Kenaikan Gaji PNS Diteken Jokowi, Sri Mulyani Masih Hitung-hitungan

Rabu, 13 Maret 2019 - 13:21 WIB
Kenaikan Gaji PNS Diteken Jokowi, Sri Mulyani Masih Hitung-hitungan
Kenaikan Gaji PNS Diteken Jokowi, Sri Mulyani Masih Hitung-hitungan
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski begitu, Ia mengaku masih harus melakukan hitung-hitungan sebelumnya besaran kenaikan gaji sebesar 5% itu dibayarkan.

"Presiden telah menandatangani PP-nya, namun karena ini menyangkut seluruh PNS. Jadi seluruh kementerian atau lembaga, maka kita membutuhkan data detailnya dari setiap kementerian dan lembaga soal jumlah PNS dan berapa kenaikannya. Sehingga dari sisi proses penganggaran dan pembayarannya bisa dilaksanakan," ujar Menkeu Sri Mulyani di Kantor Wilayah DJP Pajak, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Rencananya kenaikan gaji PNS tersebut bakal dibayarkan pada April 2019 mendatang. Lebih lanjut, Ia mengungkapkan kenaikan gaji PNS telah diatur dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu menjelaskan kenaikan gaji PNS seharusnya sudah dimulai sejak 1 Januari 2019. Makanya, setelah PP itu terbit, kenaikan gaji yang seharusnya diterima PNS antara Januari hingga Maret rencananya akan dibayar sekaligus pada April. "Karena UU APBN untuk Januari, jadi meskipun pencairannya pada April, itu menyangkut dari Januari hingga April," jelas Sri Mulyani.

Selanjutnya sambung mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, Kementerian PAN RB akan melakukan processing dan memverifikasi per kementerian atau lembaga (K/L) untuk mendata berapa jumlah anggaran yang harus dicairkan. Setelah pendatan selesai, maka Sri Mulyani memastikan pencairan gaji PNS bakal segera dilakukan.

Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait jumlah kenaikan gaji pada masing-masing K/L sesuai lampiran dalam PP. "Baru data itu masuk ke Ditjen Perbendaharaan untuk disiapkan pembayarannya pada bulan April. Begitu proses selesai akan bisa kami sampaikan," paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6415 seconds (0.1#10.140)