Kepala BI Jabar Sebut P2P Tidak Berizin Sebagai Lintah Darat Online

Senin, 18 Maret 2019 - 19:34 WIB
Kepala BI Jabar Sebut...
Kepala BI Jabar Sebut P2P Tidak Berizin Sebagai Lintah Darat Online
A A A
BANDUNG - Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jawa Barat, Doni P. Joewono, menyebut perusahaan peer to peer lending tidak berizin sebagai lintah darat online. Pihaknya berharap masyarakat lebih hati-hati dalam meminjam atau menginvestasikan uangnya di perusahaan financial technology (fintech).

Menurut dia, kendati fintech masuk ranah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun untuk perusahaan peer to peer lending yang terkait payment masuk ranah Bank Indonesia.

"Sekarang itu banyak lintah darat online, yaitu peer to peer lending. Nah kalau ada hubungannya dengan payment (pada perusahaan fintech), silakan cek di website BI. Kalau dia legal, dia tercatat di website kami (BI)," kata Doni pada acara Seminar Perlindungan Konsumen di Era Ekonomi Digital di Kantor BI Jawa Barat, Jalan Braga, Kota Bandung, Senin (18/3/2019).

Dia menerangkan, hanya ada 54 perusahaan peer to peer lending yang berizin. Sedangkan sisanya tidak terdaftar di website BI alias ilegal.

Sehingga menurut dia, bila masyarakat melakukan transaksi di luar perusahaan yang terdaftar, Bank Indonesia akan kesulitan melakukan perlindungan konsumen. Berbeda halnya bila ada keluhan terhadap atas payment perusahaan yang terdaftar, Bank Indonesia akan memberikan solusi dan mediasi.

Dan sejauh ini, Doni menerangkan, belum ada keluhan masyarakat terkait payment fintech kepada Bank Indonesia. Tahun lalu, laporan masyarakat kepada BI, mayoritas didominasi kasus kartu kredit.

Meski belum ada laporan resmi ke BI, namun di kalangan masyarakat, ada beberapa yang mengeluh terkait fintech. Bahkan tidak sedikit masyarakat yang merasa tertipu oleh perusahaan pembiayaan online. Beberapa kasus yang merugikan nasabah adalah bunga tinggi, serta penyalahgunaan data keluarga dan pribadi.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6789 seconds (0.1#10.140)