Bappebti Terbitkan 4 Peraturan Baru Terkait Kripto dan Emas Digital

Selasa, 19 Februari 2019 - 06:36 WIB
Bappebti Terbitkan 4...
Bappebti Terbitkan 4 Peraturan Baru Terkait Kripto dan Emas Digital
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menerbitkan 4 beleid baru terkait penyelenggaraan perdagangan komoditas digital aset kripto dan emas digital.

"Peraturan ini akan menjadi landasan hukum perdagangan aset kripto sebagai salah satu komoditas yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang diperdagangkan di bursa berjangka. Selain itu, juga untuk memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan industri perdagangan fisik emas digital melalui bursa berjangka," ujar Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana di Jakarta, Senin (18/2/2019).

Menurut dia, penerbitan 4 peraturan Bappebti ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset) dan Permendag No. 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

"Penerbitan peraturan tersebut menunjukkan Pemerintah terus mengikuti perkembangan industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) yang dinamis dan selalu berupaya memberikan ruang untuk pengembangan usaha inovasi komoditas digital. Bappebti berkomitmen memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat, serta kepastian berusaha di sektor tersebut," lanjut Wisnu.

Lebih jauh Wisnu menjelaskan, Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 akan menjadi landasan hukum penyelenggaraan pasar fisik komoditi di bursa berjangka. Serta mengatur kelembagaan pasar fisik yang mencakup persyaratan serta hak dan kewajiban lembaga yang ada, yaitu bursa berjangka, lembaga kliring berjangka, pedagang komoditi, tempat penyimpanan (depository), peserta, dan pelanggan.

"Diatur pula jenis komoditi dan mekanisme pelaksanaan perdagangan komoditi, yang nantinya perlu diatur per jenisnya dan mekanismenya," katanya. Hal ini karena setiap komoditi yang diperdagangkan memiliki spesifikasi dan karakteristiknya tersendiri, misalnya emas digital dan aset kripto.

Sementara itu, sebagai perlindungan kepada nasabah dan pelanggan, diatur pula pengunaan rekening terpisah untuk penyimpanan dana, serta adanya pengelola tempat penyimpanan untuk penyimpanan komoditi dan pemenuhan penyerahan barang.

Sedangkan, penyelesaian perselisihan diatur dengan mekanisme penyelesaian keperdataan melalui sarana yang tersedia di bursa berjangka, yakni mediasi dan pengunaan Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) atau pengadilan negeri sesuai pilihan forum penyelesaian perselisihan yang disepakati dalam perjanjian oleh para pihak.

Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 menjadi landasan hukum bagi penetapan aset kripto sebagai salah satu komoditi yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka, dan/atau kontrak derivatif lainnya yang diperdagangkan di Bursa Berjangka, dengan menambah 'komoditi di bidang aset digital (digital asset) berupa aset kripto'.

Selanjutnya, Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 akan menjadi landasan operasional penyelenggaraan pasar fisik emas digital di bursa berjangka. Peraturan ini mengatur kelembagaan pasar fisik emas dengan persyaratan yang lebih spesifik (khusus) terkait kelembagaan. Peraturan ini juga mengatur persyaratan teknis emas yang dapat disimpan di tempat penyimpan emas yang mencakup standar mutu dan kemurnian.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Nilai Transaksi Aset...
Nilai Transaksi Aset Kripto RI Melesat Tembus Rp650 Triliun di 2024
Inilah Aset Crypto yang...
Inilah Aset Crypto yang Terdaftar di Bappebti, Ada Bitcoin hingga Sandbox
DPR Kritisi Rencana...
DPR Kritisi Rencana Bappebti Bentuk Bursa Perdagangan Kripto
Legalitas DRX Token...
Legalitas DRX Token Diresmikan Bappebti, Buka Babak Baru di Industri Kripto
Menggila! Harga Bitcoin...
Menggila! Harga Bitcoin Capai Rekor Rp966 Juta di Perdagangan Asia
Transaksi Perdagangan...
Transaksi Perdagangan Aset Kripto Mulai Lesu dan Menurun
Berita Terkini
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
36 menit yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
1 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
2 jam yang lalu
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
11 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
11 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
11 jam yang lalu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved