Menkeu Cairkan Rp2,6 Triliun untuk Kenaikan Gaji PNS

Selasa, 19 Maret 2019 - 20:36 WIB
Menkeu Cairkan Rp2,6 Triliun untuk Kenaikan Gaji PNS
Menkeu Cairkan Rp2,6 Triliun untuk Kenaikan Gaji PNS
A A A
JAKARTA - Pemerintah siap mencairkan anggaran untuk kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri di tahun ini. Adapun pencairannya akan dilakukan pada awal bulan depan, yang dirapel dari Januari hingga April 2019.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, anggaran yang disiapkan untuk merapel kenaikan gaji 5% tersebut sebesar Rp2,6 triliun. Namun besaran tersebut hanya mencakup PNS di pemerintah pusat, sedangkan di daerah menggunakan APBD masing-masing daerah.

"Total Rp2,661 triliun total gaji PNS, TNI, Polri. ASN daerah, kenaikan gaji itu sudah diperhitungkan transfer DAU ke daerah," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

Sebagai informasi, sebagai upaya meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil. Atas Pertimbangan tersebut, pada 13 Maret 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019,” bunyi Pasal 1 ayat (2) PP ini seperti dikutip dari laman resmi Setkab di Jakarta, Sabtu (16/3/2019).

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200. Selanjutnya Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000)

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3640 seconds (0.1#10.140)