BPKN Berharap Moratorium PKPU Tidak Abaikan Hak Konsumen
Kamis, 16 September 2021 - 22:57 WIB
loading...
Usulan pengusaha tentang moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) mendapat perhatian serius dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Usulan pengusaha tentang moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) mendapat perhatian serius dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional ( BPKN ). Ketua Komisi IIII BPKN Rolas Sitinjak yang membidangi advokasi tersebut meminta secara tegas pemerintah yang tengah membahas usulan tersebut menjadi Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar bijak, sehingga tak merugikan hak konsumen .
“Secara prinsip, legal standing BPKN mengenai Perppu Moratorium PKPU tersebut adalah agar pemerintah memastikan negara hadir dan memqstikan konsumen mendapatkan haknya. Pemerintah perlu bijak,” katanya di Jakarta.
Baca Juga: Konsumen Online di Asia Tenggara Tumbuh 70 Juta Sejak Pandemi, Indonesia Tertinggi
Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti Jakarta ini merasa moratorium PKPU dan kepailitan bisa memicu adanya pelanggaran konsumen. Dia mensinyalir, upaya berlindung sejumlah pihak dari moratorium PKPU tersebut dapat dimanfaatkan niat buruk sejumlah pengusaha nakal dalam menhindari kwajiban utang.
“Lalu bagaimana perlindungan terhadap kreditur. Dan yang paling penting dampak dari kegiatan ekonomi pelaku usaha ini bisa berimbas terhadap pengabaian hak masyarakat sebagai konsumen sebagai bagian akhir dari rentetan kegiatan usaha tersebut,” jelas dia.
“Secara prinsip, legal standing BPKN mengenai Perppu Moratorium PKPU tersebut adalah agar pemerintah memastikan negara hadir dan memqstikan konsumen mendapatkan haknya. Pemerintah perlu bijak,” katanya di Jakarta.
Baca Juga: Konsumen Online di Asia Tenggara Tumbuh 70 Juta Sejak Pandemi, Indonesia Tertinggi
Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti Jakarta ini merasa moratorium PKPU dan kepailitan bisa memicu adanya pelanggaran konsumen. Dia mensinyalir, upaya berlindung sejumlah pihak dari moratorium PKPU tersebut dapat dimanfaatkan niat buruk sejumlah pengusaha nakal dalam menhindari kwajiban utang.
“Lalu bagaimana perlindungan terhadap kreditur. Dan yang paling penting dampak dari kegiatan ekonomi pelaku usaha ini bisa berimbas terhadap pengabaian hak masyarakat sebagai konsumen sebagai bagian akhir dari rentetan kegiatan usaha tersebut,” jelas dia.
Lihat Juga :