AP II Bebaskan Biaya Mahal Parkir Pesawat Boeing 737- 8 MAX

Kamis, 14 Maret 2019 - 21:44 WIB
AP II Bebaskan Biaya...
AP II Bebaskan Biaya Mahal Parkir Pesawat Boeing 737- 8 MAX
A A A
JAKARTA - PT. Angkasa Pura (AP) II selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta menerangkan, tidak akan memberikan tarif mahal untuk parkir pesawat Boeing 737 MAX 8 menyusul kebijakan produsen asal Amerika Serikat (AS) yang melarang terbang seluruh armada series tersebut. Penerbangan sendiri ditekankan tetap berjalan lanjar, mengingat jenis pesawat Boeing 737 MAX 8 jumlahnya tidak signifikan.

Seperti diketahui total 11 unit pesawat terdiri dari satu unit dimiliki PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan 10 unit dimiliki oleh Lion Air Group. Direktur Utama AP II Awalludin menegaskan, perseroan tidak memberikan biaya parkir mahal untuk maskapai yang menaruh pesawat Boeing mereka di Bandara Soekarno Hatta.

"Enggak lah kita enggak berikan biaya tarif yang mahal normal untuk biaya parkir pesawat yang kita sediakan," ujar Awalludin di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Sambung dia menambahkan, pihaknya akan menunggu keputusan dari Direktorat Jendral Perhubungan Udara terkait kelanjutan kebijakan soal pesawat Boeing 737-8 MAX. "Kita mengikuti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam hal ini dirjen perhubungan udara, inspeksi dilakukan ke semua khususnya teknis sampai memastikan bisa diterbangkn kembali atau enggak," jelasnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan, larangan operasional pesawat Boeing 737 MAX 8 di Indonesia sifatnya hanya sementara. Terkait berapa lama penangguhan pesawat produk perusahaan multinasional asal AS tersebut, Kemenhub masih terus memantau perkembangan terbaru terkait investigasi.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0804 seconds (0.1#10.140)