BPKN Berharap Moratorium PKPU Tidak Abaikan Hak Konsumen
loading...
A
A
A
JAKARTA - Usulan pengusaha tentang moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) mendapat perhatian serius dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional ( BPKN ). Ketua Komisi IIII BPKN Rolas Sitinjak yang membidangi advokasi tersebut meminta secara tegas pemerintah yang tengah membahas usulan tersebut menjadi Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar bijak, sehingga tak merugikan hak konsumen .
“Secara prinsip, legal standing BPKN mengenai Perppu Moratorium PKPU tersebut adalah agar pemerintah memastikan negara hadir dan memqstikan konsumen mendapatkan haknya. Pemerintah perlu bijak,” katanya di Jakarta.
Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti Jakarta ini merasa moratorium PKPU dan kepailitan bisa memicu adanya pelanggaran konsumen. Dia mensinyalir, upaya berlindung sejumlah pihak dari moratorium PKPU tersebut dapat dimanfaatkan niat buruk sejumlah pengusaha nakal dalam menhindari kwajiban utang.
“Lalu bagaimana perlindungan terhadap kreditur. Dan yang paling penting dampak dari kegiatan ekonomi pelaku usaha ini bisa berimbas terhadap pengabaian hak masyarakat sebagai konsumen sebagai bagian akhir dari rentetan kegiatan usaha tersebut,” jelas dia.
Lelaki yang sebelumnya berprofesi sebagai advokat dan telah lima kali memenangkan gugatan pelanggaran hak konsumen oleh maskapai Lion Air akibat penelantaran penumpang ini merasa peningkatan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga bukanlah bersumber dari moral hazard. Dirinya meyakini, proses permohonan PKPU telah melewati prosedur yang jelas.
“Ada opsi perdamaian yang juga membuat adanya transparansi perusahaan. Pengadilan Niaga saya rasa punya alasan-alasan keadilan yang kuat,” tuturnya.
“Sejauh ini ada yang pro dan kontra. Saya dalam posisi sebagai BPKN. Jangan sampai hak konsumen jadi terganggu. Perlindungan konsumen harus dipenuhi negara lewat pemerintah. Misalnya ada orang beli rumah atau apartemen lalu tak dibangun-bangun oleh pengembang, lalu jadinya bagaimana menagihnya kalau ada moratorium PKPU ini,” sebut lelaki yang dua periode menjabat sebagai pimpinan BPKN ini.
Rolas berharap pemerintah jangan terlena dengan ide yang dapat terindikasi memanfaatkan situasi semata.
“Dari perspektif saya hak perlindungan konsumen perlu diutamakan. Bagaimana hak kreditur atau masyarakat sebagai bagian akhir dari kegiatan usaha itu harus mendapat saluran keadilan oleh Negara yang menyediakan dan memastikan hak-hak konsumen,” terang dia.
Rolas sendiri meminta pemerintah membuat kajian mendalam atas wacana moratorium PKPU ini. Menurutnya bisa ada berbagai opsi seperti diberlakukan terlebih dulu terhadap perusahaan pelat merah. “Saya khawatir kalau diberlakukan sama semua malah tidak membuat ketidakadilan. Sangat penting memerhatikan hak konsumen,” katanya.
Selain itu, Rolas khawatir imbas apabila moratorium PKPU ini dilegalkan oleh kebijakan maupun peraturan perundang-undangan terhadap potensi membesarnya aduan pelanggaran hak konsumen kepada BPKN. Dirinya bercerita, selama tiga tahun ini, BPKN telah menerima lebih dari 6.000 aduan dari konsumen.
“Bisa saja nanti malah makin membuat ledakan aduan konsumen dari masyarakat yang merasa dirugikan,” pungkas dia.
“Secara prinsip, legal standing BPKN mengenai Perppu Moratorium PKPU tersebut adalah agar pemerintah memastikan negara hadir dan memqstikan konsumen mendapatkan haknya. Pemerintah perlu bijak,” katanya di Jakarta.
Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti Jakarta ini merasa moratorium PKPU dan kepailitan bisa memicu adanya pelanggaran konsumen. Dia mensinyalir, upaya berlindung sejumlah pihak dari moratorium PKPU tersebut dapat dimanfaatkan niat buruk sejumlah pengusaha nakal dalam menhindari kwajiban utang.
“Lalu bagaimana perlindungan terhadap kreditur. Dan yang paling penting dampak dari kegiatan ekonomi pelaku usaha ini bisa berimbas terhadap pengabaian hak masyarakat sebagai konsumen sebagai bagian akhir dari rentetan kegiatan usaha tersebut,” jelas dia.
Lelaki yang sebelumnya berprofesi sebagai advokat dan telah lima kali memenangkan gugatan pelanggaran hak konsumen oleh maskapai Lion Air akibat penelantaran penumpang ini merasa peningkatan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga bukanlah bersumber dari moral hazard. Dirinya meyakini, proses permohonan PKPU telah melewati prosedur yang jelas.
“Ada opsi perdamaian yang juga membuat adanya transparansi perusahaan. Pengadilan Niaga saya rasa punya alasan-alasan keadilan yang kuat,” tuturnya.
“Sejauh ini ada yang pro dan kontra. Saya dalam posisi sebagai BPKN. Jangan sampai hak konsumen jadi terganggu. Perlindungan konsumen harus dipenuhi negara lewat pemerintah. Misalnya ada orang beli rumah atau apartemen lalu tak dibangun-bangun oleh pengembang, lalu jadinya bagaimana menagihnya kalau ada moratorium PKPU ini,” sebut lelaki yang dua periode menjabat sebagai pimpinan BPKN ini.
Rolas berharap pemerintah jangan terlena dengan ide yang dapat terindikasi memanfaatkan situasi semata.
Baca Juga
“Dari perspektif saya hak perlindungan konsumen perlu diutamakan. Bagaimana hak kreditur atau masyarakat sebagai bagian akhir dari kegiatan usaha itu harus mendapat saluran keadilan oleh Negara yang menyediakan dan memastikan hak-hak konsumen,” terang dia.
Rolas sendiri meminta pemerintah membuat kajian mendalam atas wacana moratorium PKPU ini. Menurutnya bisa ada berbagai opsi seperti diberlakukan terlebih dulu terhadap perusahaan pelat merah. “Saya khawatir kalau diberlakukan sama semua malah tidak membuat ketidakadilan. Sangat penting memerhatikan hak konsumen,” katanya.
Selain itu, Rolas khawatir imbas apabila moratorium PKPU ini dilegalkan oleh kebijakan maupun peraturan perundang-undangan terhadap potensi membesarnya aduan pelanggaran hak konsumen kepada BPKN. Dirinya bercerita, selama tiga tahun ini, BPKN telah menerima lebih dari 6.000 aduan dari konsumen.
“Bisa saja nanti malah makin membuat ledakan aduan konsumen dari masyarakat yang merasa dirugikan,” pungkas dia.
(akr)