Larang Pesawat Series 737-8 Max, Kemenhub Koordinasi dengan Boeing

Rabu, 13 Maret 2019 - 18:34 WIB
Larang Pesawat Series...
Larang Pesawat Series 737-8 Max, Kemenhub Koordinasi dengan Boeing
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti mengungkapkan, bakal terus melakukan koordinasi dengan semua pihak terkait setelah menerapkan larangan terbang sementara (temporary grounded) terhadap pesawat Boeing 737-8 Max. Pemberlakukan temporary grounded ini dilakukan menindaklanjuti terjadinya kecelakaan pesawat Ethiopian Airlines ET302 yang terjadi pada Minggu,10 Maret 2019.

“Kami dari Ditjen Perhubungan Udara secara langsung telah menyampaikan ucapan bela sungkawa kepada CAA Ethiopia dan menyatakan siap mendukung proses investigasi kecelakaan pesawat ET302. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan KNKT, dan akan mengirimkan tim ke Addis Ababa untuk mendukung investigasi kecelakaan tersebut jika ada permintaan dari CAA,” ujar Polana di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Sambung dia menyampaikan bahwa Ditjen Perhubungan Udara telah mengambil langkah preventive terhadap Boeing 737-8 MAX yang beroperasi di Indonesia dengan menetapkan larangan terbang sementara, untuk dilakukan inspeksi yang sudah dimulai sejak tanggal 12 Maret 2019.

“Larangan terbang sementara ini bukan merupakan bentuk sanksi melainkan tindakan pencegahan dengan berbasis kepada pertimbangan safety agar dapat dilakukan inspeksi terhadap pesawat terbang tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya Polana menambahkan bahwa Ditjen Perhubungan Udara telah dan terus berkomunikasi dengan FAA serta manufaktur (Boeing Co.) dalam menindaklanjuti hasil inspeksi terkait penerapan larangan terbang sementara. Ditjen Hubud juga terus berkoordinasi dengan KNKT dan operator penerbangan Indonesia terutama terkait dengan implikasi dari pelarangan terbang sementara.

“Temporary grounded ini dilakukan untuk menginspeksi secara detail pesawat Boeing 737-8 MAX yang ada di Indonesia agar laik terbang (airworthy). Hal ini untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia, mengingat saat ini di Indonesia beroperasi 11 pesawat type Boeing 737-8 MAX yang dipakai oleh maskapai Lion Air sebanyak 10 unit dan maskapai Garuda Indonesia sebanyak 1 unit,” paparnya.

Larangan terbang sementara ini diberlakukan selama 1 (satu) minggu untuk proses inspeksi detail oleh inspektur penerbangan. Tindakan selanjutnya akan dilakukan sesuai pertimbangan hasil inspeksi dan informasi dari FAA sebagai otoritas penerbangan sipil negara pembuat pesawat terbang tersebut. Saat ini sudah 29 negara yang melakukan temporary grounded kepada Boeing 737-8 MAX.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kemenhub Izinkan Maskapai...
Kemenhub Izinkan Maskapai Operasikan Kembali Boeing 737 MAX
Ini Spesifikasi Boeing...
Ini Spesifikasi Boeing 787-9 Dreamliner yang Mengalami Turbulensi Parah
NTSB Pastikan Pintu...
NTSB Pastikan Pintu Boeing 737 Max 9 yang Terlepas saat Terbang Buatan Malaysia
Menyesatkan Investor...
Menyesatkan Investor Soal Kecelakaan 737 MAX, Boeing Bayar Denda Rp2,99 Triliun
Pesawat China Eastern...
Pesawat China Eastern Airlines Jatuh, Boeing Jadi Sorotan
FAA Desak Boeing Periksa...
FAA Desak Boeing Periksa Ulang Semua Pintu 737 Max 9
Berita Terkini
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
29 menit yang lalu
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
6 jam yang lalu
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
6 jam yang lalu
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
7 jam yang lalu
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
7 jam yang lalu
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
8 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved