BPKN Edukasi Perlindungan Konsumen Secara Serentak di 11 Kampus
A
A
A
JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan kesadaran konsumen--bagian dari peringatan Hari Konsumen Nasional (Hakornas) 2019, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan edukasi serentak dalam bentuk kuliah umum di 11 perguruan tinggi di Bandung, Jawa Barat. Edukasi ini mendapat apresiasi dari Museum Rekor Indonesia (MURI) dan mendapatkan apresiasi karena memecahkan target dengan banyaknya jumlah peserta.
Adapun 11 perguruan tinggi tersebut: Akademi Metrologi dan instrumentasi, Universitas Telkom, Institute Teknologi Nasional, Universitas Kristen Maranantha, Universitas Islam Bandung, IKIP Siliwangi, Universitas Muhammadiyah Bandung, Universitas Widyatama, Universitas Katolik Parahiyangan, Univesitas Kebangsaan, Politeknik Bandung.
"Kuliah umum ini merupakan salah satu rangkaian acara dari Hakornas, yaitu melakukan edukasi serentak dengan mengangkat tema saatnya konsumen Indonesia berdaya yang bertujuan menumbuh kembangkan serta meningkatkan kesadaran generasi muda tentang hak dan kewajiban konsumen," ungkap Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak dalam keterangan resmi, Selasa (12/3/2019).
Lanjut Rolas, edukasi kepada konsumen adalah salah satu cara untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa konsumen perlu mengenal dan memahami hak dan kewajibanya sebagai konsumen.
Dengan edukasi berbentuk kuliah umum, BPKN berharap Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) dapat meningkat. Pada 2018, IKK mencapai nilai 40,41 dari nilai maksimal 100. Bagi Rolas, nilai IKK 40,41 ini menunjukkan bahwa konsumen di Indonesia memiliki kemampuan untuk membela haknya.
"Namun demikian dari 7 dimensi yang diukur, salah satu dimensinya yaitu pengetahuan konsumen di Indonesia terhadap UU seperti pemahaman hak dan kewajibannya sebagai konsumen, serta kelembagaan dan peran masing masing lembaga Perlindungan Konsumen (PK) masih rendah, oleh karenanya konsumen belum sepenuhnya mampu menerapkan dan memperjuangkan haknya," terang dia.
Rolas mengingatkan, upaya pemberdayaan konsumen merupakan perjalanan yang panjang dan melibatkan pemangku kepentingan yang luas. Oleh karena itu, sambungnya, butuh energi untuk menjaga momentum para pemangku kepentingan agar selalu memiliki komitmen yang tinggi dalam melindungi konsumen.
Untuk itulah, katanya, diperingati Hari Konsumen Nasional setiap tanggal 20 April agar semua pemangku kepentingan selalu ingat dan berkomitmen dalam melindungi dan memberdayakan konsumen.
"Harus ingat kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada konsumen melalui peraturan Perundang-undangan, untuk itu lahir UU PK No 8 tahun 1999," terangnya. Dalam UUPK yang diingatkan dalam peringatan Harkonas ada empat poin.
Pertama, konsumen diingatkan untuk membangun kesadaran konsumen atas hak-haknya. Kedua, pemerintah bersama atas penyelenggaraan PK, bahwa mereka adalah penanggungjawab penyelenggaraan PK. Ketiga, para pelaku usaha harus jujur, bertanggung jawab sebagaimana diatur dlm UUPK pasal 7 tentang kewajiban Pelaku Usaha. Keempat, lembaga PK lainnya seperti BPKN, diingatkan apa saja tugas dan tanggungjawabnya dalam rangka PK, demikian juga masyarakat yang terhimpun dalam LPKSM.
Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Arief Safari, menambahkan, upaya edukasi konsumen Indonesia harus terus digencarkan agar konsumen Indonesia paham akan hak dan kewajibannya. Dengan penyelenggaraan kuliah umum ini, ia berharap mahasiswa dapat menjadi contoh konsumen yang cerdas, kritis, dan berperan aktif memperjuangkan hak-hak sebagai konsumen.
"Kita akan catatkan kegiatan kuliah umum ini untuk memecahkan rekor MURI dengan target kepesertaan minimal 1.000 mahasiswa pada hari ini," tunjuk Arief.
Sejauh ini dirinya melihat banyaknya pengaduan yang masuk ke BPKN membuktikan konsumen sudah cukup berani memperjuangkan haknya walaupun belum sepenuhnya, terbukti dari banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima BPKN meningkat tajam dari 107 pada tahun 2017 menjadi 403 tahun 2018 lalu.
Sepanjang 1 Januari hingga 28 Februari 2019, BPKN telah menerima pengaduan, baik tidak langsung (surat/pos, email, call center BPKN 021 153) ataupun langsung ke kantor BPKN sebanyak 70 pengaduan. Pengaduan terbanyak dari sektor perumahan sebanyak 75,71%.
Pengaduan dibagi menjadi beberapa sektor diantaranya, perbankan, pembiayaan konsumen dan keuangan, layanan kesehatan, jasa travel, perumahan, e-commerce, dan lain-lain. Untuk mengantisipasi banyaknya insiden dan pelanggaran tersebut, BPKN mendesak pemerintah mengambil langkah strategis guna memastikan adanya akses jalur pemulihan hak dan kepastian hukum bagi Perlindungan Konsumen.
