Gubernur BI Klaim Pasar DNDF Berkembang Makin Baik

Jum'at, 22 Februari 2019 - 20:27 WIB
Gubernur BI Klaim Pasar...
Gubernur BI Klaim Pasar DNDF Berkembang Makin Baik
A A A
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menuturkan pasar Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) berkembang semakin baik dengan tersedianya tenor 3 bulan. Dengan demikian, ketersediaan kebutuhan lindung nilai semakin beragam.

Sejak dibuka pada 13 Februari 2019, lelang reguler Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) tenor 3 bulan diklaim mulai diminati investor serta memberikan keyakinan kepada para pelaku pasar. BI sendiri ditekankan tetap berkomitmen membuka lelang reguler DNDF tenor 3 bulan tiap hari.

"Kemarin sudah ada tenor bulan dengan demikian semakin menambah ketersediaan kebutuhan lindung nilai tidak hanya satu bulan. Tapi 3 bulan dan tambah keyakinan pasar. Jadi dari bank, pelaku pasar, korporasi dalam negeri dan luar negeri juga menunjukkan confidence-nya ke rupiah, termasuk ke DNDF," ujar Perry di Jakarta, Jumat (22/2/2019).

Sambung dia menerangkan pembukaan lelang DNDF reguler untuk dua tenor, yakni tenor 1 bulan dan 3 bulan bertujuan untuk memperkaya pilihan tenor bagi pelaku pasar yang akan melakukan lindung nilai ke jangka panjang. Lelang tenor 3 bulan ini juga sekaligus mendukung pembentukan price dicovery DNDF tenor 3 bulan.

Sebagai informasi, BI memulai transaksi DNDF sejak November 2018. DNDF adalah transaksi lindung nilai yang serupa dengan transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah yang standar (plain vanilla) berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.

Mekanisme fixing merupakan mekanisme penyelesaian transaksi tanpa pergerakan dana pokok dengan cara menghitung selisih antara kurs transaksi forward dan kurs acuan pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan di dalam kontrak (fixing date).

Kurs acuannya menggunakan JISDOR untuk mata uang dolar AS terhadap rupiah dan Kurs Tengah Transaksi BI untuk mata uang non dolar AS terhadap rupiah. Penyelesaian transaksi DNDF tersebut wajib dilakukan dalam mata uang rupiah.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK: Ruangan Gubernur...
KPK: Ruangan Gubernur BI Turut Digeledah, Ada 2 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR
Layanan BI-Fast Error,...
Layanan BI-Fast Error, Nasabah CIMB Niaga, BSI, BCA, hingga BNI Mengeluh di Media Sosial
Tok! BI Tahan Suku Bunga...
Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan Juli 2026 di level 5,75 Persen
Dugaan Korupsi Dana...
Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, BI Kooperatif dengan KPK
Perry Warjiyo Kembali...
Perry Warjiyo Kembali Terpilih jadi Gubernur BI Periode 2023-2028
Bank Indonesia Sebut...
Bank Indonesia Sebut Pemilihan Deputi Gubernur BI Melalui Sistem Meritokrasi
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
29 menit yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
56 menit yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
1 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
1 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
2 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
2 jam yang lalu
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved