Kenaikan Gaji PNS Diteken Jokowi, Sri Mulyani Masih Hitung-hitungan

Rabu, 13 Maret 2019 - 13:21 WIB
Kenaikan Gaji PNS Diteken...
Kenaikan Gaji PNS Diteken Jokowi, Sri Mulyani Masih Hitung-hitungan
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski begitu, Ia mengaku masih harus melakukan hitung-hitungan sebelumnya besaran kenaikan gaji sebesar 5% itu dibayarkan.

"Presiden telah menandatangani PP-nya, namun karena ini menyangkut seluruh PNS. Jadi seluruh kementerian atau lembaga, maka kita membutuhkan data detailnya dari setiap kementerian dan lembaga soal jumlah PNS dan berapa kenaikannya. Sehingga dari sisi proses penganggaran dan pembayarannya bisa dilaksanakan," ujar Menkeu Sri Mulyani di Kantor Wilayah DJP Pajak, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Rencananya kenaikan gaji PNS tersebut bakal dibayarkan pada April 2019 mendatang. Lebih lanjut, Ia mengungkapkan kenaikan gaji PNS telah diatur dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu menjelaskan kenaikan gaji PNS seharusnya sudah dimulai sejak 1 Januari 2019. Makanya, setelah PP itu terbit, kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari hingga Maret rencananya akan dibayar sekaligus pada April. "Karena UU APBN untuk Januari, jadi meskipun pencairannya pada April, itu menyangkut dari Januari hingga April," jelas Sri Mulyani.

Selanjutnya sambung mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, Kementerian PAN RB akan melakukan processing dan memverifikasi per kementerian atau lembaga (K/L) untuk mendata berapa jumlah anggaran yang harus dicairkan. Setelah pendatan selesai, maka Sri Mulyani memastikan pencairan gaji PNS bakal segera dilakukan.

Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait jumlah kenaikan gaji pada masing-masing K/L sesuai lampiran dalam PP. "Baru data itu masuk ke Ditjen Perbendaharaan untuk disiapkan pembayarannya pada bulan April. Begitu proses selesai akan bisa kami sampaikan," paparnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kenaikan Tunjangan Baru...
Kenaikan Tunjangan Baru PNS Sudah Disiapkan, Ini Rinciannya
Gaji ke-13 Belum Cair...
Gaji ke-13 Belum Cair 100%, Sri Mulyani Ungkap Penyebabnya
Gaji ke-13 Cair Paling...
Gaji ke-13 Cair Paling Cepat Juni 2021, Dompet PNS Makin Tebal
Yiha...! Gaji ke-13...
Yiha...! Gaji ke-13 Bakal Segera Cair
Pencairan Gaji ke-13...
Pencairan Gaji ke-13 PNS Belum Bisa Dieksekusi, Ini Alasannya
Pulsa Gratis PNS Rp200...
Pulsa Gratis PNS Rp200 Ribu untuk Seluruh K/L, Sri Mulyani Tidak Keberatan
Berita Terkini
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
51 menit yang lalu
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
1 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
1 jam yang lalu
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
1 jam yang lalu
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
1 jam yang lalu
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
2 jam yang lalu
Infografis
Gaji Guru Honorer Masih...
Gaji Guru Honorer Masih Rendah, 74% Dibayar di Bawah Rp2 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved