai pengadaan avtur dari sumber produksi.
"Proses pengadaan oleh Pertamina, proses impor, penampungan, pengiriman ke berbagai bandara, penampungan dan penyaluran di bandara hingga masuk ke pesawat. Termasuk pajak, iuran kepada BPH Migas dan throughput fee kepada pengelola bandara," paparnya.
Lebih lanjut Ia menilai, airlines menerapkan dynamic pricing yaitu harga tiket naik-turun seiring naik-turunnya demand, sebagaimana mekanisme pasar. Konsumen tidak mengeluh ketika harus bayar harga tiket sub-class tertinggi (batas atas) karena pada kesempatan lain dapat tiket sub-class rendah atau bahkan pada Batas Bawah.
"Ingat bahwa sejauh ini belum ada satupun maskapai penerbangan yang melanggar Batas Atas sebagaimana diatur Permenhub 14/2016," jelasnya.
(akr)