Boeing 737 MAX 8 Dilarang Terbang Sementara, Ini Kata Lion Air
A
A
A
JAKARTA - Boeing 737 MAX 8 kembali menjadi sorotan setelah pesawat tipe tersebut yang dioperasikan Ethiopian Airlines mengalami kecelakaan. Pesawat tipe yang sama juga dioperasikan oleh maskapai di Indonesia seperti Garuda Indonesia dan Lion Air.
Apalagi, Lion Air memiliki 10 armada Boeing 737 Max 8. Saat ini, Dirjen Perhubungan Udara menginstruksikan kepada maskapai penerbangan di Indonesia untuk memberhentikan sementara operasional armada Boeing 737 Max 8 tersebut
Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihartono mengatakan, pihaknya masih akan mengkaji lebih dalam mengenai aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. "Mengenai Boeing 737 MAX, akan kami sampaikan jika ada perkembangan dan info lebih lanjut ya," ujar Danang di Jakarta, Senin (11/3/2019)
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah untuk melakukan inspeksi, dengan menerapkan larangan terbang sementara pesawat Boeing 737-8 MAX di Indonesia. Kebijakan diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang, setelah jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-8 MAX.
Inspeksi akan dimulai secepatnya mulai besok, Selasa, 12 Maret 2019. Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.
Ditjen Hubud terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA), untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 – 8 MAX yang beroperasi di Indonesia laik terbang. FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737-8 MAX.
Apalagi, Lion Air memiliki 10 armada Boeing 737 Max 8. Saat ini, Dirjen Perhubungan Udara menginstruksikan kepada maskapai penerbangan di Indonesia untuk memberhentikan sementara operasional armada Boeing 737 Max 8 tersebut
Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihartono mengatakan, pihaknya masih akan mengkaji lebih dalam mengenai aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. "Mengenai Boeing 737 MAX, akan kami sampaikan jika ada perkembangan dan info lebih lanjut ya," ujar Danang di Jakarta, Senin (11/3/2019)
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah untuk melakukan inspeksi, dengan menerapkan larangan terbang sementara pesawat Boeing 737-8 MAX di Indonesia. Kebijakan diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang, setelah jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-8 MAX.
Inspeksi akan dimulai secepatnya mulai besok, Selasa, 12 Maret 2019. Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.
Ditjen Hubud terus berkomunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA), untuk memberikan jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737 – 8 MAX yang beroperasi di Indonesia laik terbang. FAA telah menerbitkan Airworthiness Directive yang juga telah diadopsi oleh Ditjen Hubud dan telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737-8 MAX.
(akr)