DJP Beri Kelonggaran Turis Belanja Tak Kena Pajak
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melonggarkan kebijakan terkait pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk turis asing atau VAT Refund for Tourist. Hal ini sering komitmen pemerintah dalam menarik turis untuk berbelanja di Indonesia
Direktur Jendral Pajak Robert Pakpahan menerangkan, hal ini untuk menggenjot belanja turis asing di Indonesia serta mendatangkan wisatawan mancanegara. "Selain itu agar UMKM tertarik bergabung dalam program VAT Refund for Tourist, segera kita keluarkan enggak sampai memakan sebulan," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta.
Sebagai informasi kebijakan VAT Refund for Tourist sebenarnya sudah berlaku. Setiap turis yang berbelanja dengan nilai PPN Rp500.000 atau nilai barangnya Rp5 juta dalam satu faktur pajak khusus (FPK) berhak mendapatkan pengembalian dana sesuai PPN yang dibayar.
Sambung dia menambahkan, aturan pajak tersebut akan berubah. Dalam hal ini, besaran nilai minimal belanjanya tetap Rp5 juta dengan PPN Rp500.000. Namun tidak harus dalam satu FPK, dan boleh dari beberapa toko serta tanggal yang berbeda pula tapi masih dalam satu perjalanan.
"Restitusi PPN bagi touris asing yang berkunjung ke Indonesia yang tadinya hanya diperkenankan untuk pembelian harga Rp5 juta itu kita pecah supaya yang lebih kecil dari 5 juta itu juga boleh. Itu sedang di siapkan PMK-nya," jelasnya.
Direktur Jendral Pajak Robert Pakpahan menerangkan, hal ini untuk menggenjot belanja turis asing di Indonesia serta mendatangkan wisatawan mancanegara. "Selain itu agar UMKM tertarik bergabung dalam program VAT Refund for Tourist, segera kita keluarkan enggak sampai memakan sebulan," ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta.
Sebagai informasi kebijakan VAT Refund for Tourist sebenarnya sudah berlaku. Setiap turis yang berbelanja dengan nilai PPN Rp500.000 atau nilai barangnya Rp5 juta dalam satu faktur pajak khusus (FPK) berhak mendapatkan pengembalian dana sesuai PPN yang dibayar.
Sambung dia menambahkan, aturan pajak tersebut akan berubah. Dalam hal ini, besaran nilai minimal belanjanya tetap Rp5 juta dengan PPN Rp500.000. Namun tidak harus dalam satu FPK, dan boleh dari beberapa toko serta tanggal yang berbeda pula tapi masih dalam satu perjalanan.
"Restitusi PPN bagi touris asing yang berkunjung ke Indonesia yang tadinya hanya diperkenankan untuk pembelian harga Rp5 juta itu kita pecah supaya yang lebih kecil dari 5 juta itu juga boleh. Itu sedang di siapkan PMK-nya," jelasnya.
(akr)