Dugaan Pelanggaran Logo, Kantor INSA Johnson Digeledah Polisi
A
A
A
JAKARTA - Kantor DPP Indonesian National Shipowners Association (INSA) pimpinan Johnson Williang Sutjipto yang berkedudukan di Wisma BSG Jln Abdul Muis, Jakarta Pusat, digeledah penyidik Kepolisian Metro Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran merek/ logo INSA.
Tindakan Kepolisian tersebut didasarkan atas laporan polisi yang dibuat oleh Yayasan INSA Manunggal. Kuasa Hukum Yayasan INSA Manunggal Alfin Sulaiman membenarkan adanya laporan polisi yang dibuat oleh kliennya tersebut.
"Benar klien kami telah membuat laporan polisi atas dugaan adanya pelanggaran merek, dimana nama INSA berikut logo dan turunannya telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak 23 November 2015," kata Alfin di Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Kliennya, lanjut Alfin, tidak pernah memberikan izin penggunaan merek kepada siapapun kecuali kepada DPP INSA pimpinan Carmelita Hartoto.
"Sebenarnya upaya hukum laporan pidana ini sudah cukup lama dipertimbangkan oleh klien kami untuk dijalankan, namun selama ini Klien kami masih mencoba melihat kemungkinan adanya itikad baik dan kesadaran pihak terlapor, namun yang bersangkutan masih terus menggunakan merek milik Klien kami sampai dengan laporan diajukan," ungkapnya.
Kuasa Hukum Yayasan INSA Manunggal lainnya, Ardhiyasa Suratman juga membenarkan informasi adanya tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian. Menurutnya, pihak penyidik telah melakukan operasi penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor Wisma BSG yang terdapat merek klien kami yang digunakan di dalamnya.
"Sebenarnya laporan Klien kami sudah cukup lama namun kami menghargai pihak Kepolisian yang sangat berhati-hati dalam melakukan penyelidikan yang selanjutnya telah ditingkatkan pada proses penyidikan termasuk dalam mengumpulkan seluruh bukti-bukti dan informasi laporan polisi," ungkap Ardhiyasa.
Sebelumnya Badan Hukum Perkumpulan Indonesian National Shipowners Association yang diketuai oleh Johnson W Sutjipto telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 66/G/2016/PTUN.JKT tanggal 23 Agustus 2016 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 315/B/2016/PT.TUN.JKT tanggal 19 Januari 2017 dimana putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 185/PDT/2017/PT.DKI tanggal 30 Mei 2017 telah membatalkan putusan Perkara Perdata Nomor 492/PDT.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 28 Juni 2015 yang menyatakan Johnson W Sutjipto selaku Ketua Umum INSA sehingga saat ini sudah tidak ada landasan hukum bagi Johnson untuk mengatasnamakan dirinya selaku Ketua Umum INSA.
Tindakan Kepolisian tersebut didasarkan atas laporan polisi yang dibuat oleh Yayasan INSA Manunggal. Kuasa Hukum Yayasan INSA Manunggal Alfin Sulaiman membenarkan adanya laporan polisi yang dibuat oleh kliennya tersebut.
"Benar klien kami telah membuat laporan polisi atas dugaan adanya pelanggaran merek, dimana nama INSA berikut logo dan turunannya telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sejak 23 November 2015," kata Alfin di Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Kliennya, lanjut Alfin, tidak pernah memberikan izin penggunaan merek kepada siapapun kecuali kepada DPP INSA pimpinan Carmelita Hartoto.
"Sebenarnya upaya hukum laporan pidana ini sudah cukup lama dipertimbangkan oleh klien kami untuk dijalankan, namun selama ini Klien kami masih mencoba melihat kemungkinan adanya itikad baik dan kesadaran pihak terlapor, namun yang bersangkutan masih terus menggunakan merek milik Klien kami sampai dengan laporan diajukan," ungkapnya.
Kuasa Hukum Yayasan INSA Manunggal lainnya, Ardhiyasa Suratman juga membenarkan informasi adanya tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian. Menurutnya, pihak penyidik telah melakukan operasi penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kantor Wisma BSG yang terdapat merek klien kami yang digunakan di dalamnya.
"Sebenarnya laporan Klien kami sudah cukup lama namun kami menghargai pihak Kepolisian yang sangat berhati-hati dalam melakukan penyelidikan yang selanjutnya telah ditingkatkan pada proses penyidikan termasuk dalam mengumpulkan seluruh bukti-bukti dan informasi laporan polisi," ungkap Ardhiyasa.
Sebelumnya Badan Hukum Perkumpulan Indonesian National Shipowners Association yang diketuai oleh Johnson W Sutjipto telah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 66/G/2016/PTUN.JKT tanggal 23 Agustus 2016 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 315/B/2016/PT.TUN.JKT tanggal 19 Januari 2017 dimana putusan telah berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 185/PDT/2017/PT.DKI tanggal 30 Mei 2017 telah membatalkan putusan Perkara Perdata Nomor 492/PDT.G/2015/PN.JKT.PST tanggal 28 Juni 2015 yang menyatakan Johnson W Sutjipto selaku Ketua Umum INSA sehingga saat ini sudah tidak ada landasan hukum bagi Johnson untuk mengatasnamakan dirinya selaku Ketua Umum INSA.
(fjo)