Apalagi ekonomi digital berpotensi mendisrupsi integritas Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu kelembagaan Perlindungan Konsumen, pengaturan dan pengelolaan PK harus menyesuaikan dan mengantisipasi perubahan yang begitu cepat.
Adapun 11 perguruan tinggi tersebut: Akademi Metrologi dan instrumentasi, Universitas Telkom, Institute Teknologi Nasional, Universitas Kristen Maranantha, Universitas Islam Bandung, IKIP Siliwangi, Universitas Muhammadiyah Bandung, Universitas Widyatama, Universitas Katolik Parahiyangan, Univesitas Kebangsaan, Politeknik Bandung.
"Kuliah umum ini merupakan salah satu rangkaian acara dari Hakornas, yaitu melakukan edukasi serentak dengan mengangkat tema saatnya konsumen Indonesia berdaya yang bertujuan menumbuh kembangkan serta meningkatkan kesadaran generasi muda tentang hak dan kewajiban konsumen," ungkap Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak dalam keterangan resmi, Selasa (12/3/2019).
Lanjut Rolas, edukasi kepada konsumen adalah salah satu cara untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa konsumen perlu mengenal dan memahami hak dan kewajibanya sebagai konsumen.
Dengan edukasi berbentuk kuliah umum, BPKN berharap Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) dapat meningkat. Pada 2018, IKK mencapai nilai 40,41 dari nilai maksimal 100. Bagi Rolas, nilai IKK 40,41 ini menunjukkan bahwa konsumen di Indonesia memiliki kemampuan untuk membela haknya.
"Namun demikian dari 7 dimensi yang diukur, salah satu dimensinya yaitu pengetahuan konsumen di Indonesia terhadap UU seperti pemahaman hak dan kewajibannya sebagai konsumen, serta kelembagaan dan peran masing masing lembaga Perlindungan Konsumen (PK) masih rendah, oleh karenanya konsumen belum sepenuhnya mampu menerapkan dan memperjuangkan haknya," terang dia.
Rolas mengingatkan, upaya pemberdayaan konsumen merupakan perjalanan yang panjang dan melibatkan pemangku kepentingan yang luas. Oleh karena itu, sambungnya, butuh energi untuk menjaga momentum para pemangku kepentingan agar selalu memiliki komitmen yang tinggi dalam melindungi konsumen.
Untuk itulah, katanya, diperingati Hari Konsumen Nasional setiap tanggal 20 April agar semua pemangku kepentingan selalu ingat dan berkomitmen dalam melindungi dan memberdayakan konsumen.
"Harus ingat kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada konsumen melalui peraturan Perundang-undangan, untuk itu lahir UU PK No 8 tahun 1999," terangnya. Dalam UUPK yang diingatkan dalam peringatan Harkonas ada empat poin.
Pertama, konsumen diingatkan untuk membangun kesadaran konsumen atas hak-haknya. Kedua, pemerintah bersama atas penyelenggaraan PK, bahwa mereka adalah penanggungjawab penyelenggaraan PK. Ketiga, para pelaku usaha harus jujur, bertanggung jawab sebagaimana diatur dlm UUPK pasal 7 tentang kewajiban Pelaku Usaha. Keempat, lembaga PK lainnya seperti BPKN, diingatkan apa saja tugas dan tanggungjawabnya dalam rangka PK, demikian juga masyarakat yang terhimpun dalam LPKSM.
Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Arief Safari, menambahkan, upaya edukasi konsumen Indonesia harus terus digencarkan agar konsumen Indonesia paham akan hak dan kewajibannya. Dengan penyelenggaraan kuliah umum ini, ia berharap mahasiswa dapat menjadi contoh konsumen yang cerdas, kritis, dan berperan aktif memperjuangkan hak-hak sebagai konsumen.
"Kita akan catatkan kegiatan kuliah umum ini untuk memecahkan rekor MURI dengan target kepesertaan minimal 1.000 mahasiswa pada hari ini," tunjuk Arief.
Sejauh ini dirinya melihat banyaknya pengaduan yang masuk ke BPKN membuktikan konsumen sudah cukup berani memperjuangkan haknya walaupun belum sepenuhnya, terbukti dari banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima BPKN meningkat tajam dari 107 pada tahun 2017 menjadi 403 tahun 2018 lalu.
Sepanjang 1 Januari hingga 28 Februari 2019, BPKN telah menerima pengaduan, baik tidak langsung (surat/pos, email, call center BPKN 021 153) ataupun langsung ke kantor BPKN sebanyak 70 pengaduan. Pengaduan terbanyak dari sektor perumahan sebanyak 75,71%.
Pengaduan dibagi menjadi beberapa sektor diantaranya, perbankan, pembiayaan konsumen dan keuangan, layanan kesehatan, jasa travel, perumahan, e-commerce, dan lain-lain. Untuk mengantisipasi banyaknya insiden dan pelanggaran tersebut, BPKN mendesak pemerintah mengambil langkah strategis guna memastikan adanya akses jalur pemulihan hak dan kepastian hukum bagi Perlindungan Konsumen.
Apalagi ekonomi digital berpotensi mendisrupsi integritas Perlindungan Konsumen. Oleh karena itu kelembagaan Perlindungan Konsumen, pengaturan dan pengelolaan PK harus menyesuaikan dan mengantisipasi perubahan yang begitu cepat.
(ven)