Jurus Menko Darmin Cegah Kasus Travel Haji dan Umrah Bodong

Rabu, 06 Maret 2019 - 16:09 WIB
Jurus Menko Darmin Cegah Kasus Travel Haji dan Umrah Bodong
Jurus Menko Darmin Cegah Kasus Travel Haji dan Umrah Bodong
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mempunyai beberapa strategi untuk mendorong kualitas pelayanan perjalanan ibadah haji dan umrah menjadi semakin baik. Sehingga kasus-kasus penyelenggara perjalanan umrah bodong yang merugikan jamaah tidak lagi terulang, seperti kasus First Travel.

Salah satu caranya yakni dengan menyusun nota kesepahaman antar pihak terkait, agar bisa mengawasi dan mencegah penyelenggara haji dan umrah yang ilegal. Selanjutnya Pemerintah juga tengah membangun layanan digital ibadah haji dan umrah.

"Dengan demikian, konsumen dapat memilih PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) atau travel yang terpercaya dan memiliki rating penilaian baik dari masyarakat. Selain itu, Kementerian Agama juga telah membuat aplikasi khusus sebagai referensi pencarian biro travel umrah yang telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah," ujar Menko Darmin di Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Aplikasi khusus haji dan umrah dimaksud yakni Sipatuh atau sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan haji khusus. Dalam aplikasi Sipatuh, jamaah bisa memilih penyelenggara haji dan umrah legal dan bisa menakar harga paket umrah yang disediakan.

Sambung dia menambahkan, peran Lembaga Keuangan Syariah turut bakal dioptimalkan dalam penyelenggaraan Haji dan Umroh. Dalam hal ini Bank Syariah dapat berperan sebagai perantara yang dapat dipercaya penuh oleh masyarakat dalam pelaksanaan/operasional keberangkatan ibadah haji dan umrah.

"Jadi bekerja sama dengan PPIU/ Travel terpercaya dalam pemberangkatan ibadah umrah. Dengan demikian, Bank Syariah diharapkan dapat menciptakan kompetisi secara “sehat” antar usaha jasa PPIU/ Travel penyelenggara ibadah haji dan umrah," paparnya

Saat ini tercatat sejumlah 1.013 PPIU. Pemerintah melalui K/L terkait tengah menyusun Nota Kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk mewujudkan sinergi dalam penanganan permasalahan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Indonesia.

Darmin pun mengungkapkan ciri-ciri penyelenggara yang ilegal, biasanya menawarkan paket-paket perjalanan dengan harga yang terlalu murah dan bersifat bisnis MLM (Multi Level Marketing). Padahal dengan harga murah itu tetap saja jamaah tidak bisa berangkat umrah.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4782 seconds (0.1#10.140)