Jasa Raharja: Korban Kecelakaan KRL Jakarta-Bogor Dijamin Asuransi
A
A
A
JAKARTA - KRL Jakarta-Bogor mengalami anjlok dan terguling di wilayah Kebon Pedes Bogor, Minggu (10/3/19). Dalam musibah tersebut, sejumlah penumpang mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo S menyampaikan rasa prihatinnya atas musibah tersebut dan mendoakan semoga seluruh korban segera diberikan kesembuhan. Budi menegaskan, para korban diberikan jaminan asuransi.
"Berdasarkan pada prinsip penumpang yangmenjadi korban kecelakaan terlindungi berdasarkan UU Nomor 33 Tentang Dana Pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan PMK No 15 tahun 2017, untuk seluruh korban luka-luka Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimal Rp20 juta serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K Rp1 juta dan ambulance dari TKP ke rumah sakit sebesar maksimal Rp500.000,'" terang Budi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (10/3/2019)
Dia menjelaskan, tindakan petugas Jasa Raharja setelah kejadian adalah langsung berkoordinasi dengan petugas Polsuska dan mendatangi TKP, kemudian berkoordinasi dengan pihak RS untuk menjamin korban luka-luka. Saat ini Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke RS PMI Bogor dan RS Salak Bogor.
Korban yang telah di Jamin biaya perawatannya adalah sebagai berikut :
- Kristianti, RS PMI
- Tasya, RS PMI
- Nurhayati, RS PMI
- Lilis Septiani, RS Salak
- Hj. Nenih, RS Salak
- Fandi Suryadi, RS Salak
- Resti Pendawati, RS Salak
- Fatan, RS Salak
- Ailsha, RS Salak
- Yakub, RS Salak
- Maryunita, RS Salak
- mia, RS Salak
- Lisa, RS Salak
- Safa, RS Salak
Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo S menyampaikan rasa prihatinnya atas musibah tersebut dan mendoakan semoga seluruh korban segera diberikan kesembuhan. Budi menegaskan, para korban diberikan jaminan asuransi.
"Berdasarkan pada prinsip penumpang yangmenjadi korban kecelakaan terlindungi berdasarkan UU Nomor 33 Tentang Dana Pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan PMK No 15 tahun 2017, untuk seluruh korban luka-luka Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimal Rp20 juta serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K Rp1 juta dan ambulance dari TKP ke rumah sakit sebesar maksimal Rp500.000,'" terang Budi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (10/3/2019)
Dia menjelaskan, tindakan petugas Jasa Raharja setelah kejadian adalah langsung berkoordinasi dengan petugas Polsuska dan mendatangi TKP, kemudian berkoordinasi dengan pihak RS untuk menjamin korban luka-luka. Saat ini Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke RS PMI Bogor dan RS Salak Bogor.
Korban yang telah di Jamin biaya perawatannya adalah sebagai berikut :
- Kristianti, RS PMI
- Tasya, RS PMI
- Nurhayati, RS PMI
- Lilis Septiani, RS Salak
- Hj. Nenih, RS Salak
- Fandi Suryadi, RS Salak
- Resti Pendawati, RS Salak
- Fatan, RS Salak
- Ailsha, RS Salak
- Yakub, RS Salak
- Maryunita, RS Salak
- mia, RS Salak
- Lisa, RS Salak
- Safa, RS Salak
(fjo)