Mau Hemat Listrik Rp1,4 Juta/Bulan? Tiru Rumdin Menteri ESDM

Jum'at, 01 Maret 2019 - 06:01 WIB
Mau Hemat Listrik Rp1,4...
Mau Hemat Listrik Rp1,4 Juta/Bulan? Tiru Rumdin Menteri ESDM
A A A
JAKARTA - Biaya listrik boleh jadi merupakan salah satu pengeluaran terbesar rumah tangga. Semakin banyak peralatan listrik yang digunakan, pastinya semakin besar pula biaya yang harus dikeluarkan.

Sebenarnya, ada cara untuk menekan biaya listrik tanpa harus mengurangi peralatan listrik di rumah tangga. Caranya adalah memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop yang kini mulai banyak digunakan.

Contohnya adalah PLTS Rooftop di rumah dinas (rumdin) Menteri ESDM Ignasius Jonan. Sejak dipasang pada Juli 2018 lalu, perangkat itu telah menghemat pemakaian listrik hingga Rp1,4 juta per bulan.

Kepala Biro Umum Kementerian ESDM Endang Sutisna mengatakan, PLTS Rooftop yang dipasang rumdin menteri di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan tersebut berkapasitas 10 kWp (kilo Watt peak), dengan rata- rata produksi tenaga listrik per bulan pada tahun 2018 untuk masing-masing rumah sebesar 5.200 kWh.

"Jika dibandingkan dengan konsumsi listrik pada rumah dinas Menteri ESDM, kontribusi PLTS berada pada nilai 20% dari total konsumsi listrik per bulan. Untuk penghematannya berkisar dari Rp1 juta hingga Rp1,4 juta per bulannya," ungkap Endang dalam keterangan resmi di laman Kementerian ESDM, Kamis (28/2/2019).

Endang menyampaikan, sejak tahun 2017, lingkungan kantor dan rumah dinas Kementerian ESDM telah menggunakan PLTS Rooftop untuk mendukung pemanfaatan energi baru terbarukan. Kementerian ESDM tidak hanya bertindak sebagai regulator, tegas dia, tetapi juga sebagai pelopor pemanfaatan tenaga surya.

PLTS rooftop juga terpasang pada gedung Sekjen Kementerian ESDM dengan kapasitas 150 kilowatt peak (kWp). Pemanfaatan energi surya itu sudah berjalan selama 26 bulan, tepatnya sejak Januari 2017. PLTS tersebut, kata dia, berkontribusi 25% dari total konsumsi listrik per bulan dengan angka penghematan setiap bulan mencapai Rp11,5 juta.

"Seiring dengan penghematan energi listrik pada gedung kantor dan rumah dinas ESDM dengan menggunakan PLTS Rooftop, semenjak akhir tahun 2018 Kementerian ESDM kembali melanjutkan pemasangan PLTS rooftop tersebut pada rumah dinas Eselon 1 lainnya sebanyak 4 unit, dengan kapasitas 5 kWp sampai dengan 10 kWp," tambahnya.

Tertarik untuk ikut memasang PLTS Rooftop di rumah Anda? Sayangnya, Endang "lupa" menerangkan berapa modal yang dibutuhkan jika masyarakat ingin memasang PLTS Rooftop berkapasitas sama seperti rumdin menteri ESDM di rumahnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aturan PLTS Atap Direvisi,...
Aturan PLTS Atap Direvisi, Listrik Lebih dari Panel Surya Tak Lagi Dibeli PLN
Perluas Akses Informasi...
Perluas Akses Informasi Soal PLTS Atap, SolarHub Bantu Warga
Raja Baru Tenaga Listrik,...
'Raja Baru' Tenaga Listrik, Potensi Teknis PLTS di Indonesia Capai 9.000 GWp
PLTS Atap untuk Listrik...
PLTS Atap untuk Listrik Berkeadilan
Kebut Transisi Energi,...
Kebut Transisi Energi, PLTS 1,3 GW Sudah Terealisasi
Makin Diminati, Jumlah...
Makin Diminati, Jumlah Pelanggan PLTS Atap Naik 1.000%
Berita Terkini
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
20 menit yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
40 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
1 jam yang lalu
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
1 jam yang lalu
Kepercayaan Konsumen...
Kepercayaan Konsumen Antarkan KARA Raih Empat Penghargaan IOB Award 2026
1 jam yang lalu
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
1 jam yang lalu
Infografis
Pete Hegseth, Menteri...
Pete Hegseth, Menteri Perang AS yang Dikenal Rasis, Radikal, dan Pemabuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved