PPN Avtur Disebut Bikin Harga Tiket Pesawat Mahal, Ditjen Pajak Angkat Suara

Selasa, 23 Agustus 2022 - 19:57 WIB
loading...
PPN Avtur Disebut Bikin...
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dianggap membuat harga avtur mahal. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak ( Ditjen Pajak ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dianggap membuat harga avtur mahal. Ditjen Pajak mengatakan, mahalnya harga tiket pesawat hingga dikeluhkan masyarakat tidak serta merta karena beban PPN avtur sebesar 11%.

"Dapat kami sampaikan bahwa pengenaan PPN atas avtur bukan menjadi satu-satunya penyebab naiknya harga tiket pesawat, sehingga hal ini tidak dapat dijustifikasi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Neilmaldrin Noor dalam keterangan tertulis, Selasa (23/8/2022).



Adapun, hal ini untuk menanggapi pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang mengusulkan penghapusan atau diskon PPN avtur menjadi 5% demi menstabilkan harga tiket pesawat.

"Karena avtur mempengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40% lebih, terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok. Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait hal ini. Kalau semua upaya ini bisa dilakukan, diharapkan dapat menstabilkan harga tiket antara 15-20%," kata Menhub Budi Karya, Selasa (23/8).

Dengan demikian, Ditjen Pajak Kemenkeu menegaskan akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk membahas isu kenaikan harga tiket pesawat yang sedang terjadi di masyarakat.



Noor mengatakan, bahwa keberpihakan pemerintah terdapat industri maskapai sudah dilakukan melalui berbagai fasilitas. Pertama melalui PP Nomor 71 Tahun 2012 tentang Perlakuan PPN atas Penyerahan Avtur untuk Keperluan Angkutan Udara Luar Negeri.

"Kemenkeu juga memberikan fasilitas PP Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan JKP terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN," kata Noor.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1978 seconds (0.1#10.140)