Kepala BI Jabar Sebut P2P Tidak Berizin Sebagai Lintah Darat Online

Senin, 18 Maret 2019 - 19:34 WIB
Kepala BI Jabar Sebut...
Kepala BI Jabar Sebut P2P Tidak Berizin Sebagai Lintah Darat Online
A A A
BANDUNG - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jawa Barat, Doni P. Joewono, menyebut perusahaan peer to peer lending tidak berizin sebagai lintah darat online. Pihaknya berharap masyarakat lebih hati-hati dalam meminjam atau menginvestasikan uangnya di perusahaan financial technology (fintech).

Menurut dia, kendati fintech masuk ranah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun untuk perusahaan peer to peer lending yang terkait payment masuk ranah Bank Indonesia.

"Sekarang itu banyak lintah darat online, yaitu peer to peer lending. Nah kalau ada hubungannya dengan payment (pada perusahaan fintech), silakan cek di website BI. Kalau dia legal, dia tercatat di website kami (BI)," kata Doni pada acara Seminar Perlindungan Konsumen di Era Ekonomi Digital di Kantor BI Jawa Barat, Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (18/3/2019).

Dia menerangkan, hanya ada 54 perusahaan peer to peer lending yang berizin. Sedangkan sisanya tidak terdaftar di website BI alias ilegal.

Sehingga menurut dia, bila masyarakat melakukan transaksi di luar perusahaan yang terdaftar, Bank Indonesia akan kesulitan melakukan perlindungan konsumen. Berbeda halnya bila ada keluhan terhadap atas payment perusahaan yang terdaftar, Bank Indonesia akan memberikan solusi dan mediasi.

Dan sejauh ini, Doni menerangkan, belum ada keluhan masyarakat terkait payment fintech kepada Bank Indonesia. Tahun lalu, laporan masyarakat kepada BI, mayoritas didominasi kasus kartu kredit.

Meski belum ada laporan resmi ke BI, namun di kalangan masyarakat, ada beberapa yang mengeluh terkait fintech. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang merasa tertipu oleh perusahaan pembiayaan online. Beberapa kasus yang merugikan nasabah adalah bunga tinggi, serta penyalahgunaan data keluarga dan pribadi.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gandeng Bonek, Indah...
Gandeng Bonek, Indah Kurnia Ajak Masyarakat Memahami Peer to Peer Lending
Gandeng Fintech P2P,...
Gandeng Fintech P2P, Bank Sampoerna Perluasan Layanan Keuangan Digital
Cara Restock Tech Mendukung...
Cara Restock Tech Mendukung Pertumbuhan UMKM di Indonesia
Salurkan Pembiayaan...
Salurkan Pembiayaan Rp 3,9 Triliun, Fintech P2P Lending Ini Menegaskan Posisinya
Ramai PHK Massal dan...
Ramai PHK Massal dan Startup Gagal, HashMicro Justru Tambah Karyawan
OJK Masih Berlakukan...
OJK Masih Berlakukan Moratorium Perizinan Fintech, Ini Alasannya
Berita Terkini
Pertamina Regional Jawa...
Pertamina Regional Jawa Rampungkan Restorasi Mangrove Pantai Utara Jawa
20 menit yang lalu
Tunggu Penerbitan PP,...
Tunggu Penerbitan PP, Pemerintah Godok Aturan Enam KEK Baru
41 menit yang lalu
Di Bawah Naungan Danantara,...
Di Bawah Naungan Danantara, Pegadaian Siap Akselerasi Ekosistem Bank Emas ke Kancah Internasional
1 jam yang lalu
JPMorgan Peringatkan...
JPMorgan Peringatkan Risiko Baru MicroStrategy
1 jam yang lalu
BPJT dan Roatex Matangkan...
BPJT dan Roatex Matangkan Pra Uji Coba Sistem Tol Tanpa Setop
2 jam yang lalu
UU P2SK Momentum Penting...
UU P2SK Momentum Penting Perkuat Kedaulatan Ekosistem Kripto Indonesia
2 jam yang lalu
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved