OJK Minta Masyarakat Jeli Bedakan Fintech Legal dan Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tidak akan mentolerir keberadaan perusahaan fintech yang menyengsarakan nasabahnya. Namun, OJK kesulitan jika nasabah berurusan dengan fintech ilegal atau yang belum terdaftar.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, nasabah yang merasa dirugikan fintech ilegal bisa melaporkan ke polisi. "Kalau merasa dirugikan lapor ke polisi, urusannya sudah antara yang meminjam dan yang meminjamkan, ya pasti diproses, urusannya kayak utang piutang ke masyarakat biasa," ujar Wimboh Santoso di Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Karena itu, dia berharap masyarakat lebih waspada untuk mengenali fintech yang legal dan yang ilegal. Salah satu ciri fintech yang legal, kata dia, adalah tidak memiliki bunga pinjaman yang sangat tinggi.
"Fintech itu bedakan antara yang terdaftar dan tidak terdaftar. Kalau yang terdaftar sudah ada komitmen-komitmen yang kita lakukan bersama," katanya.
Wimboh menegaskan, calon nasabah fintech juga perlu pintar dan mencari banyak informasi sebelum memilih dan menggunakan layanan perusahaan fintech. Dia menegaskan, jika fintech terdaftar kemudian merugikan dan melanggar komitmen yang telah disepakati, maka bisa dilaporkan ke OJK dan akan diberi sanksi bahkan ditutup.
"Berat kalau sebenarnya (nasabah) tahu tapi memang sengaja ambil risiko (memilih fintech ilegal). Kalau tahu pasti memilih yang terdaftar. Kalau (bermasalah) dengan yang terdaftar silahkan datang ke kita, langsung kita tanya fintech-nya kenapa begini kenapa begini begitu, kalau memang bandel lama-lama kita tutup meski terdaftar," tandasnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, nasabah yang merasa dirugikan fintech ilegal bisa melaporkan ke polisi. "Kalau merasa dirugikan lapor ke polisi, urusannya sudah antara yang meminjam dan yang meminjamkan, ya pasti diproses, urusannya kayak utang piutang ke masyarakat biasa," ujar Wimboh Santoso di Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Karena itu, dia berharap masyarakat lebih waspada untuk mengenali fintech yang legal dan yang ilegal. Salah satu ciri fintech yang legal, kata dia, adalah tidak memiliki bunga pinjaman yang sangat tinggi.
"Fintech itu bedakan antara yang terdaftar dan tidak terdaftar. Kalau yang terdaftar sudah ada komitmen-komitmen yang kita lakukan bersama," katanya.
Wimboh menegaskan, calon nasabah fintech juga perlu pintar dan mencari banyak informasi sebelum memilih dan menggunakan layanan perusahaan fintech. Dia menegaskan, jika fintech terdaftar kemudian merugikan dan melanggar komitmen yang telah disepakati, maka bisa dilaporkan ke OJK dan akan diberi sanksi bahkan ditutup.
"Berat kalau sebenarnya (nasabah) tahu tapi memang sengaja ambil risiko (memilih fintech ilegal). Kalau tahu pasti memilih yang terdaftar. Kalau (bermasalah) dengan yang terdaftar silahkan datang ke kita, langsung kita tanya fintech-nya kenapa begini kenapa begini begitu, kalau memang bandel lama-lama kita tutup meski terdaftar," tandasnya.
(fjo)