PP Roadmap Penataan Jaminan Sosial Nasional Harus Segera Diterbitkan

Selasa, 26 Februari 2019 - 20:30 WIB
PP Roadmap Penataan...
PP Roadmap Penataan Jaminan Sosial Nasional Harus Segera Diterbitkan
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) meminta pemerintah segera menerbitan peraturan pemerintah (PP) mengenai roadmap (peta jalan) penataan jaminan sosial nasional. Hal ini diperlukan untuk memudahkan peralihan program jaminan sosial yang ada di PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) kepada BPJSTK.

"Semua aturan baik PP maupun aturan menteri terkait Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS telah diterbitkan. Hanya satu yang belum terbit yakni PP mengenai roadmap penataan jaminan sosial. Ini harus segera dikeluarkan," ujar Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis di Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Ilyas menjelaskan, roadmap sangat diperlukan agar para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan UU SJSN dan UU BPJS bisa menyiapkan diri sebelum peralihan jaminan sosial diserahkan pada tahun 2029. "Jangan ada lagi aturan yang melebar dari aturan induknya yakni UU SJSN dan UU BPJS," tegas Ilyas.

Menurut Ilyas, sesuai dengan aturan yang berlaku, BPJS diselenggarakan oleh badan yang tidak mencari keuntungan atau nirlaba. Sehingga upaya untuk mensejahterakan peserta jaminan sosial bisa lebih besar lagi.

"BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan nirlaba yang ditunjuk oleh Undang-Undang. Jadi saya pastikan jika pemerintah daerah memasukkan pekerja non-ASN (aparatur sipil Negara) sebagai peserta BPJSTK itu sudah sesuai aturan," papar Ilyas.

Di bagian lain, BPJSTK memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Musirawas. Penghargaan ini diberikan sebagai apresiasi atas inisiatif Pemda Musirawas mendaftarakan masyarakat pekerjanya yaitu Pegawai Pemerintah Bukan Aparatur Sipil Negara (PPBASN) dan Aparat Desa di Tahun 2018 sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan telah menganggarkan hal yang sama dalam APBD 2019 untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Penghargaan ini langsung diterima Bupati Musi Rawas Hendra Gunawan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta.

"Kami berterima kasih kepada Pemkab Musi Rawas atas kepedulian dan dukungannya terhadap implementasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakatnya, khususnya PPBASN dan aparat desa yang telah di daftarkan dengan jumlah 7.400 pekerja pada tahun 2018 dan menganggarkan kembali iuran pendaftarannya di tahun 2019 ini," ungkap Ilyas.

Bupati Musi Rawas Hendra Gunawan menuturkan, perangkat desa di wilayahnya sebagian telah menjadi peserta BPJSTK. "Kami ambil anggarannya dari Alokasi Dana Desa (ADD)," ujarnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6686 seconds (0.1#10.140)