Gubernur BI Klaim Pasar DNDF Berkembang Makin Baik

Jum'at, 22 Februari 2019 - 20:27 WIB
Gubernur BI Klaim Pasar...
Gubernur BI Klaim Pasar DNDF Berkembang Makin Baik
A A A
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menuturkan pasar Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) berkembang semakin baik dengan tersedianya tenor 3 bulan. Dengan demikian, ketersediaan kebutuhan lindung nilai semakin beragam.

Sejak dibuka pada 13 Februari 2019, lelang reguler Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) tenor 3 bulan diklaim mulai diminati investor serta memberikan keyakinan kepada para pelaku pasar. BI sendiri ditekankan tetap berkomitmen membuka lelang reguler DNDF tenor 3 bulan tiap hari.

"Kemarin sudah ada tenor bulan dengan demikian semakin menambah ketersediaan kebutuhan lindung nilai tidak hanya satu bulan. Tapi 3 bulan dan tambah keyakinan pasar. Jadi dari bank, pelaku pasar, korporasi dalam negeri dan luar negeri juga menunjukkan confidence-nya ke rupiah, termasuk ke DNDF," ujar Perry di Jakarta, Jumat (22/2/2019).

Sambung dia menerangkan pembukaan lelang DNDF reguler untuk dua tenor, yakni tenor 1 bulan dan 3 bulan bertujuan untuk memperkaya pilihan tenor bagi pelaku pasar yang akan melakukan lindung nilai ke jangka panjang. Lelang tenor 3 bulan ini juga sekaligus mendukung pembentukan price dicovery DNDF tenor 3 bulan.

Sebagai informasi, BI memulai transaksi DNDF sejak November 2018. DNDF adalah transaksi lindung nilai yang serupa dengan transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah yang standar (plain vanilla) berupa transaksi forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.

Mekanisme fixing merupakan mekanisme penyelesaian transaksi tanpa pergerakan dana pokok dengan cara menghitung selisih antara kurs transaksi forward dan kurs acuan pada tanggal tertentu yang telah ditetapkan di dalam kontrak (fixing date).

Kurs acuannya menggunakan JISDOR untuk mata uang dolar AS terhadap rupiah dan Kurs Tengah Transaksi BI untuk mata uang non dolar AS terhadap rupiah. Penyelesaian transaksi DNDF tersebut wajib dilakukan dalam mata uang rupiah.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1073 seconds (0.1#10.140)